| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di depan teras rumah saksi Geofantinus A. Tunti alias Ofan di Jl. Frans Mana, RT 09 / RW 03, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manggarai Barat, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis Ganja, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa meminta Narkotika Jenis ganja kepada saksi Bonaventura Ebun alias Bona (perkara terpisah) untuk terdakwa gunakan sendiri dan diberikan 3 paket ganja oleh saksi Bonaventura Ebun alias Bona. Kemudian terdakwa jalan-jalan ke daerah Batu Cermin, pada saat melewati Jl. Frans Mana RT/RW: 09/03, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan bertemu dengan saksi Geofantinus Atrisem Tumti alias Ofan selanjutnya terdakwa mampir di rumah saksi dan duduk bercerita sambil minum kopi, sekira pukul 22.30 Wita datang beberapa orang (anggota Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT) bertanya kepada terdakwa dan menunjukkan surat Perintah tugas dan terdakwa melihat Polisi mencari saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi M. Junyanto menyuruh terdakwa dan saksi Ferdinandus Jonggo untuk kedepan teras rumah saksi Ofan guna melakukan penggeledahan kemudian saksi M Junyanto (anggota Polisi) menyampaikan kepada terdakwa bahwa mencurigai terdakwa membawa Narkotika jenis ganja sehingga perlu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan di temukan pada saku celana depan bagian kanan berupa 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild warna putih berisikan 3 (tiga) klip plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja, kemudian saksi M Junyanto (anggota Polisi) menanyakan kepada terdakwa “apa yang saudara bawa dalam saku celana saudara yang disimpan dalam 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild warna putih “ lalu terdakwa menjawab bahwa “saya bawa ganja Pak” lalu polisi menanyakan lagi “ada berapa banyak ganja yang saudara bawa “ lalu terdakwa menjawab bahwa “ada 3 paket ganja yang saya bawa”. Selanjutnya saksi M Junyanto mengamankan Narkotika jenis Ganja tersebut dan membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya ke Polres Manggarai Barat dan dalam perjalanan saksi M Junyanto melakukan intrograsi lanjutan kepada tersangka mengenai 3 paket Narkotika jenis Ganja tersebut dan terdakwa menjawab bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa peroleh dari saksi Bonaventura Ebun alias Bona.
- Bahwa saksi M. Junyanto dan anggota tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan informasi dari terdakwa Arkadius Everson Ebun Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari saksi Bona Ventura Ebun alias Bona berada diwilayah Kampung Ujung Labuan Bajo kemudian atas pengakuan terdakwa Arkadius Everson Ebun tersebut saksi M. Junyanto dan anggota Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke pelabuhan Marina Waterfont Labuan Bajo untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Bona Ventura Ebun alias Bona kemudian melakukan penggeledahan di parkiran hotel Alam Flores Jalan Opseter Maun RT/RW. 00/00 Kel. Labuan Bajo Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dan saat dilakukan penggeldahan terhadap saksi Bona Ventura Ebun alias Bona (berkas tersendiri) ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus menggunakan klop bening kecil yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan selanjutnya terdakwa Arkadius Everson Ebun alias Econ beserta saksi Bona Ventura Ebun alias Bona dibawa ke Polres Manggarai Barat.
- Bahwa tedakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari saksi Bonaventura Ebun alias Bona secara gratis sedangkan saksi Bonaventura Ebun alias Bona mendapatkan Narkotika Jenis Ganja dari Pepin Janggur yang berada di Surabaya dengan cara membeli melalui telepon dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus Ribu rupiah) mendapatkan ½ garis dan Bonaventura Ebun alias Bona mentranfer kepada Pepin Jaguar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA) 0403 476909 yang mana Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai ongkos kirim.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh pegadaian dengan disaksikan pula oleh terdakwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip warna bening berisi daun, biji kering yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,08 gram kode A.1.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,01 gram kode A.2.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,18 gram kode A.3.
Kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Bali sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,08 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 0,98 gram kode A1.
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,01 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 0,91 gram kode A2.
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,18 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 1,08 gram kode A3.
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1011/NNF/2026 didapatkan hasil :
- Nomor Barang Bukti 8542/2026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
- Nomor Barang Bukti 8543/2026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
- Nomor Barang Bukti 85442026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 8542/2026/NF s/d 8544/2026/NF berupa tanaman kering seperti tersebut dalam mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti nomor 8542/2026/NF s/d 8544/2026/NF, Barang Bukti habis untuk Pemeriksaan.
------ Perbuatan Terdakwa ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON bersama dengan Bonaventura Ebun alias Bona (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di depan teras rumah saksi Geofantinus A. Tunti alias Ofan di Jl. Frans Mana, RT 09 / RW 03, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manggarai Barat, melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa meminta Narkotika Jenis ganja kepada saksi Bonaventura Ebun alias Bona (perkara terpisah) untuk terdakwa gunakan sendiri dan diberikan 3 paket ganja oleh saksi Bonaventura Ebun alias Bona. Kemudian terdakwa jalan-jalan ke daerah Batu Cermin, pada saat melewati Jl. Frans Mana RT/RW: 09/03, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan bertemu dengan saksi Geofantinus Atrisem Tumti alias Ofan selanjutnya terdakwa mampir di rumah saksi dan duduk bercerita sambil minum kopi, sekira pukul 22.30 Wita datang beberapa orang (anggota Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT) bertanya kepada terdakwa dan menunjukkan surat Perintah tugas dan terdakwa melihat Polisi mencari saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Polisi mengarahkan terdakwa dan saksi Ferdinandus Jonggo untuk kedepan teras rumah saksi Ofan untuk melakukan penggeledahan kemudian saksi M Junyanto (anggota Polisi) menyampaikan kepada terdakwa bahwa mencurigai terdakwa membawa Narkotika jenis ganja sehingga perlu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan di temukan pada saku celana depan bagian kanan berupa 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild warna putih berisikan 3 (tiga) klip plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja, kemudian saksi M Junyanto (anggota Polisi) menanyakan kepada terdakwa “apa yang saudara bawa dalam saku celana saudara yang disimpan dalam 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild warna putih “ lalu saya menjawab bahwa “saya bawa ganja Pak” lalu polisi menanyakan lagi “ada berapa banyak ganja yang saudara bawa “ lalu saya menjawab bahwa “ada 3 paket ganja yang saya bawa”. Selanjutnya saksi M Junyanto mengamankan Narkotika jenis Ganja tersebut dan membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya ke Polres Manggarai Barat dan dalam perjalanan saksi M Junyanto melakukan intrograsi lanjutan kepada tersangka mengenai 3 paket Narkotika jenis Ganja tersebut dan terdakwa menjawab bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa peroleh dari saksi Bonaventura Ebun alias Bona.
- Bahwa terhadap informasi bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja dari saksi Bonaventura Ebun alias Bona kemudian saksi M Junyanto dan anggota Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT melakukan mendapatkan informasi bahwa saksi Bonaventura Ebun alias Bona berada di Kampung Ujung Labuhan Bajo sehingga saksi M Junyanto dan anggota Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menuju ke wilayah Kampung Ujung Labuhan Bajo untuk mencari saksi Bonaventura Ebun alias Bona dan sekira pukul 23.45 wita saksi M Junyanto dan anggota Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan saksi Bonaventura Ebun alias Bona di pelabuhan Marina Waterfont Labuhan Bajo untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Bonaventura Ebun alias Bona dan langsung dilakukan penggeledahan di parkiran Hotel Alam Flores Jalan Opseter Maun RT/RW: 000/000 Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat polisi meminta terdakwa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan badan dan pakaian saksi Bonaventura Ebun alias Bona, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Ganja yang dibungkus menggunakan klip bening kecil yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan selanjutnya polisi mengamankan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa terdakwa dan saksi Bonaventura Ebun alias Bona ke Polres Manggarai Barat.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari saksi Bonaventura Ebun alias Bona secara gratis sedangkan saksi Bonaventura Ebun alias Bona mendapatkan Narkotika Jenis Ganja dari Pepin Janggur yang berada di Surabaya dengan cara membeli melalui telepon dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus Ribu rupiah) mendapatkan ½ garis dan Bonaventura Ebun alias Bona mentranfer kepada Pepin Janggur sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA) 0403 476909 yang mana Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai ongkos kirim.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh pegadaian pada tanggal 5 Juni 2026 dengan disaksikan pula oleh terdakwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip warna bening berisi daun, biji kering yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,08 gram kode A.1.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,01 gram kode A.2.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja berat bersih 1,18 gram kode A.3.
Kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Bali sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,08 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 0,98 gram kode A1.
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,01 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 0,91 gram kode A2.
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja berat 1,18 gram disisihkan untuk laboratorium 0,10 gram sisa 1,08 gram kode A3.
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik tanggal 07 Juni 2026 No. Lab: 1011/NNF/2026 didapatkan hasil :
- Nomor Barang Bukti 8542/2026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
- Nomor Barang Bukti 8543/2026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
- Nomor Barang Bukti 85442026/NF uji Pendahuluan positif Narkotika Uji Konfirmasi Positif Ganja.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 8542/2026/NF s/d 8544/2026/NF berupa tanaman kering seperti tersebut dalam mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti nomor 8542/2026/NF s/d 8544/2026/NF, Barang Bukti habis untuk Pemeriksaan.
- Bahwa Berita acara Pemeriksaan laboratoris kriminalistik NNF.Lab:1079/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 barang bukti :
- 1 (satu) buah tabung plastik berisi cairan darah sebanyak 5 (lima) ml, diberi nomor barang bukti 9055/2026/NF.
- 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berisi potongan rambut dengan berat netto 1,09 (satu komanol sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9056/2026/NF.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 9055/2026/NF berupa cairan darah seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- 9056/2026/NF berupa potongan rambut seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
--------------- Perbuatan Terdakwa ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |