| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa Terdakwa FHARHAN FARUK KHADAFI Alias Farhan bersama-sama dengan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Family yang berlokasi di Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 wita saat Terdakwa sedang berada di Kampung Rangko untuk mengisi bensin ke Pertamini, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Anak Saksi RENDI Alias One melalui telpon whatsapp dan mengatakan bahwa “abang mau ambil barang/shabu yang harga Rp.300.000,-“ kemudian Terdakwa menjawab bahwa “ya sudah, kalau ada taruh saja di atas meja’ kamar kos tidak terkunci, ‘soalnya saya lagi muat barang di luar” dan setelah itu Anak Saksi RENDI alias ONE pergi ke kamar kos Terdakwa yakni kos Family yang beralamat di Wae Nahi, Rt : 019 / Rw : 003, Kel. Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat yang saat itu pintu kamar kos Terdakwa dalam keadaan tidak terkunci dan Anak Saksi RENDI alias ONE masuk kedalam kamar kos Terdakwa dan menyimpan satu paket shabu di atas meja didalam kamar kos milik Terdakwa dan selanjutnya Anak Saksi RENDI alias ONE menyampaikan kepada Terdakwa melalui pesan chat whatsaap foto satu kali lihat dimana didalam foto tersebut memperlihatkan satu paket shabu yang telah disimpan oleh Anak Saksi RENDI alias ONE di atas meja didalam kamar kos Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun Dana Anak Saksi RENDI alias ONE dengan nomor 085338252904 melalui akun sea bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049,
- Bahwa sekira pukul 11.50 wita Terdakwa pulang dari Kampung Rangko menuju ke kos dan setibanya di kos sekira jam 12.20 wita, Terdakwa menghubungi saksi ERIEK ESTRADA melalui telpon Watsaap dan menyampaikan kepada saksi ERIEK ESTRADA bahwa “kalau ada uang Rp. 200.000,- langsung datang kerumah/kos saja” kemudian dijawab oleh saksi EREIK ESTRADA bahwa “untuk apa uang Rp. 200.000,-“ kemudian Terdakwa sampaikan bahwa “datang saja kerumah karena ada barang/sabu dirumah” setelah itu sekira pukul 12.35 wita Saksi ERIEK ESTRADA datang kos Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi ERIEK ESTRADA untuk mengambil satu paket sabu yang sebelumnya disimpan oleh Anak Saksi RENDI alias ONE di atas meja kamar kos Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ERIEK ESTRADA mulai merakit alat hisap sabu/bong dengan menggunakan botol bekas minuman kopi Golda dan satu buah pipet kaca dan setelah rangkaian alat hisap sabu/bong selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa bersama saksi ERIEK ESTRADA langsung membakar dan menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga habis terpakai.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengajak dan minta uang penambahan/patungan kepada saksi ERIEK ESTRADA untuk membeli satu paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan saat itu juga Saksi ERIEK ESTRADA mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Dana saksi ERIEK ESTRADA dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank Terdakwa dengan nomor 901429144049, dan setelah itu Terdakwa menghubungi Anak Saksi RENDI alias ONE melalui telpon whatsaap untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dengan pembayaran secara transfer melalui akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049 ke Akun Dana milik Anak Saksi RENDI Alias ONE dengan nomor 085338252904.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Depan Alfamart Labuan Bajo Jalan Gabriel Gambuk, Kel.Gorontalo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, Saksi Anak RENDI alias ONE ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT yakni saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan saksi ROBI SEPTO RIA, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, kemudian pada saku celana sebelah kanan bagian depan Anak Saksi RENDI Alias One ditemukan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang terbungkus lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y01 Warna Hitam dengan no simcard : 085137733909 yang seluruhnya berada dalam penguasaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT melakukan interogasi terhadap Anak Saksi RENDI Alias ONE terkait kepemilikan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan Anak Saksi RENDI Alias ONE mengaku bahwa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut akan diantar ke Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lainnya adalah milik orang cina (DPO) dan setelah itu Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan TIM menyuruh Saksi Anak RENDI Alias ONE untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui chat Whatsapp dengan mengatakan “Dmn’ mau bawa barang ni” kemudian di balas oleh Terdakwa “Rmh” setelah itu dibalas lagi oleh Saksi Anak RENDI Als ONE “Ok”. Setelah mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada dikost-nya, kemudian Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama TIM menuju ke tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 Wita bertempat di Kos Family, Waenahi RT.019 / RW.003, Kel. Waekelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan saksi ROBI SEPTO RIA dan Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FATHUR RAMHAN, serta mengamankan 1 (satu) buah HP Oppo A51 Warna Ungu milik Terdakwa. Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengaku telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Anak RENDI Alias ONE seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara patungan bersama dengan Saksi ERIEK ESTRADA dengan pembayaran secara transfer melalui akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049 ke Akun Dana milik Anak Saksi RENDI Alias ONE dengan nomor 085338252904. Pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi Terdakwa, pada saat bersamaan datang Saksi ERIEK ESTRADA, setelah itu petugas melakukan interogasi kepada Saksi ERIEK ESTRADA dan Saksi ERIEK ESTRADA mengaku telah memesan narkotika jenis shabu secara patungan bersama dengan Terdakwa dimana Saksi ERIEK ESTRADA membayar dengan cara mengirim/mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Dana saksi ERIEK ESTRADA dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank Terdakwa dengan nomor 901429144049. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh Saksi ERIEK ESTRADA untuk mengambil bong/alat hisap sabu yang Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA gunakan, kemudian Saksi ERIEK ESTRADA menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol kopi golda dan 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya disimpan/disembunyikan oleh saksi ERIEK ESTRADA di ruangan dekat kamar mandi dalam tumpukan baju kamar kos Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang dibawa oleh Saksi Anak RENDI Alias One berupa :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 (Nol koma dua sembilan) gram dan berat Netto 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram;
- Paket II dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram dan berat Netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No.LAB.:1417/NNF/2025, tanggal 27 September 2025, tentang pemeriksaan barang bukti atas Nama RENDI, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu, diberi nomor barang bukti 12536/2025/NF s/d 123567/2025/NF, adalah benar Positip mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba oleh Klinik Pratama Polres Manggarai Barat Nomor: SK.HPN/11/IX/KES/2025/Sidokkes Polres Mabar tanggal 26 September 2025 menerangkan bahwa barang bukti berupa sampel Urine Terdakwa FARHAN FARUK KHADAFI dengan kesimpulan bahwa urine Terdakwa positive mengandung zat berbahaya (NAPZA) Amphetamin dan Metamphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
Subsidair
----- Bahwa Terdakwa FHARHAN FARUK KHADAFI Alias Farhan bersama-sama dengan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Family yang berlokasi di Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Labuan Bajo, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Depan Alfamart Labuan Bajo Jalan Gabriel Gambuk, Kel.Gorontalo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, saksi ROBI SEPTORIA embila dengan saksi RANDA WAHYU RAMADHAN yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda NTT melakukan penangkapan terhadap anak saksi RENDI Alias ONE kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, kemudian pada saku celana sebelah kanan bagian depan Anak Saksi RENDI Alias One ditemukan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang terbungkus lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y01 Warna Hitam dengan no simcard : 085137733909 yang seluruhnya berada dalam penguasaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT melakukan interogasi terhadap Anak Saksi RENDI Alias ONE terkait kepemilikan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan Anak Saksi RENDI Alias ONE mengaku bahwa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut akan diantar ke Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lainnya adalah milik orang cina (DPO) dan setelah itu Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan TIM menyuruh Saksi Anak RENDI Alias ONE untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui chat Whatsapp dengan mengatakan “Dmn’ mau bawa barang ni” kemudian di balas oleh Terdakwa “Rmh” setelah itu dibalas lagi oleh Saksi Anak RENDI Als ONE “Ok”. Setelah mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada dikost-nya, kemudian Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama TIM menuju ke tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 Wita bertempat di Kos Family, Waenahi RT.019 / RW.003, Kel. Waekelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, saksi RANDA WAHYU RAMADHAN embila dengan saksi ROBI SEPTO RIA dan Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FATHUR RAMHAN, serta mengamankan 1 (satu) buah HP Oppo A51 Warna Ungu milik Terdakwa. Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengaku telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Anak RENDI Alias ONE seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara patungan bersama dengan Saksi ERIEK ESTRADA dengan pembayaran secara transfer melalui akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049 ke Akun Dana milik Anak Saksi RENDI Alias ONE dengan nomor 085338252904. Pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi Terdakwa, pada saat bersamaan datang Saksi ERIEK ESTRADA, setelah itu petugas melakukan interogasi kepada Saksi ERIEK ESTRADA dan Saksi ERIEK ESTRADA mengaku telah memesan narkotika jenis shabu secara patungan bersama dengan Terdakwa dimana Saksi ERIEK ESTRADA membayar dengan cara mengirim/mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Dana saksi ERIEK ESTRADA dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank Terdakwa dengan nomor 901429144049. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh Saksi ERIEK ESTRADA untuk mengambil bong/alat hisap sabu yang Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA gunakan, kemudian Saksi ERIEK ESTRADA menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol kopi golda dan 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya disimpan/disembunyikan oleh saksi ERIEK ESTRADA di ruangan dekat kamar mandi dalam tumpukan baju kamar kos Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang dibawa oleh Saksi Anak RENDI Alias One berupa :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 (Nol koma dua embilan) gram dan berat Netto 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram;
- Paket II dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram dan berat Netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No.LAB.:1417/NNF/2025, tanggal 27 September 2025, tentang pemeriksaan barang bukti atas Nama RENDI, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu, diberi nomor barang bukti 12536/2025/NF s/d 123567/2025/NF, adalah benar Positip mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba oleh Klinik Pratama Polres Manggarai Barat Nomor: SK.HPN/11/IX/KES/2025/Sidokkes Polres Mabar tanggal 26 September 2025 menerangkan bahwa barang bukti berupa sampel Urine Terdakwa FARHAN FARUK KHADAFI dengan kesimpulan bahwa urine Terdakwa positive mengandung zat berbahaya (NAPZA) Amphetamin dan Metamphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa kristal bening tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------------------------------------------------------------------------------
Lebih subsidair
----- Bahwa Terdakwa FHARHAN FARUK KHADAFI Alias Fharhan, pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Family yang berlokasi di Wae Nahi RT.003 RW.019 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 wita saat Terdakwa sedang berada di Kampung Rangko untuk mengisi bensin ke Pertamini, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Anak Saksi RENDI Alias One melalui telpon whatsapp dan mengatakan bahwa “abang mau ambil barang/shabu yang harga Rp.300.000,-“ kemudian Terdakwa menjawab bahwa “ya sudah, kalau ada taruh saja di atas meja’ kamar kos tidak terkunci, ‘soalnya saya lagi muat barang di luar” dan setelah itu Anak Saksi RENDI alias ONE pergi ke kamar kos Terdakwa yakni kos Family yang beralamat di Wae Nahi, Rt : 019 / Rw : 003, Kel. Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat yang saat itu pintu kamar kos Terdakwa dalam keadaan tidak terkunci dan Anak Saksi RENDI alias ONE masuk kedalam kamar kos Terdakwa dan menyimpan satu paket shabu di atas meja didalam kamar kos milik Terdakwa dan selanjutnya Anak Saksi RENDI alias ONE menyampaikan kepada Terdakwa melalui pesan chat whatsaap foto satu kali lihat dimana didalam foto tersebut memperlihatkan satu paket shabu yang telah disimpan oleh Anak Saksi RENDI alias ONE di atas meja didalam kamar kos Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun Dana Anak Saksi RENDI alias ONE dengan nomor 085338252904 melalui akun sea bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049,
- Bahwa sekira pukul 11.50 wita Terdakwa pulang dari Kampung Rangko menuju ke kos dan setibanya dikos sekira jam 12.20 wita, Terdakwa menghubungi saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telpon Watsaap dan menyampaikan kepada saksi ERIEK ESTRADA bahwa “kalau ada uang Rp. 200.000,- langsung datang kerumah/kos saja” kemudian dijawab oleh saksi EREIK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa “untuk apa uang Rp. 200.000,-“ kemudian Terdakwa sampaikan bahwa “datang saja kerumah karena ada barang/sabu dirumah” setelah itu sekira pukul 12.35 wita Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kos Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi ERIEK ESTRADA untuk mengambil satu paket sabu yang sebelumnya disimpan oleh Anak Saksi RENDI alias ONE di atas meja kamar kos Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mulai merakit alat hisap sabu/bong dengan menggunakan botol bekas minuman kopi Golda dan satu buah pipet kaca dan setelah rangkaian alat hisap sabu/bong selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa bersama saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung membakar dan menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga habis terpakai.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengajak dan minta uang penambahan/patungan kepada saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli satu paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan saat itu juga Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Dana saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank Terdakwa dengan nomor 901429144049, dan setelah itu Terdakwa menghubungi Anak Saksi RENDI alias ONE melalui telpon whatsaap untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dengan pembayaran secara transfer melalui akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049 ke Akun Dana milik Anak Saksi RENDI Alias ONE dengan nomor 085338252904.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.45 Wita bertempat di Depan Alfamart Labuan Bajo Jalan Gabriel Gambuk, Kel.Gorontalo, Kec Komodo, Kab Manggarai Barat, Saksi Anak RENDI alias ONE ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT yakni saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan saksi ROBI SEPTO RIA, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, kemudian pada saku celana sebelah kanan bagian depan Anak Saksi RENDI Alias One ditemukan ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang terbungkus lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y01 Warna Hitam dengan no simcard : 085137733909 yang seluruhnya berada dalam penguasaan Anak Saksi RENDI Alias ONE, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT melakukan interogasi terhadap Anak Saksi RENDI Alias ONE terkait kepemilikan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan Anak Saksi RENDI Alias ONE mengaku bahwa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut akan diantar ke Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket lainnya adalah milik orang cina (DPO) dan setelah itu Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan TIM menyuruh Saksi Anak RENDI Alias ONE untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui chat Whatsapp dengan mengatakan “Dmn’ mau bawa barang ni” kemudian di balas oleh Terdakwa “Rmh” setelah itu dibalas lagi oleh Saksi Anak RENDI Als ONE “Ok”. Setelah mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada dikost-nya, kemudian Saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama TIM menuju ke tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 Wita bertempat di Kos Family, Waenahi RT.019 / RW.003, Kel. Waekelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, saksi RANDA WAHYU RAMADHAN bersama dengan saksi ROBI SEPTO RIA dan Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FATHUR RAMHAN, serta mengamankan 1 (satu) buah HP Oppo A51 Warna Ungu milik Terdakwa. Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengaku telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Anak RENDI Alias ONE seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara patungan bersama dengan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan pembayaran secara transfer melalui akun Sea Bank milik Terdakwa dengan nomor 901429144049 ke Akun Dana milik Anak Saksi RENDI Alias ONE dengan nomor 085338252904. Pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi Terdakwa, pada saat bersamaan datang Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah itu petugas melakukan interogasi kepada Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ERIEK ESTRADA mengaku telah memesan narkotika jenis shabu secara patungan bersama dengan Terdakwa dimana Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membayar dengan cara mengirim/mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Dana saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan nomor 081237957835 ke akun Sea Bank Terdakwa dengan nomor 901429144049. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil bong/alat hisap sabu yang Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) gunakan, kemudian Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol kopi golda dan 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya disimpan/disembunyikan oleh saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di ruangan dekat kamar mandi dalam tumpukan baju kamar kos Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa bersama dengan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menggunakan shabu, yaitu dengan menyiapkan 1 (satu) buah botol bekas minuman kopi Golda dan selanjutnya botol tersebut Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) isi air setengah atau tidak sampai penuh dan selanjutnya tutupan botol tersebut dikasi 2 (dua) buah lubang dan dari masing-masing lubang tersebut dipasangkan pipet/sedotan kemudian salah satu pipet/sedotan tersebut dipasangkan tabung kaca ukuran kecil dan ujung pipet/sedotan yang dipasangkan tabung kaca ukuran kecil tersebut dimasukan kedalam air yang berada didalam botol tersebut kemudian pipet/sedotan yang satunya lagi tidak sampai menyentuh air yang ada didalam botol tersebut dan setelah rangkaian alat bantu berupa bong tersebut siap pakai selanjutnya Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam tabung kaca ukuran kecil tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membakar sabu tersebut dengan menggunakan korek api dan hasil dari pembakaran tersebut menghasilkan uap/asap yang masuk melalui pipet/sedotan yang masuk kedalam air yang berada didalam botol kemudian hasil uap/asap yang ada didalam botol tersebut kami hisap melalui pipet/sedotan yang satunya lagi secara bergantian dengan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hingga shabu yang ada didalam tabung kaca tersebut habis Terdakwa dan Saksi ERIEK ESTRADA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hisap/pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang dibawa oleh Saksi Anak RENDI Alias One berupa :
- Paket I dengan berat bruto 0,29 (Nol koma dua sembilan) gram dan berat Netto 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram;
- Paket II dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram dan berat Netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No.LAB.:1417/NNF/2025, tanggal 27 September 2025, tentang pemeriksaan barang bukti atas Nama RENDI, menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu, diberi nomor barang bukti 12536/2025/NF s/d 123567/2025/NF, adalah benar Positip mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba oleh Klinik Pratama Polres Manggarai Barat Nomor: SK.HPN/11/IX/KES/2025/Sidokkes Polres Mabar tanggal 26 September 2025 menerangkan bahwa barang bukti berupa sampel Urine Terdakwa FARHAN FARUK KHADAFI dengan kesimpulan bahwa urine Terdakwa positive mengandung zat berbahaya (NAPZA) Amphetamin dan Metamphetamin
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasioal Respublik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : B/605/XII/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 18 Desember 2025, dengan hasil pemeriksaan bahwa Terdakwa FHARHAN FARUK KHADAFI merupakan Pecandu Narkotika Golongan I yaitu Amphetamin dan Metamphetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori berat, didiagnosis mengalami gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan zat stimulansia (F-15) dan memberikan rekomendasi terhadap Terdakwa FHARHAN FARUK KHADAFI agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka-Makasar
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Repubik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |