Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Lbj 1.NURSALI
2.JUFRI
3.ALFA HIDAYAT
4.SAHAMA
5.ABDUL MUCHTAR
1.HARMIN
2.SYARIFUDIN HUSEN
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSALI
2JUFRI
3ALFA HIDAYAT
4SAHAMA
5ABDUL MUCHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H.NURSALI
2Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H.JUFRI
3Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H.ALFA HIDAYAT
4Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H.SAHAMA
5Benediktus Janur,S.H., Marianus Saksi, S.H.ABDUL MUCHTAR
Tergugat
NoNama
1HARMIN
2SYARIFUDIN HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS W. GUNUNG, S.H., M.H,HARMIN
2EDUARDUS W. GUNUNG, S.H., M.H,SYARIFUDIN HUSEN
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur cq.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  yang menjual-belikan bidang seluas  ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi)  yang merupakan bagian dari Tanah Adat/Ulayat Masyarakat Adat Lenteng merupakan perbuatan melawan hukum;-------------
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, tertanggal 9 Pebruari 2023, antara Tergugat I dan Tergugat II adalah perjanjian yang tidak sah menurut hukum dan oleh karena dibatalkan;--------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bidang tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) merupakan bagian dari Tanah Adat/Ulayat Masyarakat Adat Lenteng;------------------------
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) ;---------------------------------------------------------
  6. Memerintah Turut Tergugat untuk menghentikan/menolak Permohonan Pendaftaran Tanah/Permohonan Sertifikat Hak Milik Tanah seluas ± 43.000 m2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang diajukan Tergugat II kepada Turut Tergugat;------------------------
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);----------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak