| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2014/PN Lbj | Glendy Rivano,SH | 1.BENI DADO alias BENI 2.HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2014 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2014/PN Lbj | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu: ------- Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di kios di Jalan H. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu tersebut di atas awalnya Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY datang ke kios milik Saksi NATALIA ROSITA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X, setibanya di lokasi Terdakwa I. BENI DADO alias BENI masuk ke kios dan berpura-pura belanja sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY tetap menunggu di sepeda motor; - Bahwa ketika Saksi NATALIA ROSITA sedang berkemas-kemas tiba-tiba Terdakwa I. BENI DADO alias BENI mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih-kuning, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama Saksi NATALIA ROSITA, 2 (dua) buah dompet warna hitam, uang sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP atas nama Saksi NATALIA ROSITA, lalu Terdakwa I. BENI DADO alias BENI langsung berlari ke arah Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang sudah bersiap untuk melarikan diri, kemudian kedua terdakwa langsung melarikan diri ke arah Ruteng menggunakan sepeda motor tersebut; - Bahwa Notebook yang diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kemudian diserahkan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kepada Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang kemudian oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY dijual di Ruteng kepada Saksi BERTOLOMEUS MIRDELAN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan notebook itu Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY memperoleh uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI, uang yang diperoleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY juga telah habis digunakan oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY untuk keperluan makan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY; - Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI di Ruteng juga menjual 2 (dua) buah handphone merek Nokia yang diambilnya dari kios Saksi NATALIA ROSITA, kemudian uang hasil penjualan dan uang milik Saksi NATALIA ROSITA dihabiskan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI untuk makan, minum dan pergi ke tempat hiburan di Ruteng; - Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA tanpa seizin Saksi NATALIA ROSITA; - Bahwa kios tempat kejadian perkara tersebut kadang-kadang dijadikan tempat tinggal oleh Saksi NATALIA ROSITA; - Bahwa sebelum kejadian tindak pidana tersebut Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY sepakat untuk berbagi tugas dimana Terdakwa I. BENI DADO alias BENI bertugas untuk masuk ke dalam kios mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA, sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY bertugas menunggu di sepeda motor agar dapat segera melarikan diri setelah mengambil barang-barang dari kios itu; ------ Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
Kedua: Primair ------- Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di kios di Jalan H. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu tersebut di atas awalnya Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY datang ke kios milik Saksi NATALIA ROSITA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X, setibanya di lokasi Terdakwa I. BENI DADO alias BENI masuk ke kios dan berpura-pura belanja sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY tetap menunggu di sepeda motor; - Bahwa ketika Saksi NATALIA ROSITA sedang berkemas-kemas tiba-tiba Terdakwa I. BENI DADO alias BENI mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih-kuning, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama Saksi NATALIA ROSITA, 2 (dua) buah dompet warna hitam, uang sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP atas nama Saksi NATALIA ROSITA, lalu Terdakwa I. BENI DADO alias BENI langsung berlari ke arah Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang sudah bersiap untuk melarikan diri, kemudian kedua terdakwa langsung melarikan diri ke arah Ruteng menggunakan sepeda motor tersebut; - Bahwa Notebook yang diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kemudian diserahkan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kepada Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang kemudian oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY dijual di Ruteng kepada Saksi BERTOLOMEUS MIRDELAN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan notebook itu Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY memperoleh uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI, uang yang diperoleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY juga telah habis digunakan oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY untuk keperluan makan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY; - Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI di Ruteng juga menjual 2 (dua) buah handphone merek Nokia yang diambilnya dari kios Saksi NATALIA ROSITA, kemudian uang hasil penjualan dan uang milik Saksi NATALIA ROSITA dihabiskan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI untuk makan, minum dan pergi ke tempat hiburan di Ruteng; - Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA tanpa seizin Saksi NATALIA ROSITA; - Bahwa sebelum kejadian tindak pidana tersebut Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY sepakat untuk berbagi tugas dimana Terdakwa I. BENI DADO alias BENI bertugas untuk masuk ke dalam kios mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA, sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY bertugas menunggu di sepeda motor agar dapat segera melarikan diri setelah mengambil barang-barang dari kios itu; ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------
Subsidair: ------- Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di kios di Jalan H. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu tersebut di atas awalnya Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY datang ke kios milik Saksi NATALIA ROSITA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X, setibanya di lokasi Terdakwa I. BENI DADO alias BENI masuk ke kios dan berpura-pura belanja sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY tetap menunggu di sepeda motor; - Bahwa ketika Saksi NATALIA ROSITA sedang berkemas-kemas tiba-tiba Terdakwa I. BENI DADO alias BENI mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih-kuning, 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama Saksi NATALIA ROSITA, 2 (dua) buah dompet warna hitam, uang sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP atas nama Saksi NATALIA ROSITA, lalu Terdakwa I. BENI DADO alias BENI langsung berlari ke arah Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang sudah bersiap untuk melarikan diri, kemudian kedua terdakwa langsung melarikan diri ke arah Ruteng menggunakan sepeda motor tersebut; - Bahwa Notebook yang diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kemudian diserahkan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI kepada Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY yang kemudian oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY dijual di Ruteng kepada Saksi BERTOLOMEUS MIRDELAN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan notebook itu Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY memperoleh uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI, uang yang diperoleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY juga telah habis digunakan oleh Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY untuk keperluan makan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY; - Bahwa Terdakwa I. BENI DADO alias BENI di Ruteng juga menjual 2 (dua) buah handphone merek Nokia yang diambilnya dari kios Saksi NATALIA ROSITA, kemudian uang hasil penjualan dan uang milik Saksi NATALIA ROSITA dihabiskan oleh Terdakwa I. BENI DADO alias BENI untuk makan, minum dan pergi ke tempat hiburan di Ruteng; - Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA tanpa seizin Saksi NATALIA ROSITA; - Bahwa sebelum kejadian tindak pidana tersebut Terdakwa I. BENI DADO alias BENI dan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY sepakat untuk berbagi tugas dimana Terdakwa I. BENI DADO alias BENI bertugas untuk masuk ke dalam kios mengambil barang-barang milik Saksi NATALIA ROSITA, sedangkan Terdakwa II. HIRONIMUS ONTA alias NIMUS alias ROY bertugas menunggu di sepeda motor agar dapat segera melarikan diri setelah mengambil barang-barang dari kios itu; ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
