INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Lbj | PT. BPR LUGASGANDA CABANG LABUAN BAJO | SITI NAWAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Lbj | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 13.888.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat yaitu sebesar Rp. 13.888.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa sebidang tanah (yang telah dijaminkan) Tergugat disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
