| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Golo Pede Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas dan batas-batas : Lokasi Satu : Luas : 2.695 m2 ; - Batas Utara : dengan tanah milik Abu Ngatam sekarang Jalan/ Gang ; - Batas Barat : dengan bidang tanah milik Jumiati sekarang Halipa Ali Ga ; - Batas Selatan : dengan bidang tanah milik Widi sekarang Abu Ngatam ; - Batas Timur : dengan tanah milik Abu Ngatam sekarang Abdul Malik ; Lokasi Dua : Luas : 19.866 m2 ; - Batas Utara : dengan Pantai/ Tebing ; - Batas Barat : dengan bidang tanah milik Mappa ; - Batas Selatan : dengan bidang pilar Adat/ Lodok ; - Batas Timur : dengan tanah milik Widi sekarang Abu Ngatam dan tanah milik Halipa Ali Ga ; adalah sah secara hukum milik Penggugat yang diperoleh melalui Pemberian Hak dari Tua Golo H. Ishaka ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara sekaligus dan tunai kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.250.000,- (satu milyar lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : - Ganti Rugi Materiil : Rp. 250.000,- - Ganti Rugi Imateriil : Rp. 1.500.000.000,- 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita (revindicatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap obyek sengketa ; 7. Menghukum Tergugat I atau Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I atau Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka Pengadilan Negeri Labuan Bajo dapat melaksanakan upaya paksa dengan menggunakan alat negara (polisi/ tentara) ; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II dan atau Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |