Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Lbj LUCA SIMIONI 1.VALERIO TOCCI
2.FANNI LAUREN CHRISTIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 217/LTG-EC/XII/25
Penggugat
NoNama
1LUCA SIMIONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERDIA CHRISTINALUCA SIMIONI
Tergugat
NoNama
1VALERIO TOCCI
2FANNI LAUREN CHRISTIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. NUSA FLORES BELLA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual yang beritikad tidak baik;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga pembayaran Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menyatakan Penggugat Sebagai Pembeli Beritikad Baik Atas Pembelian Tanah Dan Harus Dilindungi Hukum;
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  7. Menyatakan batal demi hukum:
  8. Perjanjian Komitmen Jual Beli (Sale and Purchase Commitment Agreement) oleh dan diantara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 11 Agustus 2015 yang dibuat dibawah tangan atas obyek yang bernama “Petak G3” yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo – Seraya Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ±20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut:
    • Utara            : Jalan
    • Timur           : Tanah Milik Tn. NYOMAN
    • Selatan         : Jalan
    • Barat             : Tanah Milik Tn. NURSIA

(selanjutnya disebut “Petak G3”).

  1. Perjanjian Komitmen Jual Beli (Sale and Purchase Commitment Agreement) oleh dan diantara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dibawah tangan atas obyek yang bernama “Petak G2” yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo – Seraya Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ±20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Utara            : Tanah Milik Tn. SAMSUDIN KOMANG
  • Timur           : Tanah Milik Tn. BERLIAN
  • Selatan         : Tanah Milik Tn. BAU ANTING
  • Barat             : Jalan

(selanjutnya disebut “Petak G2”).

  1. Perjanjian Komitmen Jual dan Pembelian (Sale and Purchase Commitment Agreement) oleh dan diantara Penggugat dengan Tergugat II tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dibawah tangan atas obyek yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo – Seraya Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Utara          : Jalan
  • Timur         : Tanah Milik Pak SAFARUDDIN
  • Selatan       : Jalan
  • Barat           : Tanah Milik BACO MAJA

(selanjutnya disebut “Kavling 68 ”).

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan  seluruh uang yang telah diterima dari Penggugat yaitu:
  2. sebesar Rp 1.960.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk Tanah Petak G3;
  3. sebesar Rp 1.960.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk Tanah Petak G2;

sebesar USD 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika) untuk Tanah Kavling 68.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 14.112.000.000,- (empat belas milyar seratus dua belas juta rupiah) dan USD 540.000 (lima ratus empat puluh ribu dollar Amerika) dengan cara seketika dan sekaligus;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan cara sekaligus dan seketika;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan;

Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga atas harta Tergugat yaitu:

  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2191 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.884 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2118 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 798 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0063 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.990 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0066 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.920 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0070 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.020 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0067 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.940 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0068 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.000 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0056 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.970 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  • Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0090 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 17.700 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  1. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0105 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 37.060 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  2. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0201 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.540 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  3. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0193 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.450 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  4. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0205 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.680 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  5. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0194 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.690 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  6. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0207 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 22.880 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  7. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0181 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 18.470 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
  10. Menetapkan biaya menurut hukum.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Yang Mulia yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak