INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2025/PN Lbj | 1.Siti Sartini 6.Hariyati 7.Sundari 8.Riski 9.Wulandari 10.Muhamad Rifki |
1.Siti Nurma 2.Muhamad Bakri, S.H. 3.Suratman 4.Didik Kustiawan 5.Imam Ali Akbar 6.Hendo M. Nur 7.Suriyan 8.Acoh Abdurahman 9.Mirnawati 10.Safitri Asis 11.Novial 12.Arifudin 13.Kasmi 14.Nurdiana Suardi alias Murdiana Suardi 15.Muhamad Tahir 16.Anita Roslina M. Taher 17.Gaby 18.Alan 19.Ali Imran |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; ---------------------------
2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ------------------
3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang terletak di Gorontalo, RT.12, RW.04, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dengan rincian: ----------------------
a. Tanah Bidang I dengan luas ± 700 M2 (14 x 50 meter) dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo - Nanganae
Selatan : berbatasan dengan tanahnya H. Nasir (yang dibeli dari alm.
Mustafa)
Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Rafael Nanggung, sekarang
berbatasan dengan tanahnya Pater Martinus Toke
Barat : Rencana Jalan (tanah milik Mustafa ic Para Penggugat yang dijual
kepada H. Nasir
b. Tanah Bidang II, ukuran luas ± 5.100 M2 (17 x 300 meter) dan dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo - Nanganae
Selatan : berbatasan dengan tanahnya Pater Martinus Toke
Timur : Rencana Jalan (tanah milik Mustafa ic Para Penggugat yang dijual
kepada H. Nasir)
Barat : berbatasan dengan tanah milik Senudi / Uba Nedo
Adalah milik Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan TIMUNG yang menguasai, menjual dan atau mengalihkan sebagian atau seluruh tanah objek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX secara tanpa hak adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum ; ---------
5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III yang menjual sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat IV oleh karena didasari atas jual beli yang tidak sah antara Tergugat III dengan TIMUNG atau Tergugat I, maka jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat IV tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum ; ----------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat XI dan Tergugat XVI yang menguasai dan menempati sebagian tanah objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk apapun antara Tergugat I dan TIMUNG dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX di atas tanah milik Para Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekutan Hukum Mengikat ; -----------------------
8. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk apapun antara Tergugat III dengan Tergugat IV di atas tanah milik Para Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekutan Hukum Mengikat ; ---------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
A T A U ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
