| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2026/PN Lbj | 1.Praja Pangestu, S.H 2.Vendy Trilaksono, S.H 3.Muhamad Hilman Anfasa Maaroef, S.H 4.Muhammad Ilham Nugroho, S.H |
Konstantinus Benkoming Alias Tanti | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2026/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-205/N.3.24/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa Konstantinus Benkoming Alias Tanti, pada hari Rabu tanggal 31 bulan Juli tahun 2024, sekira Pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tondong Raja RT 001 RW 001 Desa Golo Sembea Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
