INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Lbj | Raimundus Labut | 1.Pius Hadun 2.Ignasius Ransung 3.Raymundus Ronda |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I yaitu tanah adat Lingko Pong Leo Milik Masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar WAE TOGO , Desa Watu Waja dengan ukuran :
- Ukuran : ± 29 M X 59,50 M
- batas-batas :
Utara : berbatasan dengan Robertus jandung
Barat : berbatasan dengan selokan wae cie
Timur : Berbatasan dengan jalan raya
Selatan: berbatasan dengan Petrus Adikurdi
Adalah sah milik penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela
3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II yaitu tanah adat Lingko Pong Leo milik Masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar WAE TOGO , Desa Watu Waja dengan Ukuran :
- Ukuran Tanah : ± 57,70 M X 69,50 M
- batas-batas Tanah :
- Utara : berbatasan dengan kalitus nudi
Barat : berbatasan dengan selokan wae cie
Timur : berbatasan dengan jalan raya
Selatan : berbatasan dengan bernadus ompot
Adalah sah milik penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela
4 Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat III yaitu tanah adat Lingko Pong Leo Milik masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar WAE TOGO , Desa Watu Waja dengan ukuran :
Ukuran Tanah : ± 25,10 X 52 M
- batas-batas Tanah :
Utara : berbatasan dengan kristoforus Delavi
Barat : berbatasan dengan jalan raya
Timur : Berbatasan dengan Prudensius Suhardi
Selatan : berbatasan dengan Hironimus Sartono Tanggu
Adalah sah milik penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang membangun Rumah Permanen diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat selaku ketua masyarakat adat Kampung Pela adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmitage Daad) ;-------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak Menghargai aturan adat dari Penggugat selaku ketua adat kampung Pela padahal telah diberi ijin untuk memakai lahan milik Masyarakat adat kampung pela Adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmitage Daad);--
7. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa dan siapa saja atau pihak lain yang menempati atau mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah sengketa untuk menyerahkan secara Sukarela kepada Penggugat selaku Ketua Adat kampung Pela ( Tua Adat gendang Pela ) dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi;------------------------------------------------------------
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat putusan dalam perkara Ini
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain : |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
