| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2014/PN Lbj | KAHARUDIN H. SIGA | 1.SITI 2.SINDRA SAFARUDIN H. SIGA 3.AMIN RAIS SAFARUDIN H. SIGA 4.JALIL |
Pelaksanaan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2014 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2014 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukum bahwa 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 200 m2 yang diatasnya bangunan rumah semi permanen yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas adalah sebagai berikut : -- Utara : tanah obyek H. ZAINAL ARIFIN ; -- Timur : tanah YAHYA ; -- Selatan : tanah ABUBAKAR akan tetapi dikuasai oleh HASNAH ; -- Barat : Jalan Raya ; selanjutnya disebut sebagai "Tanah Pekarangan dan Rumah Semi Permanen Obyek Sengketa" Bahwa tanah pekarangan dan rumah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat yang diperolehnya dari hasil pemberian ayah dan ibunya yang bernama H. SIGA dan Hj. DALIMAH semasa hidup ayah dan ibunya ; 3. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa, lalu sebagian tanah pekarangan dan rumah obyek sengketa oleh Tergugat I, II dan III mengalihkan kepada Tergugat IV adalah tanpa alasan dan seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai yang berhak atas tanah dan rumah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukian oleh Para Tergugat ; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi ; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, maka Penggugat telah menimbulkan kerugian yaitu tidak dapat menempati dan menikmati jika disewakan tanah pekarangan dan rumah obyek sengketa tersebut, sebagaimana di dalam posita gugatan Penggugat tersebut pada halaman no. 4 poin no. 10 tersebut diatas, terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Jadi, kerugian Para Penggugat dalam setahun adalah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan atas tanah obyek sengketa I dan II oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo ; 8. Menyatakan hukum bahwa untuk menjamin isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap seluruh harta benda Para Tergugat baik itu barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak serta barang yang akan ada di kemudian haruslah disita semuanya ; 9. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, yang walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding maupun kasasi ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara perdata ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
