Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Wae Kelambu (dahulu Desa Wae Kelambu), Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (dahulu Kab. Manggarai) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 501, Surat Ukur tanggal 26 Oktober 1999 Nomor: 10/Wae Kelambu/1999, luas : 5.864 m?2; a/n Martinus Toke, dengan batas-batas sbb:
Utara : berbatasan dengan kali kering;
Selatan : berbatasan dengan selokan;
Timur : berbatasan dengan tanah milik Pius Dahim;
Barat : berbatasan dengan tanah milik Darius Hatip.
- Menghukum Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong atau dalam keadaan tidak ada bangunan apapun di atasnya, baik itu milik Tergugat atau orang lain yang ada hubungannya dengan Tergugat tanpa syarat apapun, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bila diperlukan pelaksanaannya dibantu oleh aparat penegak hukum yang berwenang;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah obyek sengketa tanpa ijin Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dalam bentuk uang kepada Penggugat dengan rincian sbb:
- Kerugian materil : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun X 3 (tiga) tahun (berjalan) selama Tergugat menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2023 hingga gugatan a quo diajukan = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milir rupiah).
Jadi, total ganti rugi materiil dan imateriil yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1. 450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat;
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dibebankan atas harta benda milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |