| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2025/PN Lbj | VENDY TRILAKSONO, S.H | Bugi Martono Alias Bugi | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2025/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1083/N.3.24/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa BUGI MARTONO alias BUGI bersama-sama dengan saksi HAKIM dan saksi SOHIBUL FADHILAH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dan saksi RIO DELGADO HASAN (dalam perkara terpisah) pada Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 di Perairan Laut Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sekitar bulan November 2024 terdakwa BUGI MARTONO bertemu dengan saksi RIO DELGADO HASAN Alias RIO terkait sewa menyewa kapal SPOB Sisar Matiti 01 dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) perbulan dengan jangka waktu penyewaan selama 6 (enam) Bulan, selanjutnya saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa melalui rekening Bank Mandiri atas nama Perusahaan tersangka yaitu PT. Berkah Jaya Mineral Indonesia tanggal 06 November 2024, kemudian saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO mengirimkan deposit Kembali sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Desember 2024. Bahwa pada saat setelah melakukan pengiriman uang untuk penyewaan kapal SPOB Sisar Matiti 01 tersebut, saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO meminta kepada Terdakwa untuk segera mengirimkan Kapal tersebut untuk dibawa dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara ke Surabaya untuk pengisian BBM yang rencananya akan dijual ke Labuan Bajo, dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Rio Delgado daripada perjalanan ke Surabaya yang jauh, mendingan saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO mengambil BBM Jenis Solar di Bitung, karena terdakwa memiliki SKP (Surat Keterangan Penyalur) dengan perusahaan yang memiliki legalitas INU (Ijin Niaga Umum) yaitu PT.TITU PERKASA ENERGI, dan terdakwa selaku Direktur PT.Berkah Jaya Mineral Indonesia mengajukan penawaran HSD nomor : 03/2-BJMI/HSD/2025, Tanggal 03 Februari 2025 sejumlah 300 Kilo Liter, dengan jenis : Bahan Bakar Minyak (BBM Industri/HSD B35) harga Rp 15.300,- (Lima Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) perliter (Include Ppn,Pph,PBBKB) dari Perairan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, sehingga saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO menyetujui hal tersebut kemudian menyepakatinya agar melakukan pembayaran uang sejumlah Rp 4.590.000.000 (Empat Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk pembelian BBM Jenis solar sejumlah 300.000 (Tiga Ratus Ribu) liter sesuai harga penawaran dari terdakwa pada tanggal 04 Februari 2025. Bahwa sekitar bulan Desember 2024, Terdakwa meminta bantuan saksi FRYANTO alias RIAN untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mana pada saat itu saksi FRIYANTO alias RIAN menyetujui untuk menyediakan BBM Jenis solar sesuai dengan permintaan Terdakwa yang dibeli di BItung Sulawesi Utara dengan harga Rp. 13.850 (tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi RIO DELGADO HASAN alias RIO kemudian terdakwa bulan Pebruari 2025 pergi ke Manado-Sulawesi Utara untuk bertemu dengan saksi FRYANTO, dimana pada saat pertemuan tersebut tersangka menyampaikan maksudnya untuk mencarikan BBM sebanyak 1.000.000 (satu juta) Liter, dimana pada saat itu saksi FRYANTO menyarankan kepada Terdakwa untuk meminta bantuan saksi RICHAED MAMUNTU, yang mana saksi RICHAED MAMUNTU yang akan membantu untuk menyediakan BBM Jenis Solar karena merupakan perwakilan PT. Titu Perkasa Energi di Bitung. Selanjutnya terdakwa mempercayakan kepada saksi RICHAED MAMUNTU alias ICAL dan saksi FRYANTO Als RIAN untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Pebruari 2025 saksi Richaed Mamuntu kemudian menghubungi saksi FOKLA IGNATIA LUMOWA (selanjutnya disebut saksi FOKLA) pemilik dari PT. TITU PERKASA ENERGI untuk menyediakan BBM Jenis Solar sebanyak 100 Ton, dimana saksi Fokla menyampaikan harga per liternya adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), atas harga tersebut saksi Richaed Mamuntu menyampaikan kepada saksi Fryanto dimana saksi Fryanto sepakat dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter, kemudian sekitar bulan pebruari 2025 saksi Fryanto bertemu dengan saksi Fokla untuk meminta dokumen PT. Titu Perkasa Energi kepada saksi Aci Fokla untuk digunakan mengurus dokumen Kapal SPOB Sisar Matiti 01 di KSOP agar kapal Sisar Matiti 01 bisa bersandar di Pelabuhan. Selanjutnya saksi Fryanto mengatakan kepada saksi Fokla bahwa sebagai syarat untuk mengurus dokumen kapal Sisar Matiti 01 harus ada kepala cabang PT. Titu Perkasa Energi sehingga saksi Fokla menunjuk saksi Richaed Mamuntu sebagai kepala cabang PT. Titu Perkasa Energi. Bahwa saksi Fryanto bersama saksi Richaed Mamuntu sama-sama menerima keuntungan dari penjualan BBM jenis Solar kepada Terdakwa, yang mana setelah menerima harga dari saksi ACI FOKLA sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter kemudian saksi Fryanto bersama saksi Richaed Mamuntu menjual BBM jenis solar tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp, 13.750 (tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per liter, dengan keuntungan sebesar Rp. 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter, dimana keuntungan tersebut dibagi dua oleh saksi Fryanto bersama saksi Richaed Mamuntu. Bahwa oleh karena kesepakatan antara saksi Rio Delgado Hasan alias Rio dengan terdakwa terkait dengan jumlah BBM Solar sebanyak 300.000 (Tiga ratus ribu) liter, sedangkan BBM Solar yang diperoleh terdakwa dari saksi Fryanto, saksi Richaed Mamuntu di tempat saksi Fokla baru sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) liter kemudian Terdakwa meminta dari saksi Fryanto alias Ryan untuk mencarikan kekurangan BBM jenis Solar yang menjadi kesepakatan dengan saksi Rio Delgado, kemudian saksi Fryanto alias Rian menghubungi saksi Yerry YH Mananeke alias Jery untuk mencarikan BBM jenis solar dengan kesepakatan harga Rp. 11.800,-(sebelas ribu delapan ratus) rupiah per liter, dimana saksi Yerry YH Mananeke alias Jery menghubungi saksi Refli Paparang untuk mencarikan BBM Jenis solar dengan kesepakatan harga Rp. 11.700 (sebelas ribu tujuh ratus) per Liter diluar pajak dan tanpa dilengkapi faktur, namun oleh saksi FRIYANTO besaran harga tersebut dinaikan menjadi Rp. 13.750 (tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada terdakwa. . Bahwa karena terdakwa tidak keberatan dengan harga yang disampaikan oleh saksi FRIYANTO, sehingga terdakwa kemudian mengirim uang kepada saksi FRIYANTO untuk membayar solar yang dibeli baik dari saksi REFLI PAPARANG maupun dari saksi FOKLA yang mana uang pembayaran dikirim dari rekening PT. Berkah Jaya Mineral Indonesia ke rekening BCA dan Bank Mandiri milik saksi FRIYANTO yang pengirimannya secara bertahap sebagai berikut :
Bahwa setelah saksi Fryanto bersama saksi Richaed Mamuntu dan saksi Fokla sepakat terkait penyediaan BBM Solar untuk kapal Sisar Matiti 01, selanjutnya pengisian BBM Solar dilakukan dua tahap dimana pada saat pengisian BBM tersebut disaksikan oleh saksi HAKIM dan saksi SHOHIBUL FADILLAH bersama Sandi Eka Putra Bahari (Daftar pencarian Orang) dilakukan beberapa 2 (dua) tahap yaitu :
Bahwa saksi Rio Delgado Hasan yang sudah lama menunggu informasi terkait pengiriman BBM dari Bitung ke Labuan Bajo kemudian menghubungi terdakwa untuk segera mengirimkan BBM Solar tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Fryanto untuk segera mengirim BBM Solar dengan menggunakan kapal SPOB Sisar Matiti 01, selanjutnya saksi Fryanto memerintahkan saksi Mumahad Anas, saksi Shohibul Fadillah, saksi Hakim dan Kapten Kapal Sandi Eka Putra Bahari untuk segera berangkat ke Labuan Bajo, selanjutnya pada tanggal 25 Pebruari 2025 kapal Sisar Matiti 01 GT 159 berangkat dari perairan bitung menuju Labuan Bajo, dan tiba di Labuan Bajo pada tanggal 08 Maret 2025. Bahwa setelah kapal SPOB Sisar MAtiti 01 berada di Labuan Bajo selanjutnya melakukan penjualan BBM Solar kepada kapal-kapal Phinisi yang berada di Labuan Bajo sejak tanggal 20 maret 2025 sampai dengan tanggal 02 Juli 2025. Bahwa terdakwa mengetahui sekitar awal bulan Maret 2025 Kapal SPOB Sisar Matiti 01 GT 159 dengan angkutan cargo berdasarkan manifest sejumlah 218.000 (dua ratus delapan belas ribu) liter BBM Jenis solar tersebut tiba di perairan Labuan Bajo, yang mana pada saat itu yang mengurus dokumen Adalah saksi FRYANTO alias RIAN sehingga terdakwa sudah tidak mengetahui lagi kepengurusan kapal tersebut, karena saksi FRYANTO alias RIAN langsung berkomunikasi dengan saksi RIO DELGADO HASAN. Bahwa saksi Benidektus Widyamoko menjelaskan kapal Sisar Matiti 01 pertama kali berlabuh di perairan Labuan Bajo pada tanggal 08 Maret 2025 dan pertama kali melakukan kegiatan penjualan BBM pada tanggal 20 Maret 2025, dimana saksi Benodektus Widyamoko pada tanggal 05 maret 2025 sudah melakukan komunikasi dengan para agen atau owner kapal phinisi untuk melakukan pembelian BBM jenis solar B40 di kapal Sisar Matiti 01, dimana penjualan dilakukan dengan cara angkutan kapal SPOB (self Propelled Oil Barge) dengan cara penjualan BBM diatas perairan Labuan Bajo, dimana saksi Benidektus Widyamoko menawarkan kepada pemilik kapal phinisi yang ada di labuan bajo apabila sepakat untuk membeli BBM dari Kapal Sisar Matiti 01 maka agen kapal phinisi melakukan pengurusan ijin Bunker di KSOP kelas III Labuan Bajo untuk selanjutnya melakukan pengisian BBM langsung bersandar di Body kapal Sisar Matiti 01 sesuai dengan permintaan. Bahwa BBM jenis solar yang diperoleh dari ACI FOKLA dan REFLI PAPARANG adalah BBM Jenis solar yang tidak jelas asal usulnya sehingga pengangkutan solar sejumlah 218.000 (dua ratus delapan belas ribu) liter tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah begitupula BBM jenis solar yang dibeli oleh saksi RICHAED MAMUNTU alias ICAL dari saudari ACI FOKLA sebanyak 120.000 (Seraus dua puluh) liter merupakan BBM jenis subsidi yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU yang berada di Manado kemudian ditampung di Gudang milik ACI FOKLA yang beralamat di Desa Talawaan, kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara dan terhadap BBM Jenis solar dari Kapal SPOB Riski Ifah tidak bisa dipastikan asal-usulnya karena tidak dilengkapi dengan faktur penjualan dari saksi REFLI PAPARANG. Bahwa saksi ANANDYA MARCO DIAZ,S.T.K, S.I.K. beserta tim dari Dirkrimsus Polda NTT yang berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar di atas kapal SPOB Sisar Matiti 01 GT 159 ke Kapal Phinisi yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, yang dilakukan secara Ship to Ship (STS), sehingga saksi ANANDYA MARCO DIAZ,S.T.K, S.I.K. bersama tim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lid / 262 / VIII / Res.5 /2025/ Ditreskrimsus , Tanggal 02 Agustus 2025 untuk melakukan penyelidikan terhadap Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut, yang mana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan Fakta pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 Wita di Perairan Laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan pengangkutan bahan Bakar Minyak jenis solar sejumlah 218.000(Dua Ratus delapan belas Ribu) liter dari Bitung-Sulawesi Utara ke Labuan Bajo untuk diperdagangkan kepada Kapal Phinisi yang beroperasi di perairan Laut Labuan Bajo, yang mana jumlah BBM yang telah dijualkan adalah sejumlah kurang lebih 40.000(Empat Puluh Ribu) Liter, sehingga sisa BBM Jenis solar yang terdapat diatas kapal adalah sejumlah kurang lebih 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu)Liter, yang mana BBM yang berada diatas Kapal SPOB sisar matiti 01 GT 159 tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga patut saksi duga Bahwa BBM Tersebut adalah BBM Bersubsidi yang telah disalahgunakan, kemudian saksi ANANDYA MARCO DIAZ,S.T.K, S.I.K. bersama saksi JEFRIANTO DIDA membuat Laporan Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi Hakim, saksi Shohibul Fadillah, dan saksi-saksi lainnya, kemudian dilakukan pengembangan kasus BBM Solar tersebut, dimana saksi Anandya Marco Dyas, S.T.K, S.I.K bersama Tim Reskrimsus Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa terhadap terhadap barang bukti bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 180.000 liter tersebut dilakukan penyitaan kemudian terhadap barang bukti yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut telah disisihkan sebanyak 8 (delapan) liter untuk dilakukan test Laboratoris pada Laboratorium Forensik Denpasar Bali dan pemeriksaan di Fuel Terminal Pertamina Tenau Kupang, untuk memastikan komposisi cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis solar Bio-40 guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1189/KKF/2025 oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastik pembungkus bening dengan lak segel dan berlabel barang bukti. (foto no. 1), setelah dibuka di dalamnya terdapat :
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan secara Laboratories kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut :
Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa wadah aluminium berwarna silver dengan kode 2P berisi cairan diduga BBM jenis solar Bersubsidi (BB68KKF2025), wadah aluminium berwarna silver dengan kode 2S berisi cairan diduga BBM jenis solar Bersubsidi (BB69KKF2025), wadah aluminium berwarna silver dengan kode 3P berisi cairan diduga BBM jenis solar Bersubsidi (BB70KKF2025), wadah aluminium berwarna silver dengan kode 3S berisi cairan diduga BBM jenis solar Bersubsidi (BB71KKF2025), seperti tersebut dalam I adalah Benar bahan bakar minyak berjenis bio solar; Bahwa berdasarkan dengan Test Report No. TR-280-PK/PND84B000/2025 tanggal 17 Agustus 2025 oleh Fuel Terminal Pertamina Kupang dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut termasuk Bahan Bakar MinyakTertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar MinyakTertentu yang disubsidi Pemerintah terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ; Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar MinyakMinyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
