INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 32/Pdt.P/2026/PN Lbj | 1.Barnabas Angkak 2.Ratna |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan anak yang bernama : (1) Azhar Aldi Fahri yang lahir di Sernaru pada tanggal 7 April 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5315-LT- 15022017-0033 tanggal 28 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat merupakan anak sah dari Barnabas Angkak (Pemohon I) dan Ratna (Pemohon II) dan (2) Arga Sanjaya yang lahir di Labuan Bajo pada tanggal 3 Januari 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5315-LT- 15022017-0032 tanggal 28 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat merupakan anak sah dari Barnabas Angkak (Pemohon I) dan Ratna (Pemohon II) ;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk (1) merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 5315-LT- 15022017-0033, mengenai penambahan nama ayah diakta kelahiran semula tertulis Azhar Aldi Fahri, Anak Kesatu Laki-Laki dari Ibu Ratna dirubah menjadi Azhar Aldi Fahri, Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah Barnabas Angkak dan Ibu Ratna (2) merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 5315-LT- 15022017-0032, mengenai penambahan nama ayah diakta kelahiran semula tertulis Arga Sanjaya, Anak Kedua Laki-Laki dari Ibu Ratna dirubah menjadi Arga Sanjaya, Anak Kedua Laki-Laki dari Ayah Barnabas Angkak dan Ibu Ratna.
4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi penetapan ini agar : (1) merubah/memperbaiki Akta kelahiran Nomor 5315-LT- 15022017-0033, mengenai penambahan nama ayah Barnabas Angkak di akta kelahiran semula tertulis Azhar Aldi Fahri, Anak Kesatu Laki-Laki dari Ibu Ratna dirubah menjadi Azhar Aldi Fahri, Anak Kesatu Laki-Laki dari Ayah Barnabas Angkak dan Ibu Ratna dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan
(2) merubah/memperbaiki Akta kelahiran Nomor 5315-LT- 15022017-0032, mengenai penambahan nama ayah Barnabas Angkak diakta kelahiran semula tertulis Arga Sanjaya, Anak Kedua Laki-Laki dari Ibu Ratna dirubah menjadi Arga Sanjaya, Anak Kedua Laki-Laki dari Ayah Barnabas Angkak dan Ibu Ratna dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
5. Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
