| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/PDT.G/2013/PN.LBJ | IDA FARIDA BINTI H. PANTANG | 1.RUSMIN NURYADIN BIN EFENDI 2.MARJUNI (TOKO ADI PUTRA) 3.HUD USMAN BIN ABDULLAH USMAN 4.HENDRIKUS HIBUR BIN LORENS NGABUR |
Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2013 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/PDT.G/2013/PN.LBJ | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2013 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum sita jaminan dan sita revindikatoir yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo sah dan berharga ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan obyek sengketa apalagi yang telah diletakkan sita jaminan kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat pengalihan tersebut batal demi hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat III dan Tergugat IV tanpa sepenegetahuan dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terlepas dari tahu atau tidak tahu atau dengan dalil apapun membeli obyek sengketa dari Tergugat I juga adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; 7. Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kehilangan keuntungan dari orperasionalisasi 2 (dua) buah mobil colt dan 1 (satu) mesin giling yang untuk Tergugat II sebesar Rp.305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan untuk Tergugat III sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai hari dilaksanakannya putusan ; 9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij vooraad) ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
