Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Lbj CHANDRA APRILLIA 1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. KEPALA BALAI PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL X KUPANG Cq. KEPALA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI NTT Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN V.I. LABUAN BAJO BTS KOTA RUTENG PPK
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BUPATI MANGGARAI BARAT
3.BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH BPPPPD KABUPATEN MANGGARAI BARAT
4.CAMAT BOLENG
5.KEPALA DESA BATU TIGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA APRILLIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SILVESTER DENIHARSIDI, S.H.CHANDRA APRILLIA
2HIRONIMUS GUNAWAN, S. H.CHANDRA APRILLIA
3LAMBERTUS SEDUS, S. H.CHANDRA APRILLIA
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. KEPALA BALAI PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL X KUPANG Cq. KEPALA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI NTT Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN V.I. LABUAN BAJO BTS KOTA RUTENG PPK
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BUPATI MANGGARAI BARAT
3BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH BPPPPD KABUPATEN MANGGARAI BARAT
4CAMAT BOLENG
5KEPALA DESA BATU TIGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT MENARA ARMADA PRATAMA
2PT FLORESCO ANEKA INDAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. Dalam Provisi

Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan sementara pembangunan jalan nasional yang melintasi tanah milik Penggugat pada tanah obyek sengketa bidang 1 dan bidang 2 di Dongalan/Dongkalang dan Kampung Pontianak-Desa Batu Tiga-Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, sampai dengan adanya putusan yang final dan mengikat (incrahct).----------------

 

II. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.-------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa:
  1. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00413 tahun 2015 yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Aco Abdullah  dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn yang dilaksanakan pada  tanggal 22 Oktober 2015 ------------------------------------------------------------------
  2. Jual beli satu bidang tanah dengan  Sertifikat Hak Milik Nomor: 00393 yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan  Abdul Wahit dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 22 September 2015 ----------------
  3. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00394 tahun 2014, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hataming dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 22 September 2015. ------------------------------------------------------------------------------
  4. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 346 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Kasamung dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014;---
  5. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 344 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Nasarudin dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014;---
  6. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 340 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat melalui jual beli dengan Basir dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014.------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat, diperoleh Penggugat melalui jual beli dengan Aco Hole dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.---------------
  8. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 345 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hj. Husniati dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.--
  9. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 348 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Aco Abdullah dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014.---
  10. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 349 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, anatara Penggugat dengan Endang Sri Rahayu dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 350 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Sri Samsidar dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.--
  12. Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 351 tahun 2013, yang terletak di  Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hadijah dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014 ---------------

 

Adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak