Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Adhinia Rifka Pebriazani, S.H
2.Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi, S.H
3.Gede Romy Askara, S.H
Rudianus Kardi Alias Rudi Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-212/N.3.24/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adhinia Rifka Pebriazani, S.H
2Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi, S.H
3Gede Romy Askara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudianus Kardi Alias Rudi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI, pada hari Rabu tanggal 24 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Kampung Raong, Desa Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC milik saksi KAMARUDIN SAFA dengan tujuan menjemput penumpang di wilayah Kampung Raong untuk selanjutnya menuju ke Labuan Bajo. Setibanya di Kampung Raong, terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI menghentikan kendaraan di badan jalan yang berada di lingkungan permukiman warga dengan kondisi jalan berupa jalan pengerasan (belum beraspal) dengan lebar jalan kurang lebih 4,40 (empat koma empat puluh) meter serta berada di area pemukiman penduduk yang terdapat aktivitas warga termasuk anak-anak. Selanjutnya terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI bermaksud memundurkan kendaraan untuk mendekati lokasi penjemputan penumpang, namun sebelum memundurkan mobil tersebut terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI hanya memastikan kondisi di belakang kendaraan melalui kaca spion tanpa memastikan secara menyeluruh baik dengan melakukan pengecekan langsung maupun dengan meminta bantuan orang lain. Pada saat bersamaan, korban AHMAD RAMADHAN seorang anak laki-laki berusia kurang lebih 1 (satu) tahun yang merupakan anak kandung saksi AHMAD DIRMAN berada di sekitar area belakang kendaraan tersebut tanpa disadari oleh terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI. Bahwa kemudian terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI memundurkan mobil sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan kecepatan kurang lebih sekitar 7-10 (tujuh sampai sepuluh) km/jam dalam keadaan kondisi jalan saat itu sepi dan tanpa disadari telah melindas korban AHMAD RAMADHAN sebanyak dua kali yakni menggunakan ban belakang kanan dan ban depan kanan mobil sebagaimana yang tertuang dalam hasil olah TKP Unit Gakkum Satlantas Polres Manggarai Barat yang menunjukkan posisi akhir korban berada di depan ban kanan kendaraan serta tidak ditemukan adanya bekas pengereman di lokasi kejadian dan pada saat memundurkan mobil terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI tidak membunyikan klakson mobil serta tidak menyalakan menyalakan lampu hazard yang menunjukkan bahwa terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI tidak menyadari telah melindas korban AHMAD RAMADHAN pada saat memundurkan kendaraan.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI mengakibatkan :
  1. Korban AHMAD RAMADHAN mengalami luka lecet bentuk tidak beraturan warna kemerahan di kepala sebelah kanan, pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan bawah, dagu, telinga sebelah kanan atas, dan pinggang sebelah kiri. Memar merah keunguan di pelipis sebelah kanan, di alis mata sebelah kiri, di kelopak mata atas sebelah kiri, sayap hidung sebelah kiri, dada depan sebelah kiri dan lengan bawah sebelah kiri. Terdapat perubahan bentuk kepala sebelah kanan atas, teraba derik dan bengkak di tulang kepala tengah kanan atas. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul dan akibat tersebut menimbulkan bahaya maut, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RSUD.K VER/21661.a/IX/2025 tanggal 28 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iqbal Fathurrachman Sahamad;
  2. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan nomor kematian : RSUD.K.441.6/21608/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iqbal Fathurrachman Sahamad selaku Dokter Umum RSUD Komodo yang menerangkan bahwa korban atas nama Ahmad Ramadhan telah meninggal dunia pada hari Rabu 24 September 2025.

Perbuatan Terdakwa RUDIANUS KARDI alias RUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya