Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Lbj KONGREGASI SERIKAT SABDA ALLAH/SOCIETAS VERBI DIVINI (SVD) PROVINSI RUTENG YOSAFAT ANTONIUS SEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KONGREGASI SERIKAT SABDA ALLAH/SOCIETAS VERBI DIVINI (SVD) PROVINSI RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eduardus Walter Gunung, SH, MHKONGREGASI SERIKAT SABDA ALLAH/SOCIETAS VERBI DIVINI (SVD) PROVINSI RUTENG
Tergugat
NoNama
1YOSAFAT ANTONIUS SEO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hipatios Wirawan Labut, S.H.YOSAFAT ANTONIUS SEO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat  adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Wae Kelambu (dahulu Desa Wae Kelambu), Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kab. Manggarai) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 501, Surat Ukur tanggal 26 Oktober 1999 Nomor: 10/Wae Kelambu/1999, luas : 5.864 m?2; a/n Martinus Toke, dengan batas-batas sbb:

 

Utara   : berbatasan dengan kali kering;

Selatan  : berbatasan dengan selokan;

Timur  : berbatasan dengan tanah milik Pius Dahim;

Barat   : berbatasan dengan tanah milik Darius Hatip.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong atau dalam keadaan tidak ada bangunan apapun di atasnya, baik itu milik Tergugat atau orang lain yang ada hubungannya dengan Tergugat tanpa syarat apapun, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bila diperlukan pelaksanaannya dibantu oleh aparat penegak hukum yang berwenang;
  2. Menyatakan  Perbuatan Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah obyek sengketa tanpa ijin Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dalam bentuk uang kepada Penggugat dengan rincian sbb:
    • Kerugian materil : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun X 3 (tiga) tahun (berjalan) selama Tergugat menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2023 hingga gugatan a quo diajukan = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
    • Kerugian imateriil sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milir rupiah).

Jadi, total ganti rugi materiil dan imateriil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1. 450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan perkara  a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat;
  3. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dibebankan atas harta benda milik Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak