INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2025/PN Lbj | CHARLY AMENEHUNG UTOMO | 10.KRISPINA MUTI 11.HAGUL MARIA IMELDA 12.MARIANO MAXIMUS JAMAN 13.BENEDICTA GRATIAS JAMAN 14.NATALIA JAMAN 15.MEGAWATI 16.M. ARCHICA DANISWORO 17.PURNAMA PUTRA 18.PT Golokoe Persada Raya. 19.RAHYUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Lbj | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh ijin dari Para Tergugat supaya tidak menempati atau tidak menguasai obyek sengketa, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
3. Memerintahkan selama perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap, kepada Para Tergugat tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dan menikmati hasil dan atau melakukan kegiatan lainnya di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 35.000 m?2; (tiga puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Labuan Bajo (ke Arah Batu Gosok), RT. 002 / RW. 002 Karanga, Kel./Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Megawati, Tanah milik Jaman Onesimus, dan Tanah milik M. Archica Danisworo (dahulu tanah milik Alm. Ishaka).
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Labuan Bajo ke Arah Batu Gosok (dahulu tanah kosong).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Sengketa antara Ahli Waris dari Ir. Nikolaus Naput dengan Muhamad Rudini.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Laut Flores.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum perolehan tanah objek sengketa dari Tanah Adat yang diberikan oleh Almarhum Ishaka dan Almarhum Haku Mustafa kepada Almarhum Donatus Amput, berdasarkan Surat Bukti Penyerahan tanah Adat Tertanggal 27 Juli 1990, adalah sah dan mengikat secara hukum.
3. Menyatakan jual beli tanah objek sengketa antara Penggugat selaku Pembeli dengan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII selaku Penjual tanah objek sengketa pada tanggal, 27 Januari 2003 adalah sah dan mengikat secara hukum.
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), karena menguasai tanpa Hak (wilde occupatie) atas tanah objek sengketa, sehingga merugikan Penggugat.
5. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa, yakni :
sebidang tanah seluas kurang lebih 35.000 m?2; (tiga puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Labuan Bajo (ke Arah Batu Gosok), RT. 002 / RW. 002, Karanga, Kel./Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai secara adat oleh Almarhum Ishaka dan Almarhum Haku Mustafa, dengan batas – batas tanah objek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Megawati, Tanah milik Jaman Onesimus, dan Tanah milik M. Archica Danisworo (dahulu milik Tanah Alm. Ishaka).
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Labuan Bajo ke Arah Batu Gosok (dahulu tanah kosong).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Sengketa antara Ahli Waris
dari Ir. Nikolaus Naput dengan
Muhamad Rudini.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Laut Flores.
6. Menyatakan secara hukum peralihan hak atas tanah objek sengketa, antara Para Ahli Waris dari Almarhum Donatus Amput (in casu Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII) dengan Penggugat (in casu Charly Amenehung Utomo) adalah sah dan mengikat menurut hukum.
7. Menyatakan sebagian bidang tanah dari tanah seluas 826,03 m2, dengan NIB (Nomor Indentifikasi Bidang Tanah): 02093, atas nama Tergugat I (in casu Krispina Muti), dan sebagian bidang tanah dari tanah seluas 7.130 m2, dengan NIB: 02814 / M – 2555 / 2017, atas nama alm. Drs. Jaman Onesimus (yang dalam perkara a quo diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat II s/d Tergugat V), serta sebagian bidang tanah dari tanah seluas 10.679,72 m2, NIB: 01776 / M – 1653/2007, atas nama Tergugat VI (in casu Megawati), dan sebagian bidang tanah dari tanah seluas 2.086,13 m2, NIB: 02469 / M – 2262/2014, atas nama Tergugat VII (in casu M. Archica Danisworo), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena perolehan tanah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum.
8. Menyatakan Tergugat VIII yang telah memasang spanduk dengan tulisan “DILARANG MASUK KE TANAH INI TANPA IJIN PEMILIK, TTD PURNAMA PUTRA” di atas sebagian tanah objek sengketa tersebut, tanpa alas hak dan tanpa legalitas atas sebagian tanah objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan Tergugat IX yang berusaha menguasai dan mengklaim sebagian tanah objek sengketa tersebut, tanpa alas hak dan tanpa legalitas atas sebagian tanah objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, serta Tergugat X yang telah memasang papan dengan maksud untuk mengklaim sebagian tanah objek sengketa adalah miliknya, tanpa alas hak dan tanpa legalitas atas sebagian tanah objek sengketa tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan dasar untuk proses sertifikat tanah objek sengketa menjadi atas nama Penggugat, melalui Kantor Turut Tergugat IX, baik dengan bantuan maupun tanpa bantuan/persetujuan Para Tergugat serta Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII.
10. Memerintahkan Turut Tergugat IX, untuk melakukan proses pembuatan sertifikat tanah objek sengketa menjadi atas nama Penggugat berdasarkan putusan perkara ini, baik dengan bantuan maupun tanpa bantuan/persetujuan Para Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VIII.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik materiil dan immateril, kepada Penggugat, secara tunai dan seketika sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah).
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh asset lain yang dimiliki oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya nanti obyek sita dapat dilakukan eksekusi/pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga/nilai yang cukup untuk memenuhi tuntutan ganti kerugian Penggugat, termasuk biaya eksekusi dan atau lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini, apabila nilai eksekusi/pelelangan atas obyek sita tidak mencukupi nilai tuntutan yang seharusnya ditanggung oleh Para Tergugat dan menjadi hak dari Penggugat.
13. Memerintahkan kepada Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa yang dikuasainya dan/atau dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat baik dari kekuasaannya maupun dari kekuasaan orang lain yang memperoleh hak dari padanya dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara / POLRI.
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan putusan atas perkara ini, yaitu mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang akan dihitung kemudian.
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan upaya Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
17. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah gugatan ini diajukan oleh Penggugat dan atas perhatian serta dikabulkannya gugatan ini, diucapkan terima kasih.
FIAT JUSTITIA RUAD COELUM |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
