| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus/2026/PN Lbj | 1.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H 2.Gede Romy Askara, S.H 3.Isra Audra, S.H |
BONAVENTURA EBUN Alias BONA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2026/PN Lbj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1204/N.3.24/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------------- Bahwa terdakwa BONAVENTURA EBUN alias BONA pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manggarai Barat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis Ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
-------------- Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, terdakwa diajak oleh orang bernama PEPPIN JANGGUR (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja sehingga menyebabkan terdakwa tertarik lalu terdakwa bertanya kepada PEPPIN JANGGUR dari mana mendapatkan ganja tersebut dan PEPPIN JANGGUR mengatakan bahwa narkotika tersebut dibeli dari Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2026, terdakwa menghubungi PEPPIN JANGGUR yang sudah berada di Surabaya dan meminta PEPPIN JANGGUR untuk membelikan narkotika jenis ganja, kemudian PEPPIN JANGGUR mengatakan kepada terdakwa bahwa harga narkotika jenis ganja ukuran ½ (setengah) garis adalah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada PEPPIN JANGGUR yang mana kelebihan dari harga yang disebutkan PEPPIN JANGGUR yaitu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim dan juga uang rokok / jasa PEPPIN JANGGUR. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 17:30 WITA ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kompleks PDAM RT. 013, RW. 004, Desa Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, datanglah seorang kurir dan mengantarkan paket dari Surabaya kepada terdakwa dan setelah terdakwa membuka isi paket tersebut, ternyata berisi 10 (sepuluh) palstik bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, sehingga terdakwa menghubungi PEPPIN JANGGUR dan menyampaikan bahwa paket telah diterima. Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kemudian menyimpannya dalam lemarinya dan kemudian secara sembunyi-sembunyi mengkonsumsi narkotika tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan kakaknya yaitu saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).-------
-------------- Bahwa pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 20:00 WITA, ketika terdakwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis ganja, saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON meminta narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan maksud untuk dikonsumsi sehingga terdakwa memberikan kepadanya 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kemudian saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON membawa ketiga paket ganja tersebut keluar rumah dan perbuatan saksi ARKADIUS EVERSON EBUN dengan membawa 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja ternyata diketahui oleh pihak kepolisian sehingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ARKADIUS EVERSON EBUN di sebuah rumah di Jl. Frans Mana RT. 09, RW. 03, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dan ketika digeledah polisi menemukan 3 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi, saksi ARKADIUS EVERSON EBUN menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari adiknya bernama BONEVENTIRA EBUN. Atas keterangan tersebut, polisi kemudian mencari dan menemukan terdakwa yang sedang berada di pelabuhan Marina Waterfont Labuan Bajo lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian polisi melakukan penggeledahan di parkiran hotel Alam Flores Jalan Opseter Maun RT/RW. 00/00 Kel. Labuan Bajo Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat terhadap terdakwa lalu menemukan 1 (satu) palstik klip berisi narkotika jenis ganja yang tersimpan didalam kantong celana yang dipakai terdakwa dan ketika diinterogasi, terdakwa membenarkan bahwa 3 (tiga) paket narkotika yang dibawa saksi ARKADIUS EVERSON EBUN berasal dari terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa terhadap 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1010/NNF/2026 tanggal 07 Juni 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md, SH. M.Si, dkk dari Labfor Cabang Denpasar yang menerangkan bahwa : “barang bukti nomor : 8541/2026/NF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi tanaman kering dengan berat netto 0,10 gram positif mengandung sediaan ganja, sebagaimana terdaftar dalam NArkotika Golongan I nomor urut 8 pada Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
-------------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa BONAVENTURA EBUN alias BONA pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 17:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kompleks PDAM RT. 013, RW. 004, Desa Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manggarai Barat, menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
-------------- Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, terdakwa diajak oleh orang bernama PEPPIN JANGGUR untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja sehingga menyebabkan terdakwa tertarik lalu terdakwa PEPPIN JANGGUR mengatakan bahwa narkotika tersebut dibeli dari Surabaya sehingga tanggal 13 Mei 2026, terdakwa menghubungi PEPPIN JANGGUR di Surabaya dan membeli narkotika jenis ganja ukuran ½ (setengah) garis seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kelebihan dari harga yang disebutkan PEPPIN JANGGUNG yaitu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim dan juga uang rokok / jasa PEPPIN JANGGUR. --------------------------------------------------
-------------- Bahwa pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 17:30 WITA seorang kurir mengantarkan narkotika pesanan terdakwa ke rumah terdakwa di Kompleks PDAM RT. 013, RW. 004, Desa Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan setelah terdakwa membuka isi paket tersebut, ternyata berisi 10 (sepuluh) plastik bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dan setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa kemudian menyimpannya dalam lemarinya dan kemudian secara sembunyi-sembunyi terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun mengajak kakaknya yaitu saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika ganja tersebut pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 17:00 WITA di kamarnya. Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan 2 (dua) cara yaitu : ------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 20:00 WITA, setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja maka saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON meminta narkotika jenis ganja kepada terdakwa dengan maksud untuk dikonsumsi sehingga terdakwa memberikan kepadanya 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kemudian saksi ARKADIUS EVERSON EBUN alias ECON membawa ketiga paket ganja tersebut keluar rumah sedangkan terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) plastik klip berisi ganja dan membawanya ke Pantai Marina Labuan Bajo dengan maksud untuk dikonsumsi disana. -------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa perbuatan saksi ARKADIUS EVERSON EBUN dengan membawa 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja ternyata diketahui oleh pihak kepolisian sehingga dilakukan penangkapan terhadap saksi ARKADIUS EVERSON EBUN di sebuah rumah di Jl. Frans Mana RT. 09, RW. 03, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dan ketika digeledah polisi menemukan 3 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi, saksi ARKADIUS EVERSON EBUN menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari adiknya bernama BONEVENTIRA EBUN. Atas keterangan tersebut, polisi kemudian mencari dan menemukan terdakwa yang sedang berada di di pelabuhan Marina Waterfont Labuan Bajo lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian polisi melakukan penggeledahan di parkiran hotel Alam Flores Jalan Opseter Maun RT/RW. 00/00 Kel. Labuan Bajo Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat terhadap terdakwa lalu menemukan 1 (satu) palstik klip berisi narkotika jenis ganja yang tersimpan didalam kantong celana yang dipakai terdakwa dan ketika diinterogasi, terdakwa membenarkan bahwa 3 (tiga) paket narkotika yang dibawa saksi ARKADIUS EVERSON EBUN berasal dari terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa terhadap 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1010/NNF/2026 tanggal 07 Juni 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md, SH. M.Si, dkk dari Labfor Cabang Denpasar yang menerangkan bahwa : “barang bukti nomor : 8541/2026/NF berupa : 1 (satu) plastik klip berisi tanaman kering dengan berat netto 0,10 gram positif mengandung sediaan ganja, sebagaimana terdaftar dalam NArkotika Golongan I nomor urut 8 pada Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
-------------- Bahwa terkait pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis ganja yang dibelinya telah dikonsumsi bersama kakaknya, maka terhadap terdakwa, dilakukan pemeriksaan urine sebagaimana tertuang dalam SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOBA Nomor : SK. HPN/013/VI/KES/2026 Sidokkes Res Mabar tanggal 05 Juni 2026 terhadap sampel urine dari terdakwa dan diperholeh hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
