Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Lbj Raimundus Labut 1.Pius Hadun
2.Ignasius Ransung
3.Raymundus Ronda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raimundus Labut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriberto Apriliano IrukRaimundus Labut
Tergugat
NoNama
1Pius Hadun
2Ignasius Ransung
3Raymundus Ronda
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marianus Sakti, S.H.Pius Hadun
2Marianus Sakti, S.H.Ignasius Ransung
3Marianus Sakti, S.H.Raimundus Ronda
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintahan Daerah kabupaten Manggarai Barat/Bupati Manggarai Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I yaitu tanah adat Lingko Pong Leo Milik Masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar  WAE TOGO , Desa Watu Waja  dengan ukuran : 
          - Ukuran : ± 29 M X 59,50 M 
          - batas-batas : 
Utara : berbatasan dengan Robertus jandung
Barat : berbatasan dengan selokan wae cie
Timur : Berbatasan dengan jalan raya
Selatan: berbatasan dengan Petrus Adikurdi
Adalah sah milik  penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela 
3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II yaitu tanah adat Lingko Pong Leo  milik Masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar  WAE TOGO , Desa Watu Waja  dengan Ukuran :  
    - Ukuran  Tanah : ± 57,70 M X 69,50  M 
    - batas-batas Tanah : 
    - Utara   : berbatasan dengan kalitus nudi
Barat   : berbatasan dengan selokan wae cie
Timur        : berbatasan dengan jalan raya 
Selatan : berbatasan dengan bernadus ompot 
Adalah sah milik  penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela
4 Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat III yaitu tanah adat  Lingko Pong Leo Milik masyarakat adat kampung Pela yang terletak di sekitar WAE TOGO , Desa Watu Waja  dengan ukuran :  
           Ukuran  Tanah : ± 25,10  X 52 M
-   batas-batas Tanah  : 
Utara    : berbatasan dengan kristoforus Delavi
Barat    : berbatasan dengan jalan raya
Timur   : Berbatasan dengan Prudensius Suhardi
Selatan  : berbatasan dengan Hironimus Sartono Tanggu 
Adalah sah milik  penggugat selaku Ketua Masyarakat Adat Kampung Pela
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan  Tergugat III yang membangun Rumah Permanen diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat selaku ketua masyarakat adat Kampung Pela  adalah  perbuatan melawan hukum (Onrechtmitage Daad) ;-------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan  Tergugat II dan Tergugat III yang tidak Menghargai aturan adat dari Penggugat selaku ketua adat kampung Pela padahal telah diberi ijin untuk memakai  lahan milik Masyarakat adat kampung pela Adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmitage Daad);--
7. Menghukum Tergugat I Tergugat II  Tergugat III  untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa dan siapa saja atau pihak lain yang menempati atau mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah sengketa untuk menyerahkan secara Sukarela  kepada Penggugat selaku Ketua Adat kampung Pela ( Tua Adat gendang Pela ) dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi;------------------------------------------------------------
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat putusan dalam perkara Ini 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak