| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2014/PN Lbj | Ir. HUGENG SYATRIADI | 1.SOLUS YOHANES RAFAEL 2.ROBERT PAPUT 3.SAVERIUS SIMEON |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2014 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2014 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa ; 3. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Bapak DANIEL JEHALI (alm.) adalah sah dan mengikat secara hukum ; 4. Menyatakan Surat Penyerahan Atas Sebidang Tanah Milik/ Tanah Kering tertanggal 27 Juli 1997 dan Kwitansi Penyerahan Uang dari Penggugat kepada Bapak DANIEL JEHALI (alm.) tanggal 27 Juli 1997 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Bapak DANIEL JEHALI (alm.) adalah sah dan mengikat secara hukum ; 5. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat II dan Bapak DANIEL JEHALI (alm.) adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ; 6. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II, dan Surat dan/ atau dokumen terkait lainnya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung tenteng kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 9. Memerintah Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk pada isi putusan ini ; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Penggugat (uitvoerbaar bij voorraad) ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
