Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
- Menyatakan jual beli tanah tanah yang terletak di Lokasi Lengkong Mbuh, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur antara PENGGUGAT dengan Turut Tergugat I pada tanggal 15 Juni 2016, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara : berbatasan tanah milik Penggugat dahulu tanah milik Muhamad Syukur.
Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah adat sekarang tanah milik PT. Arcs House
dan tanah milik Penggugat yang dibeli dari JENONG (Turut Tergugat II).
Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo – Golo Mori.
Barat : berbatasan dengan Pantai
Ukuran / luas = 35.345 M2 (Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima meter
Persegi).
adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 96 / JB / KK / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah i.c. Tanah Obyek Sengketa antara PENGGUGAT dan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan “Tanah Obyek Sengketa” dalam perkara ini yang terletak di Lengkong Mbuh, Desa Warloka, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas dan ukuran / luas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang dibeli dari Turut Tergugat II.
Timur : berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
Barat : berbatasan dengan Pantai / Laut.
Ukuran / luas = ± 9.014 M?2; (sembilan ribu empat belas meter persegi) .
adalah masih bagian dari tanah milik PENGGUGAT yang dibeli dari Turut Tergugat I pada tanggal 15 Juni 2016 atau masih satu kesatuan dengan tanah milik PENGGUGAT yang dibeli dari Turut Tergugat I pada tanggal 15 Juni 2016 yang letak,ukuran dan batas-batas sebagaimana disebutkan pada angka 1 posita gugatan.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas “Tanah Obyek Sengketa” dalam perkara ini yang terletak di Lengkong Mbuh, Desa Warloka, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas dan ukuran/luas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang dibeli dari Turut Tergugat II .
Timur : berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
Barat : berbatasan dengan Pantai / Laut.
Ukuran / luas = ± 9.014 M?2; (sembilan ribu empat belas meter persegi) .
- Menyatakan jual beli tanah yang terletak di Sok Kiu, Desa Warloka, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat antara PENGGUGAT dengan Turut Tergugat II, yang batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :
Utara : berbatasan tanah milik Muhtar sekarang tanah milik Penggugat.
Selatan : berbatasan dengan tanah Muhamad Albin Samin.
Timur : berbatasan dengan Muhamad Hata.
Barat : berbatasan dengan Pantai
Ukuran / luas = ± 8 hektar
adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah yang terletak Sok Kiu, Desa Warloka, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat antara PENGGUGAT dengan Turut Tergugat II, yang batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :
Utara : berbatasan tanah milik Muhtar sekarang tanah milik Penggugat.
Selatan : berbatasan dengan tanah Muhamad Albin Samin.
Timur : berbatasan dengan Muhamad Hata.
Barat : berbatasan dengan Pantai
Ukuran / luas = ± 8 hektar
antara PENGGUGAT dengan Turut Tergugat II pada tanggal 10 Oktober 2016 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah antara PENGGUGAT dan Turut Tergugat II adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Perolehan Tanah Adat dari Ulayat Desa Warloka tanggal 8 Mei 2015 atas nama MUHAMAD SALEH HAMNU, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. Pem. 0241 / 801 / V / 2016 tanggal 08 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warloka, Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa yang dibuat oleh Turut Tergugat II mengetahui Kepala Desa Warloka, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang dibuat oleh Turut Tergugat II mengetahui Kepala Desa Warloka, Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah, Nomor Pem. 024.1 / 801 / V / 2015 tanggal 9 Mei 2015 yang dibuat oleh Kepala Desa Warloka, Surat Keterangan Belum Kena Pajak, Nomor : Ek. 504 / 201 / 2015, yang dibuat oleh Kepala Desa Warloka tanggal 8 Mei 2015 adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan jual beli tanah yang berlokasi / yang terletak Sok Kiu, Desa Warloka, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :
Utara : berbatasan tanah milik Muhtar sekarang tanah milik Penggugat.
Selatan : berbatasan dengan tanah Muhamad Albin Samin.
Timur : berbatasan dengan Muhamad Hata.
Barat : berbatasan dengan Pantai
Ukuran / luas = ± 8 hektar
antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat II, antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat III, dan antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat IV berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah i.c. Tanah Obyek Sengketa antara antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat II, antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat III, dan antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan tindakan / perbuatan dari TERGUGAT dan Para Turut Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mengklaim bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo dengan ukuran/luas dan batas-batas sebagaimana yang diutarakan pada point 18 posita gugatan di atas adalah Tanah Milik dari TERGUGAT dan merupakan bagian dari tanah sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 782 dengan nama pemegang hak terakhir atas nama STEVEN WANG dan nama pemegang hak sebelumnya adalah JENONG, sikap dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang tidak melakukan perlawanan atas pengklaiman dari TERGUGAT yang menyatakan bahwa tanah tempat pemasangan pilar-pilar dan pagar-pagar batas yang telah dipasang kawat berduri dan pemasangan plang nama yang bertuliskan tanah ini milik HENDRIK GUNAWAN, dan tempat pembuatan pondok oleh PENGGUGAT adalah tanah milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Somasi Tergugat tertanggal 22 Juli 2024 dan tanggal 25 Juli 2024, dan sikap dari Turut Tergugat V yang tidak pernah memperlihatkan Akta Jual Beli antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat II, Akta Jual Beli antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat III, dan Akta Jual Beli antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat IV, sebagaimana diuraikan di atas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Hoge Raad (Kasus Arrest Cohen – Lindenbaun) tanggal 31 Januari 1919 yang telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 782 dengan nama pemegang hak terakhir atas nama STEVEN WANG dan nama pemegang hak sebelumnya adalah JENONG, beserta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama dari nama JENONG ke nama STEVEN WANG, dokumen-dokumen terkait jual beli antara TERGUGAT dengan Turut Tergugat II, TERGUGAT dengan Turut Tergugat III, TERGUGAT dengan Turut Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dengan tanah obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum Kesepakatan Perdamaian antara PENGGUGAT dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tertanggal 11 November 2024 di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik yang harus mendapat perlindungan hukum.
- Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar/mencabut semua pilar yang ditanam oleh TERGUGAT di atas tanah obyek sengketa dan menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).
- Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|