| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekitar pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2026 bertempat di dalam kamar No. 5 Penginapan Danke Lodge, Jalan Frans Nala RT. 001/RW. 001 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/35/IX/RES 4.2./ 2026 /Subdit 1/ Ditresnarkoba, tanggal 21 september 2026 tentang informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, sehingga berdasarkan Perintah Direktur Reserse Narkoba Polda NTT melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-lidik/64/IX/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 21 september 2026, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekira pukul 11.00 wita, 4 (empat) orang anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dibawah Pimpinan IPDA Nikolaus Nua Bunganaen berangkat ke Labuan Bajo guna melakukan penyelidikan atas kebenaran Informasi dari informan tersebut dan pada pukul 14.00 wita saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H bersama tim tiba di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dan langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dari informan tersebut tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan setelah berada di Labuan Bajo, Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim mendapatkan informasi bahwa sesorang yang diduga membawa atau menggunakan narkotika jenis sabu diduga bernama Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menginap di kamar Nomor 5 penginapan Danke Lodge, Jl. Frans Nala, RT 001 / RW 001. Desa. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, sehingga Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menuju ke Penginapan Danke Lodge, Jl. Frans Nala, RT 001/RW 001, Desa. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, dan setelah Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim tiba di penginapan tersebut Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melakukan Koordinasi dengan pegawai Penginapan Danke Lodge yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN, Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menanyakan keberadaan tamu yang menginap di dalam Kamar Nomor 5 tersebut, namun penyampaian dari pegawai penginapan Danke Lodge yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN bahwa penghuni kamar Nomor 5 adalah seorang laki-laki yang menginap sejak hari Minggu tanggal 20 September 2026 dan saat ini sedang keluar menggunakan sepeda motornya, sehingga berdasarkan informasi dari saksi YULIANA ANDUT tersebut Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menunggu di Kantor Penginapan Danke Lodge, dan sekitar pukul 16.40 Wita Terdakwa ISKANDAR alias KANDA yang menginap di kamar No 5 tersebut datang kembali ke penginapan sehingga langsung diamankan oleh Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim, dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ISKANDAR alias KANDA, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim membawa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA ke Kamar No 5 Penginapan Danke Lodge guna dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut, sekira pukul 16.50 Wita Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim memanggil saksi 2 (dua) orang pegawai hotel yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN, dan saksi YEREMIA SARINA JELITA, untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar Nomor 5 tersebut, yang mana saat itu Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melakukan penggeledadan terhadap badan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melanjutkan penggelededahan terhadap barang bawaan milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA yang tersimpan didalam Kamar Nomor 5 tersebut sehingga dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru pada saku kanan bagian depan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melanjutkan pemeriksaan ke barang milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA dan menemukan barang yang lain berupa 1 (satu) buah BONG (alat hisap Shabu) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol Fanta ukuran 250 mili liter, 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan pada saku baju kiri depan, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa ISKANDAR alias KANDA bahwa apa yang ditemukan pada saku kanan bagian depan celana jeans biru tersebut dan terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa itu adalah sabu yang terdakwa ISKANDAR alias KANDA simpan di saku celana Terdakwa ISKANDAR alias KANDA lalu Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa sabu tersebut milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA, setelah itu Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim bertanya lagi kepada Terdakwa ISKANDAR alias KANDA terkait 1 (satu) buah botol Fanta ukuran 250 mili liter, 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang di simpan pada saku baju kiri depan ini apa dan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa barang tersebut adalah bong atau alat isap sabu yang Terdakwa ISKANDAR alias KANDA gunakan untuk menghisap sabu tersebut. Selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim mengamankan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa serta mengamankan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA guna proses pemeriksaan selanjutnya;
- Bahwa sabu sebanyak 1 paket yang yang ditemukan oleh Polisi tersebut merupakan sisa sabu yang Terdakwa ISKANDAR alias KANDA gunakan yang Terdakwa beli dari saudara HAERUL alias PAK GURU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari total sebesar 1,5 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti pada Labfor Polda Bali dengan nomor Lab. 1836/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 dengan Nomor Barang Bukti 14232/2026/NF adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 dengan jenis barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disita dari Terdakwa setelah dilakukan penimbang dengan total berat bersih 1,20 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : SK.HPN/16/IX/KES/2026/Sidokkes Res Mabar tanggal 22 September 2026 dengan hasil tes dalam urine atas nama terdakwa ISKANDAR : Ampethamin dan Metamphetamin : Positif (+);
- Bahwa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekitar pukul 16.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2026 bertempat di dalam kamar No. 5 Penginapan Danke Lodge, Jalan Frans Nala RT. 001/RW. 001 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/35/IX/RES 4.2./ 2026 /Subdit 1/ Ditresnarkoba, tanggal 21 september 2026 tentang informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, sehingga berdasarkan Perintah Direktur Reserse Narkoba Polda NTT melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-lidik/64/IX/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 21 september 2026, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekira pukul 11.00 wita, 4 (empat) orang anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dibawah Pimpinan IPDA Nikolaus Nua Bunganaen berangkat ke Labuan Bajo guna melakukan penyelidikan atas kebenaran Informasi dari informan tersebut dan pada pukul 14.00 wita saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H bersama tim tiba di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dan langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dari informan tersebut tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan setelah berada di Labuan Bajo, Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim mendapatkan informasi bahwa sesorang yang diduga membawa atau menggunakan narkotika jenis sabu diduga bernama Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menginap di kamar Nomor 5 penginapan Danke Lodge, Jl. Frans Nala, RT 001 / RW 001. Desa. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, sehingga Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menuju ke Penginapan Danke Lodge, Jl. Frans Nala, RT 001/RW 001, Desa. Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, dan setelah Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim tiba di penginapan tersebut Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melakukan Koordinasi dengan pegawai Penginapan Danke Lodge yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN, Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menanyakan keberadaan tamu yang menginap di dalam Kamar Nomor 5 tersebut, namun penyampaian dari pegawai penginapan Danke Lodge yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN bahwa penghuni kamar Nomor 5 adalah seorang laki-laki yang menginap sejak hari Minggu tanggal 20 September 2026 dan saat ini sedang keluar menggunakan sepeda motornya, sehingga berdasarkan informasi dari saksi YULIANA ANDUT tersebut Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menunggu di Kantor Penginapan Danke Lodge, dan sekitar pukul 16.40 Wita Terdakwa ISKANDAR alias KANDA yang menginap di kamar No 5 tersebut datang kembali ke penginapan sehingga langsung diamankan oleh Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim, dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ISKANDAR alias KANDA, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim membawa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA ke Kamar No 5 Penginapan Danke Lodge guna dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut, sekira pukul 16.50 Wita Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim memanggil saksi 2 (dua) orang pegawai hotel yaitu saksi YULIANA ANDUT alias YULIN, dan saksi YEREMIA SARINA JELITA, untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar Nomor 5 tersebut, yang mana saat itu Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melakukan penggeledadan terhadap badan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melanjutkan penggelededahan terhadap barang bawaan milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA yang tersimpan didalam Kamar Nomor 5 tersebut sehingga dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru pada saku kanan bagian depan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim melanjutkan pemeriksaan ke barang milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA dan menemukan barang yang lain berupa 1 (satu) buah BONG (alat hisap Shabu) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol Fanta ukuran 250 mili liter, 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan pada saku baju kiri depan, selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa ISKANDAR alias KANDA bahwa apa yang ditemukan pada saku kanan bagian depan celana jeans biru tersebut dan terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa itu adalah sabu yang terdakwa ISKANDAR alias KANDA simpan di saku celana Terdakwa ISKANDAR alias KANDA lalu Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa sabu tersebut milik Terdakwa ISKANDAR alias KANDA, setelah itu Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim bertanya lagi kepada Terdakwa ISKANDAR alias KANDA terkait 1 (satu) buah botol Fanta ukuran 250 mili liter, 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang di simpan pada saku baju kiri depan ini apa dan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA menjawab bahwa barang tersebut adalah bong atau alat isap sabu yang Terdakwa ISKANDAR alias KANDA gunakan untuk menghisap sabu tersebut. Selanjutnya Saksi Ronaldo A. F. Kidyama, S.H., saksi Yeskial Mardoni Weru, bersama Tim mengamankan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa serta mengamankan Terdakwa ISKANDAR alias KANDA guna proses pemeriksaan selanjutnya;
- Berdasarkan sabu sebanyak 1 paket yang yang ditemukan oleh Polisi tersebut merupakan sisa sabu yang Terdakwa ISKANDAR alias KANDA gunakan yang Terdakwa beli dari saudara HAERUL alias PAK GURU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari total sebesar 1,5 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti pada Labfor Polda Bali dengan nomor Lab. 1836/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 dengan Nomor Barang Bukti 14232/2026/NF adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 dengan jenis barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disita dari Terdakwa setelah dilakukan penimbang dengan total berat bersih 1,20 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : SK.HPN/16/IX/KES/2026/Sidokkes Res Mabar tanggal 22 September 2026 dengan hasil tes dalam urine atas nama terdakwa ISKANDAR : Ampethamin dan Metamphetamin : Positif (+);
- Bahwa Terdakwa ISKANDAR alias KANDA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |