Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Lbj |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NURSALI | 2 | JUFRI | 3 | ALFA HIDAYAT | 4 | SAHAMA | 5 | ABDUL MUCHTAR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H. | NURSALI | 2 | Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H. | JUFRI | 3 | Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H. | ALFA HIDAYAT | 4 | Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H. | SAHAMA | 5 | Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H. | ABDUL MUCHTAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HARMIN | 2 | SYARIFUDIN HUSEN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDUARDUS W. GUNUNG, S.H., M.H, | HARMIN | 2 | EDUARDUS W. GUNUNG, S.H., M.H, | SYARIFUDIN HUSEN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur cq.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual-belikan bidang seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari Tanah Adat/Ulayat Masyarakat Adat Lenteng merupakan perbuatan melawan hukum;-------------
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, tertanggal 9 Pebruari 2023, antara Tergugat I dan Tergugat II adalah perjanjian yang tidak sah menurut hukum dan oleh karena dibatalkan;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bidang tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) merupakan bagian dari Tanah Adat/Ulayat Masyarakat Adat Lenteng;------------------------
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) ;---------------------------------------------------------
- Memerintah Turut Tergugat untuk menghentikan/menolak Permohonan Pendaftaran Tanah/Permohonan Sertifikat Hak Milik Tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang diajukan Tergugat II kepada Turut Tergugat;------------------------
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |