Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2019/PN Lbj IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H ALOISIUS GONSU Alias LOIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-426/P.3.24/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOISIUS GONSU Alias LOIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ALOISIUS GONSU Alias LOIS  dengan mengendarai mobil box merek Mitshubishi warna kuning Nomor Polisi: EB 9014 E pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di halaman rumah saksi Valdus Walgur di Gang Palma Golo Koe, Kel. Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, telah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain yang dilakukan terhadap korban OKTAVIANI KLARA HIJA WAGUR Alias KLARA,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekitar pukul 10.15 wita saksi Valdus Wagur menggunakan sepeda motor miliknya pergi beriringan bersama dengan terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti yang menggunakan  mobil box merek Mitshubishi warna kuning Nomor Polisi: EB 9014 E berangkat dari Gudang Florensindo di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin menuju kerumah saksi Valdus Wagur di Gang Palma, Golo Koe, Kel. Wae kelambu, Kec. Komodo untuk mengantarkan barang berupa susu indomilk yang jumlah sekitar 110 (seratus sepuluh) dus. Sekitar pukul 10.30 Wita saksi Valdus Wagur, terdakwa dan saksi saksi Vinsensius Jematu Alias. Gusti tiba dirumah saksi Valdus Wagur.  Mobil box yang dikendarai oleh terdakwa diparkirkan di depan rumah saksi Valdus Wagur untuk memudahkan nantinya menurunkan barang.-------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 10.35 Wita saksi Valdus Wagur, terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti sempat beristirahat duduk didalam rumah  sambil minum kopi dan gorengan yang disediakan oleh saksi Regina Safriana Jaya (istri dari saksi Valdus Wagur). Saat saksi Valdus Wagur, terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti beristirahat diruang tamu. Korban Oktaviani Klara Hija Wagur Alias Klara saat itu sedang asik bermain-main didalam rumah maupun dihalaman rumah milik saksi Valdus Wagur.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 10.50 wita saksi Valdus Wagur bersama terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti menurunkan barang-barang. Setelah selesai menurunkan barang-barang lalu  terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti masuk kedalam mobil box. Saat terdakwa didalam mobil box saksi Valdus Wagur memberikan rokok kepada terdakwa dan setelah itu saksi Valdus Wagur masuk kedalam rumah. Sekitar pukul 11.00 Wita Mobil Box yang di kendarai oleh terdakwa dan kernetnya saksi Vinsensius Jematu Alias. Gusti meninggalkan rumah milik saksi Valdus Wagur tanpa sepengetahuan saksi Valdus Wagur. Saat terdakwa dan saksi Vinsensius Jematu Alias Gusti akan keluar dari halaman rumah milik saksi Valdus Walgur dengan menggunakan mobil box yang di kendarai oleh terdakwa. Saksi Vinsensius Jematu Alias. Gusti yang saat itu didalam mobil box duduk di sebelah kiri sopir sempat merasakan mobil seperti menggilas sesuatu benda dan terdakwa juga merasakan hal yang sama namun saat itu terdakwa yang mengendarai mobil box tersebut tidak mengiraukan dan tidak mengecek untuk turun dari mobil namun langsung keluar dari halaman rumah milik saksi Valdus Wagur.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 11.15 Wita saksi Regina Safriana Jaya mencari anaknya yakni korban Oktaviani Klara Hija Wagur Alias Klara karena anaknya tersebut tidak berada di dalam rumah. Saksi Regina Safriana Jaya dan saksi Valdus Wagur mencari anaknya di dalam rumah maupun dihalaman rumah dan saat dihalaman rumah saksi Regina Safriana Jaya kaget melihat anaknya tergeletak di halaman rumah telah meninggal dunia dengan kondisi kepala berdarah dan mengeluarkan otak. ------------------
  • Bahwa saksi Jefridus Vidiarto Jemalut dan saksi Alfonsius Mandu sekitar pukul 11.00 wita melihat hanya mobil box warna kuning Nomor Polisi: EB 9014 E yang saksi sempat melihat sedang parkir dihalaman rumah milik saksi Valdus Walgur dan tidak ada mobil lainnya dan menurut saksi Jefridus Vidiarto Jemalut dan saksi Alfonsius Mandu halaman rumah milik saksi Valdus Wagur memang setiap harinya sering dijadikan tempat bermain anak-anak kompleks khususnya anak dari Saksi Valdus Wagur.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa saat keluar dari halaman rumah milik saksi Valdus Wagur yang mengendarai mobil box merek Mitshubishi warna kuning Nomor Polisi: EB 9014 E tidak berhati-hati dan tidak konsentrasi saat akan keluar dari halaman rumah tersebut sehingga tidak memperhatikan situasi lingkungan disekitarnya sehingga akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Oktaviani Klara Hija Wagur Alias Klara meninggal akibat tergilas ban mobil yang dikendarai oleh terdakwa.----
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah mengakibatkan korban Oktaviani Klara Hija Wagur Alias Klara meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: RSUD.K.VER/1516/II/2019 tertanggal  28 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Florida Maryanti Pantas dokter pada RSUD Komodo.------------------------

            Perbuatan terdakwa ALOISIUS GONSU Alias LOIS diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya