Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Lbj 1.Siti Sartini
6.Hariyati
7.Sundari
8.Riski
9.Wulandari
10.Muhamad Rifki
1.Siti Nurma
2.Muhamad Bakri, S.H.
3.Suratman
4.Didik Kustiawan
5.Imam Ali Akbar
6.Hendo M. Nur
7.Suriyan
8.Acoh Abdurahman
9.Mirnawati
10.Safitri Asis
11.Novial
12.Arifudin
13.Kasmi
14.Nurdiana Suardi alias Murdiana Suardi
15.Muhamad Tahir
16.Anita Roslina M. Taher
17.Gaby
18.Alan
19.Ali Imran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Sartini
2Hariyati
3Sundari
4Riski
5Wulandari
6Muhamad Rifki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Siti Sartini
2Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Hariyati
3Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Sundari
4Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Riski
5Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Wulandari
6Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Muhamad Rifki
Tergugat
NoNama
1Siti Nurma
2Muhamad Bakri, S.H.
3Suratman
4Didik Kustiawan
5Imam Ali Akbar
6Hendo M. Nur
7Suriyan
8Acoh Abdurahman
9Mirnawati
10Safitri Asis
11Novial
12Arifudin
13Kasmi
14Nurdiana Suardi alias Murdiana Suardi
15Muhamad Tahir
16Anita Roslina M. Taher
17Gaby
18Alan
19Ali Imran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; ---------------------------
2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ------------------
3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang terletak di Gorontalo, RT.12, RW.04, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dengan rincian: ----------------------
 
a. Tanah Bidang  I  dengan luas ± 700 M2 (14 x 50 meter)  dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo - Nanganae
Selatan : berbatasan dengan tanahnya H. Nasir (yang dibeli dari alm.
  Mustafa)
Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Rafael Nanggung, sekarang 
              berbatasan dengan tanahnya Pater Martinus Toke
Barat : Rencana Jalan (tanah milik Mustafa ic Para Penggugat yang dijual 
              kepada H. Nasir
 
b. Tanah Bidang  II, ukuran luas ± 5.100 M2 (17 x 300 meter) dan dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo - Nanganae
Selatan : berbatasan dengan tanahnya Pater Martinus Toke
Timur : Rencana Jalan (tanah milik Mustafa ic Para Penggugat yang dijual  
                          kepada H. Nasir)
Barat : berbatasan dengan tanah milik Senudi / Uba Nedo
  Adalah milik Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan TIMUNG yang menguasai, menjual dan atau mengalihkan sebagian atau seluruh tanah objek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X,  Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX secara tanpa hak adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum ; ---------
 
5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III yang menjual sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat IV oleh karena didasari atas jual beli yang tidak sah antara Tergugat III dengan TIMUNG atau Tergugat I, maka jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat IV tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum ; ----------------------------------
 
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat XI dan Tergugat XVI yang menguasai dan menempati sebagian tanah objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
 
7. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk apapun  antara Tergugat I dan TIMUNG dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X,  Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX di atas tanah milik Para Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekutan Hukum Mengikat ; -----------------------
 
8. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk apapun  antara Tergugat III dengan Tergugat IV di atas tanah milik Para Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekutan Hukum Mengikat ; ---------------------------------------
 
9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------
 
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
 
A T A U  ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak