| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/PDT.G/2013/PN.LBJ | T. HADI CHANDRA dahulu bernama TJIANG SAM HENG | 1.IBRAHIM ABRAHAM HANTA 2.FRANSISKUS MALI dan/atau Ahli Warisnya WIGBERTUS SUKUR MARSELI 3.LUKAS URUK dan/atau Ahli Warisnya THERESIA RENDO 4.MAKSIMUS NGGAUS 5.Drs. SELEMAN YUSUF 6.INDRAWATI BURHAN 7.JAINUDIN H. RAMLI dan/atau Ahli Warisnya Hj. ICA JAINUDIN 8.WAHYUDIYANTO 9.MARSEL GADU 10.YOHANA MATILDE PERMAI 11.EDWIN EVERLIN |
Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2013 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/PDT.G/2013/PN.LBJ | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2013 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 167 Tahun 1999 atas tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas serta batas-batas sebagaimana diuraikan pada point 1 posita gugatan ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Nomor : 167 Tahun 1999 dengan nama Pemegang Hak HADI CHANDRA (Penggugat) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim dan/atau menguasai serta menjual tanah obyek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat XI adalah tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; 5. Menyatakan menurut hukum tindakan/perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah merugikan Penggugat ; 6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat II sampai dengan Tergugat XI yang menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ; 7. Menyatakan semua surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum ; 8. Menghukum Para Tergugat i.c. Tergugat I sampai dengan Tergugat XI dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau Polisi ; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun seketika dan sekaligus terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi ; |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
