Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Lbj 1.Gede Romy Askara, S.H
2.Vendy Trilaksono, S.H
3.Muhammad Ilham Nugroho, S.H
Arsenius Agung Hunbaru Alias Arsen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/N.3.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Romy Askara, S.H
2Vendy Trilaksono, S.H
3Muhammad Ilham Nugroho, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arsenius Agung Hunbaru Alias Arsen[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa ARSENIUS AGUNG HUNBARU Alias ARSEN, pada hari Minggu, tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos yang berlokasi di Puncak Waringin, RT/RW : 015/007, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 04.00 Wita saat Terdakwa berjalan dari arah Puncak Waringin menuju ke Kampung Ujung melalui jalan potong, Terdakwa melewati sebuah kos-kosan milik Saksi SAHAMAD H YUSUF yang beralamat di Puncak Waringin, RT/RW : 015/007, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada saat itu Terdakwa melihat pintu pagar kos bagian samping dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mencuri. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kintal kamar kos-kosan tersebut dan melihat bahwa Pintu lorong kamar kos dalam keadaan terbuka, Setelah Terdakwa masuk ke dalam lorong kamar kos tersebut, Terdakwa melihat ada satu pintu Kamar kos yang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk tanpa izin ke dalam kamar kos milik Saksi ALDITONCESIUS GARANG, Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA dan Saksi  ARDIANUS MANDUR kemudian Terdakwa langsung menuju ke arah kamar tidur dan Terdakwa melihat Saksi ALDITONCESIUS GARANG dan Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA yang sedang tertidur dan ada 2 (dua) buah Handphone yakni 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ALDITONCESIUS GARANG dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA yang sedang di cas di dekat dinding kamar kos tersebut kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke tempat Handphone tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ALDITONCESIUS GARANG dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda milik saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA kemudian menyimpannya didalam saku sweater yang Terdakwa pakai. Setelah itu, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ARDIANUS MANDUR yang berada diatas tempat tidur dekat dengan Saksi ARDIANUS MANDUR yang sedang tidur sehingga Terdakwa berjalan perlahan – lahan menuju tempat handphone tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ARDIANUS MANDUR tersebut dan menyimpannya didalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah mengambil 3 (Tiga) Handphone tersebut Terdakwa keluar melalui Pintu Lorong Kos-kosan dan Pintu Pagar yang tidak terkunci kemudian Terdakwa pergi menuju ke pelabuhan Fery Labuan Bajo di Kampung Ujung.
  • Bahwa Pada Pukul 07:00 Wita, Terdakwa Pergi menuju ke Ruteng menggunakan Bis, dengan tujuan Pergi ke Conter Handphone di Ruteng agar bisa membuka Pasword 3 (Tiga) Handphone tersebut, dan ketika sudah berhasil membuka Pasword 3 (Tiga) Handphone tersebut, pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira Pukul 10:00 Wita Terdakwa kembali ke Labuan Bajo dengan menggunakan Bis, sesampainya di Labuan bajo, Terdakwa kemudian berniat menjual Handphone tersebut dengan cara memasang iklan melalui ”GRUP JUAL BELI BARANG BEKAS LABUAN BAJO” di facebook menggunakan akun milik Terdakwa yang bernama ”VERONICA TABBY” yang mana pada grup tersebut Terdakwa tulis ”DIJUAL.800 Vivo y02 ram4”,  selain itu Terdakwa juga menawarkan untuk menjual handphone Oppo melalui GRUP JUAL BELI BARANG BEKAS LABUAN BAJO di Facebook menggunakan nama akun ”BANG VIAN”. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira Pukul 19.30 Wita bertempat di ATM yang berjarak sekitar 50 meter di depan Hotel Meurorah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Manggarai Barat saat melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru dengan Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA.
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam kamar kos dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam tanpa seijin atau sepengetahuan dari para saksi korban yakni Saksi ALDITONCESIUS GARANG, Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA dan saksi  ARDIANUS MANDUR adalah untuk Terdakwa jual, dimana uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ALDITONCESIUS GARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi ARDIANUS MANDUR mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa ARSENIUS AGUNG HUNBARU Alias ARSEN, pada hari Minggu, tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos yang berlokasi di Puncak Waringin, RT/RW : 015/007, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 04.00 Wita saat Terdakwa berjalan dari arah Puncak Waringin menuju ke Kampung Ujung melalui jalan potong, Terdakwa melewati sebuah kos-kosan milik Saksi SAHAMAD H YUSUF yang beralamat di Puncak Waringin, RT/RW : 015/007, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada saat itu Terdakwa melihat pintu pagar kos bagian samping dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mencuri. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kintal kamar kos-kosan tersebut dan melihat bahwa Pintu lorong kamar kos dalam keadaan terbuka, Setelah Terdakwa masuk ke dalam lorong kamar kos tersebut, Terdakwa melihat ada satu pintu Kamar kos yang dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk tanpa izin ke dalam kamar kos milik Saksi ALDITONCESIUS GARANG, Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA dan Saksi  ARDIANUS MANDUR kemudian Terdakwa langsung menuju ke arah kamar tidur dan Terdakwa melihat Saksi ALDITONCESIUS GARANG dan Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA yang sedang tertidur dan ada 2 (dua) buah Handphone yakni 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ALDITONCESIUS GARANG dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda milik saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA yang sedang di cas di dekat dinding kamar kos tersebut kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke tempat Handphone tersebut dan mengambil handphone 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ALDITONCESIUS GARANG dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA kemudian menyimpannya didalam saku sweater yang Terdakwa pakai. Setelah itu, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ARDIANUS MANDUR yang berada diatas tempat tidur dekat dengan Saksi ARDIANUS MANDUR yang sedang tidur sehingga Terdakwa berjalan perlahan – lahan menuju tempat handphone tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam milik saksi ARDIANUS MANDUR tersebut dan menyimpannya didalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah mengambil 3 (Tiga) Handphone tersebut Terdakwa keluar melalui Pintu Lorong Kos-kosan dan Pintu Pagar yang tidak terkunci kemudian Terdakwa pergi menuju ke pelabuhan Fery Labuan Bajo di Kampung Ujung.
  • Bahwa Pada Pukul 07:00 Wita, Terdakwa Pergi menuju ke Ruteng menggunakan Bis, dengan tujuan Pergi ke Conter Handphone di Ruteng agar bisa membuka Pasword 3 (Tiga) Handphone tersebut, dan ketika sudah berhasil membuka Pasword 3 (Tiga) Handphone tersebut, pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira Pukul 10:00 Wita Terdakwa kembali ke Labuan Bajo dengan menggunakan Bis, sesampainya di Labuan bajo, Terdakwa kemudian berniat menjual Handphone tersebut dengan cara memasang iklan melalui ”GRUP JUAL BELI BARANG BEKAS LABUAN BAJO” di facebook menggunakan akun milik Terdakwa yang bernama ”VERONICA TABBY” yang mana pada grup tersebut Terdakwa tulis ”DIJUAL.800 Vivo y02 ram4”,  selain itu Terdakwa juga menawarkan untuk menjual handphone Oppo melalui GRUP JUAL BELI BARANG BEKAS LABUAN BAJO di Facebook menggunakan nama akun ”BANG VIAN”. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira Pukul 19.30 Wita bertempat di ATM yang berjarak sekitar 50 meter di depan Hotel Meurorah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Manggarai Barat saat melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru dengan Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA.
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam kamar kos dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam Biru beserta Silikon Handphone Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y02 Warna Hitam Biru Muda, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C51 Warna Hitam beserta Silikon Handphone Warna Hitam tanpa seijin atau sepengetahuan dari para saksi korban yakni Saksi ALDITONCESIUS GARANG, Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA dan saksi  ARDIANUS MANDUR adalah untuk Terdakwa jual, dimana uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ALDITONCESIUS GARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi FEBRIANO SUFARDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi ARDIANUS MANDUR mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

--- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya