| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2014/PN Lbj | ONENTA SAHID N.S, SH | ARWAN ARIEF | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa ARWAN ARIEF pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- - Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, terdakwa menyuruh saksi SOFYAN Alias JIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU untuk keperluan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang Pariwisata, yang pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi SOFYAN Alias JIDAN : ?tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton?, kemudian saksi SOFYAN Alias JIDAN pun menjawab : ?ia?, dan atas suruhan serta tawaran dari terdakwa tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menyanggupinya. - Bahwa setelah itu saksi SOFYAN Alias JIDAN membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dengan cara membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan sepeda motor honda karisma warna hitam milik saksi SOFIAN Alias JIDAN, kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru mengisi semua jerigen-jerigen yang saksi SOFYAN Alias JIDAN bawa dengan sepeda motor tersebut kemudian membawa jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut, yang mana saksi SOFYAN Alias JIDAN telah melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 600 (enam ratus) liter, yang sebelumnya saksi SOFYAN Alias JIDAN sudah lebih dahulu mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan jumlah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 400 (enam ratus) liter. - Bahwa selanjutnya saksi SOFYAN Alias JIDAN langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG sebagai anak buah kapal MOANA yang bertugas untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan Speed Boat berwarna putih dengan mesin merk YAMAHA untuk diangkut dan dibawa menuju ke Kapal MOANA untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal MOANA. - Bahwa atas perintah terdakwa, saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG pertama menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sedangkan yang keduanya saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter. - Bahwa pada saat itu terdakwa menyuruh saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL untuk mengisi tangki Kapal MOANA tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi yang ada di jerigen-jerigen tersebut, dengan cara saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL menuang satu persatu jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut ke ember, setelah ember tersebut penuh kemudian saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedot menggunakan mesin pompa hisap dengan selang plastik dan dimasukkan ke dalam tangki Kapal MOANA sebanyak 400 (empat ratus) liter. - Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut yang sudah dituangkan atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA adalah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen yang jumlahnya sekitar 400 (empat ratus) liter, sedangkan untuk yang 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter tersebut belum sempat dituang atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA. - Bahwa kemudian sekitar jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada Speed Boat warna putih yang mendekati Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal MOANA tersebut dan menemukan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam Speed Boat warna putih tersebut yang sementara sedang bersandar di Kapal MOANA, dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal MOANA yaitu saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari dalam jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal MOANA, sehingga saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. - Bahwa tujuan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah untuk kebutuhan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang pariwisata dan untuk menekan biaya operasional Kapal MOANA.
- Bahwa yang berhak untuk membeli atau menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Kapal Motor Nelayan dibawah 30 GT dan Perahu Motor Penumpang di bawah 30 GT. - Bahwa bahan bakar untuk Kapal MOANA yang berkekuatan atau berkapasitas 73 GT (Gross Tonnage) tersebut wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak Industri atau Non Subsidi. - Bahwa khusus untuk Kabupaten Manggarai Barat jenis Bahan Bakar Minyak Non Subsidi yang berasal dari Pertamina dan tersedia adalah Solar Non Subsidi dengan harga sebesar Rp. 12.800,- (dua belas ribu delapan ratus rupiah) per liternya (hal ini mengacu atau berdasarkan SK. SVP Fuel Marketing&Distribution PT. Pertamina (Persero) No. KPTS-017/F10000/2014-S3 tanggal 27 Februari 2014). - Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar Kapal MOANA telah merugikan negara dan masyarakat banyak.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa ia terdakwa ARWAN ARIEF pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pengangkutan minyak bumi, tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, terdakwa menyuruh saksi SOFYAN Alias JIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU untuk keperluan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang Pariwisata, yang pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi SOFYAN Alias JIDAN : ?tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton?, kemudian saksi SOFYAN Alias JIDAN pun menjawab : ?ia?, dan atas suruhan serta tawaran dari terdakwa tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menyanggupinya. - Bahwa setelah itu saksi SOFYAN Alias JIDAN membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dengan cara membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan sepeda motor honda karisma warna hitam milik saksi SOFIAN Alias JIDAN, kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru mengisi semua jerigen-jerigen yang saksi SOFYAN Alias JIDAN bawa dengan sepeda motor tersebut kemudian membawa jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut, yang mana saksi SOFYAN Alias JIDAN telah melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 600 (enam ratus) liter, yang sebelumnya saksi SOFYAN Alias JIDAN sudah lebih dahulu mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan jumlah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 400 (enam ratus) liter. - Bahwa selanjutnya saksi SOFYAN Alias JIDAN langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG sebagai anak buah kapal MOANA yang bertugas untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan Speed Boat berwarna putih dengan mesin merk YAMAHA untuk diangkut dan dibawa menuju ke Kapal MOANA untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal MOANA. - Bahwa atas perintah terdakwa, saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG pertama menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sedangkan yang keduanya saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter. - Bahwa pada saat itu terdakwa menyuruh saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL untuk mengisi tangki Kapal MOANA tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi yang ada di jerigen-jerigen tersebut, dengan cara saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL menuang satu persatu jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut ke ember, setelah ember tersebut penuh kemudian saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedot menggunakan mesin pompa hisap dengan selang plastik dan dimasukkan ke dalam tangki Kapal MOANA sebanyak 400 (empat ratus) liter. - Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut yang sudah dituangkan atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA adalah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen yang jumlahnya sekitar 400 (empat ratus) liter, sedangkan untuk yang 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter tersebut belum sempat dituang atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA. - Bahwa kemudian sekitar jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada Speed Boat warna putih yang mendekati Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal MOANA tersebut dan menemukan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam Speed Boat warna putih tersebut yang sementara sedang bersandar di Kapal MOANA, dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal MOANA yaitu saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari dalam jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal MOANA, sehingga saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. - Bahwa tujuan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah untuk kebutuhan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang pariwisata dan untuk menekan biaya operasional Kapal MOANA. - Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dari SPBU Wardun di Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menuju ke Kapal MOANA untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal MOANA tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa ARWAN ARIEF pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penyimpanan minyak bumi, tanpa Izin Usaha Penyimpanan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, terdakwa menyuruh saksi SOFYAN Alias JIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU untuk keperluan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang Pariwisata, yang pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi SOFYAN Alias JIDAN : ?tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton?, kemudian saksi SOFYAN Alias JIDAN pun menjawab : ?ia?, dan atas suruhan serta tawaran dari terdakwa tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menyanggupinya. - Bahwa setelah itu saksi SOFYAN Alias JIDAN membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dengan cara membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan sepeda motor honda karisma warna hitam milik saksi SOFIAN Alias JIDAN, kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru mengisi semua jerigen-jerigen yang saksi SOFYAN Alias JIDAN bawa dengan sepeda motor tersebut kemudian membawa jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) tersebut saksi SOFYAN Alias JIDAN menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut, yang mana saksi SOFYAN Alias JIDAN telah melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 600 (enam ratus) liter, yang sebelumnya saksi SOFYAN Alias JIDAN sudah lebih dahulu mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan jumlah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yaitu sebanyak 400 (enam ratus) liter. - Bahwa selanjutnya saksi SOFYAN Alias JIDAN langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG sebagai anak buah kapal MOANA yang bertugas untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan Speed Boat berwarna putih dengan mesin merk YAMAHA untuk diangkut dan dibawa menuju ke Kapal MOANA untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal MOANA. - Bahwa atas perintah terdakwa, saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG pertama menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sedangkan yang keduanya saksi MUHAMAD RUSLI Alias DAENG menerima atau menjemput jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dari saksi SOFYAN Alias JIDAN sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter. - Bahwa pada saat itu terdakwa menyuruh saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL untuk mengisi tangki Kapal MOANA tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi yang ada di jerigen-jerigen tersebut, dengan cara saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL menuang satu persatu jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut ke ember, setelah ember tersebut penuh kemudian saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedot menggunakan mesin pompa hisap dengan selang plastik dan dimasukkan ke dalam tangki Kapal MOANA sebanyak 400 (empat ratus) liter. - Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut yang sudah dituangkan atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA adalah sebanyak 20 (dua puluh) buah jerigen yang jumlahnya sekitar 400 (empat ratus) liter, sedangkan untuk yang 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter tersebut belum sempat dituang atau dipindahkan ke dalam tangki Kapal MOANA. - Bahwa kemudian sekitar jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada Speed Boat warna putih yang mendekati Kapal MOANA yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal MOANA tersebut dan menemukan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam Speed Boat warna putih tersebut yang sementara sedang bersandar di Kapal MOANA, dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal MOANA yaitu saksi ROMI dan saksi MAHFUD Alias APUL sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dari dalam jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal MOANA, sehingga saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. - Bahwa tujuan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah untuk kebutuhan bahan bakar Kapal MOANA yang bergerak di bidang pariwisata dan untuk menekan biaya operasional Kapal MOANA. - Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penerimaan, pengumpulan dan penampungan atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal MOANA tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
