| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Syahrul Alias Baco, pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025, sekira Pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Mujahidin Bari, di Kampung Bari, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2025 bermula pada saat mediasi di Kantor Desa Bari terkait masalah antara ayah terdakwa yakni saksi Anwar M Arjani dengan saksi Syamsuddin, kemudian terjadi pertengkaran pada saat mediasi dimana saksi Syamsuddin menunjuk-nunjuk dan membentak saksi Anwar M Arjani, saat itu terdakwa emosi namun mediasi tetap berjalan hingga sampai dengan mendekat waktu sholat Dzuhur mediasi dihentikan, kemudian saksi Syamsuddin dan terdakwa bersama dengan saksi Taher, saksi Saddam Husen, saksi Anwar M Arjani pergi menuju Masjid Mujahidin Bari, di Kampung Bari, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Sesampainya terdakwa di Masjid Mujahidin Bari, terdakwa dan saksi Taher tidak sholat dan menunggu di depan halaman Masjid, sedangkan saksi Saddam Husen, saksi Anwar M Arjani, dan saksi Syamsuddin pergi sholat berjamaah.
- Bahwa sekitar 12.30 WITA setelah saksi Syamsuddin selesai sholat dan keluar dari Masjid, saksi Syamsuddin melihat terdakwa menunggu diluar Masjid, kemudian tiba-tiba terdakwa meneriaki saksi Syamsuddin dan menghampiri saksi Syamsuddin, kemudian terdakwa langsung memukul 1 (satu) kali dengan tangan terkepal ke arah bagian dahi kanan saksi Syamsuddin sehingga dahi saksi Syamsuddin mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa ingin memukul lagi namun saksi Syamsuddin menghalau pukulan tersebut, kemudian terdakwa dan saksi Syamsuddin terjatuh ke tanah dan berguling, setelah itu terdakwa yang berada di atas saksi Syamsuddin, kembali memukul saksi Syamsuddin menggunakan kedua tangan terdakwa yang terkepal dan saksi Syamsuddin hanya bisa melindungi diri dengan kedua tangannya, sampai Warga yang selesai sholat melerai perkelahian tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Syamsuddin mengalami luka pada dahi bagian kanan luka lecet di bagian belakang telinga dan punggu, pembengkakan pada pipir kiri sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : PPc.445.13 / 62 / III / 2025, tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pacar dan ditandatangani oleh dr. Febrina Ruth Wuwung selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar seorang laki-laki yang berumur empat puluh enam tahun didapatkan luka sudah terjahit dengan jahitan empat simpul pada dahi kanan, luka lecet pada bagian belakang telinga dan punggung, pembengkakan pada pipi kiri. Luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |