| Dakwaan |
Primair
------Bahwa terdakwa MULYADIN alias YADIN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Dermaga Kayu, Komplek Perikanan, RT/RW.003/002, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin) dengan total berat bersih sebesar 0,7541 (nol koma tujuh lima empat satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Komplex Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, di Jln. Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur tepatnya di Taman Belakang Marina-Labuan Bajo, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sardin alias Topan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk pemesanan/pembelian sabu sebanyak 1 (satu) klip, dan setelah menerima uang tersebut lalu Sardin alias Topen berangkat ke Sape-Bima Provinsi NTB menggunakan kapal Fery.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 15.30 Wita saat terdakwa berada dirumahnya di Sape-Bima, Saudara Iwan (Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda NTT) warga Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima datang kerumah Sardin alias Topan untuk membeli sopi (moke) (Sardin alias Topan menjual sopi dirumahnya) sambil bercerita lalu Saudara Iwan bertanya kepada Sardin alias Topan “Sopi dari mana, asli ka’’, lalu Sardin alias Topan menjawab, “Sopi dari Bajo, Ia asli’’.
- Bahwa selanjutnya Saudara Iwan menawarkan Narkotika jenis sabu untuk dibawa dan dijual di Labuan Bajo kepada Sardin alias Topan dengan mengatakan, “Kamu mau ka bawa barang’’ lalu Sardin alias Topan menjawab “ Saya ragu bang’’ tapi Saudara Iwan mengatakan “Kau coba bawa dulu nanti saya kasi porsennya’’ kemudian Sardin alias Topan menjawab, “Mau bawa berapa banyak’’, lalu Saudara Iwan menjawab “Bawa dulu tujuh nanti saya kasi imbalan tujuh ratus ribu’’ kemudian Sardin alias Topan menjawab, “Ia bang kalau begitu’’. Kemudian Saudara Iwan bertanya, “Habis ini kau mau kemana’’, Sardin alias Topan menjawab, “Saya mau buruh di pelabuhan’’, lalu Saudara Iwan katakan, “Nanti saya ke Pelabuhan’’ dan sekitar pukul 16.00 Wita Sardin alias Topan menuju ke Pelabuhan Sape bekerja sebagai buruh pelabuhan.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita Saudara Iwan menemui Sardin alias Topan lalu bertanya kepada Sardin alias Topan, “Kau mau menyebrang’’ lalu Sardin alias Topan menjawab “ Iya saya mau nyebrang ke Bajo “ kemudian Saudara Iwan mengatakan “Kalau begitu sekalian bawa dengan barang Ini’’ lalu Sardin alias Topan menjawab “Iya’’ kemudian Saudara Iwan langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana jeans kiri lalu menyerahkan kepada Sardin alias Topan untuk dibawa ke Labuan Bajo, dan Saudara Iwan mengatakan “Ini ada 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket (salah satu klip merupakan pesanan terdakwa) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibungkus lakban setengah, sedangkan yang 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibungkus yang dilakban full’’. Saudara Iwan menjanjikan lagi akan memberikan imbalan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah sabu terjual dan akan diberikan saat Sardin alias Topan pulang dari Labuan Bajo, kemudian Sardin alias Topan menjawab ‘’Iya abang”, lalu Sardin alias Topan menerima sabu tersebut yangmana dari ketujuh sabu tersebut diisi dalam kantong plastik bening ukuran kecil dan dibalut dengan kertas warna putih lalu Sardin alias Topan menyimpan sabu tersebut dalam kantong celana belakang bagian kiri yang dipakainya.
- Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita Sardin alias Topan berangkat dari Perlabuhan Sape menggunakan Kapal Fery KM Cakalang menuju Labuan Bajo, dalam perjalanan Sardin alias Topan membuka kembali kantong plastik bening ukuran kecil yang diterima dari Saudara Iwan untuk memastikan berapa banyak Narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara Iwan dan ternyata setelah dicek ada 7 (tujuh) paket sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wita Sardin alias Topan tiba di di Pelabuhan Fery Labuanbajo, sedangkan Terdakwa saat itu berada di tempat kerjanya diatas Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo yang sedang berlabuh jangkar disekitar Pelabuhan Komodo Labuan Bajo. Kemudian Sardin alias Topan menghubungi terdakwa menggunakan telepon selulernya merek Vivo warna Biru, Cover Hitam, imei (1) 865984068833515, imei (2) 865984068833507 dengan simcard nomor telkomsel 081340550632 dan terdakwa mengangkat telepon dari Sardin alias Topan menggunakan telepon selulernya merek Samsung Galaxy A14 warna biru navy cover hitam, imei (1) 357582387761444, imei (2) 358168667761442 dengan simcard Telkomsel nomor 081337744043, Sardin alias Topan mengatakan “Dek bisa minta tolong ka’’ dijawab terdakwa “Minta tolong apa’’ lalu Sardin alias Topan mengatakan “Kau kesini dulu’’ lalu terdakwa menjawab “Yo abang’’ dan beberapa saat kemudian terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/skoci menuju ke kapal Fery untuk bertemu Sardin alias Topan, lalu Sardin alias Topan mengatakan “Ini saya titip di adik sebentar’’ kemudian Sardin alias Topan menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa dimana terdakwa saat itu tetap berada di perahu kecil/skoci sedangkan Sardin alias Topan tetap diatas Kapal KM Cakalang kemudian Sardin alias Topan menyerahkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/klip yang terbungkus dengan kertas putih kepada terdakwa dengan cara Sardin alias Topan memegang bungkusan sabu dengan tangan kiri lalu terdakwa menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/sokoci dengan membawa sabu kembali ke kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo. Setelah terdakwa membawa 7 (tujuh) paket sabu tersebut, Sardin alias Topan menghubungi terdakwa “Nanti ada yang mau ambil” lalu terdakwa menjawab “Iya Abang, tapi jangan lama-lama, soalnya saya mau kerja“ lalu Sardin alias Topan mengatakan “ Nanti ada yang mau ambil, nanti kalau ada yang mau beli telepon saja saya’’.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung mengamankan Sardin alias Topan diatas Kapal KM Cakalang yang sebelumnnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu oleh Sardin alias Topan, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap Sardin alias Topan, dan Sardin alias Topan menyampaikan bahwa telah menyerahkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
- Bahwa atas informasi dari Sardin alias Topan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju ke Dermaga Kayu, Komplek Perikanan, RT/RW.003/002, Kelurahan/Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan pada waktu yang sama terdakwa sudah berada di Dermaga Kayu tersebut, lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh dan Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang berpakaian preman menghampiri terdakwa sambil menunjukan Surat Perintah Tugas, mengamankan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa sambil bertanya ”Ini apa?” lalu terdakwa menjawab “sabu pak” lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh bertanya lagi “Darimana kamu dapatkan sabu tersebut?” dan dijawab oleh terdakwa, “Dari Sardin alias Topan”. Lalu salah seorang anggota Tim membuka bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan klip bening yang berisikan lilitan lakban berwarna coklat, selanjutnya Tim mengeluarkan 7 (tujuh) klip bening tersebut dan membuka 7 (tujuh) lilitan lakban coklat yang didalammya terdapat plastik bening berwarna putih yang sudah berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu, setelah itu Tim mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima, menguasai, memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah itu Sardin alias Topan dipertemukan dengan terdakwa dan menunjukan 7 (tujuh) paket sabu yang diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT dari terdakwa, Sardin alias Topan mengatakan kenal dengan terdakwa dan 7 (tujuh) paket sabu tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang diserahkan Sardin alias Topan kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) klip pesanan terdakwa sedangkan 6 (enam) klip untuk dijual kepada masyarakat.
- Bahwa sebelumnnya pada sekitar pertengahan Tahun 2025 (hari, tanggal, bulan tidak diingat lagi) terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sardin alias Topan lebih dari 10 (sepuluh) kali pembelian yang mana pembelian 1 (satu) paket dengan harga yang bervariasi sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan pembayaran tunai bertempat di Komplex Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di Taman Belakang Marina-Labuan Bajo, sebelumnnya terdakwa menghubungi Sardin Alias Topan terlebih dahulu melalui telepon WhatsApp dan setelah sepakat harga pembelian narkotika jenis sabu lalu bertemu untuk menyerahan uang kepada Sardin alias Topan.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi : 0,1633 gram, bobot sampel untuk diuji : 0,0611 gram, sisa sampel yang dikembalikan : 0,1022 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.330, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0011, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,11496 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji=0,0525 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0971 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.331, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0013, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi: 0,0762 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0573 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0189 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 3, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.332, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0012, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0630 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0578 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0052 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 4, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.333, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0010, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0735 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0586 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0149 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.334, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0014, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi: 0,1590 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0565 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,1025 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.335, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0009, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0695 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0570 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0125 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.336, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0015, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa terdakwa Mulyadin alias Yadin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Mulyadin Alias Yadin tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
Subsidiair
------- Bahwa terdakwa Mulyadin Alias Yadin, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Dermaga Kayu Komplek Perikanan, RT/RW.003/002, Kelurahan/Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, dengan berat netto 0,7541 (nol koma tujuh lima empat satu) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 21.30 Wita Saksi Sardin alias Topan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Perlabuhan Sape menggunakan Kapal Fery menuju Labuan Bajo dan tiba pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam perjalanan Sardin alias Topan membuka kembali kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu tersebut untuk memastikan berapa banyak Narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara DPO Iwan dan ternyata memang benar ada 7 (tujuh) paket sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wita Sardin alias Topan tiba di di Pelabuhan Fery Labuanbajo, Terdakwa saat itu berada di tempat kerjanya diatas Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo yang sedang berlabuh jangkar disekitar Pelabuhan Komodo Labuan Bajo. Kemudian Sardin alias Topan menghubungi terdakwa menggunakan telepon selulernya merek Vivo warna Biru, Cover Hitam, imei (1) 865984068833515, imei (2) 865984068833507 dengan simcard nomor telkomsel 081340550632 dan terdakwa mengangkat telepon dari Sardin alias Topan menggunakan telepon selulernya merek Samsung warna biru navy nomor serial RR8Y6031A4X dengan simcard Telkomsel nomor 081337744043, Sardin alias Topan mengatakan “Dek bisa minta tolong ka’’ dijawab terdakwa “Minta tolong apa’’ lalu Sardin alias Topan mengatakan “Kau kesini dulu’’ lalu terdakwa menjawab “Yo abang’’ dan beberapa saat kemudian terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/skoci menuju ke kapal Fery untuk bertemu Sardin alias Topan, lalu Sardin alias Topan mengatakan “Ini saya titip di adik sebentar’’ kemudian Sardin alias Topan menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa dimana terdakwa saat itu tetap berada di perahu kecil/skoci sedangkan Sardin alias Topan tetap diatas Kapal KM Cakalang kemudian Sardin alias Topan menyerahkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/klip yang terbungkus dengan kertas putih kepada terdakwa dengan cara Sardin alias Topan memegang bungkusan sabu dengan tangan kiri lalu terdakwa menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/sokoci dengan membawa sabu kembali ke kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo. Setelah terdakwa membawa 7 (tujuh) paket sabu tersebut, Sardin alias Topan menghubungi terdakwa “Nanti ada yang mau ambil” lalu terdakwa menjawab “ Iya Abang, tapi jangan lama-lama, soalnya saya mau kerja“ lalu Sardin alias Topan mengatakan “ Nanti ada yang mau ambil, nanti kalau ada yang mau beli telepon saja saya’’.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung mengamankan Sardin alias Topan diatas Kapal KM Cakalang yang sebelumnnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu oleh Sardin alias Topan, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap Sardin alias Topan, dan Sardin alias Topan menyampaikan bahwa telah menyerahkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
- Bahwa atas informasi dari Sardin alias Topan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju ke Dermaga Kayu, Komplek Perikanan, RT/RW.003/002, Kelurahan/Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan pada waktu yang sama terdakwa sudah berada di Dermaga Kayu tersebut, lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh dan Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang berpakaian preman menghampiri terdakwa sambil menunjukan Surat Perintah Tugas, mengamankan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa sambil bertanya ”Ini apa?” lalu terdakwa menjawab “sabu pak” lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh bertanya lagi “Darimana kamu dapatkan sabu tersebut?” dan dijawab oleh terdakwa, “Dari Sardin alias Topan”. Lalu salah seorang anggota Tim membuka bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan klip bening yang berisikan lilitan lakban berwarna coklat, selanjutnya Tim mengeluarkan 7 (tujuh) klip bening tersebut dan membuka 7 (tujuh) lilitan lakban coklat yang didalammya terdapat plastik bening berwarna putih yang sudah berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu, setelah itu Tim mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima, menguasai, memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah itu Sardin alias Topan dipertemukan dengan terdakwa dan menunjukan 7 (tujuh) paket sabu yang diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT dari terdakwa, Sardin alias Topan mengatakan kenal dengan terdakwa dan 7 (tujuh) paket sabu tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang diserahkan Sardin alias Topan kepada terdakwa dengan rincian 1 (satu) klip pesanan terdakwa sedangkan 6 (enam) klip untuk dijual kepada masyarakat.
- Bahwa sebelumnnya pada sekitar pertengahan Tahun 2025 (hari, tanggal, bulan tidak diingat lagi) terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sardin alias Topan lebih dari 10 (sepuluh) kali pembelian yang mana pembelian 1 (satu) paket dengan harga yang bervariasi sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan pembayaran tunai bertempat di Komplex Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di Taman Belakang Marina-Labuan Bajo, sebelumnnya terdakwa menghubungi Sardin Alias Topan terlebih dahulu melalui telepon WhatsApp dan setelah sepakat harga pembelian narkotika jenis sabu lalu bertemu untuk menyerahan uang kepada Sardin alias Topan.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi : 0,1633 gram, bobot sampel untuk diuji : 0,0611 gram, sisa sampel yang dikembalikan : 0,1022 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.330, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0011, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,11496 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji=0,0525 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0971 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.331, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0013, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi: 0,0762 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0573 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0189 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 3, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.332, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0012, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0630 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0578 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0052 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 4, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.333, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0010, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0735 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0586 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0149 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.334, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0014, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi: 0,1590 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0565 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,1025 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.335, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0009, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0695 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0570 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0125 gram, sesuai Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.336, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0015, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa terdakwa Mulyadin alias Yadin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan terdakwa Mulyadin Alias Yadin tersebut tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.-----------------------------------------
Lebih Subsidiair
------- Bahwa terdakwa Mulyadin Alias Yadin, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di kamar ABK kapal trip Pinishi Oscean Pro Labuan Bajo, yang sedang berlabuh di Komplex Dermaga Kayu-Komplek Perikanan, Rt/Rw. 003/002, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita Sardin alias Topan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Perlabuhan Sape menggunakan Kapal Fery KM Cakalang menuju Labuan Bajo dan tiba pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam perjalanan saksi membuka kembali barang tersebut untuk memastikan berapa banyak Narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara DPO Iwan dan ternyata memang benar ada 7 (tujuh) paket sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wita Sardin alias Topan tiba di di Pelabuhan Fery Labuanbajo, Terdakwa saat itu berada di tempat kerjanya diatas Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo yang sedang berlabuh jangkar disekitar Pelabuhan Komodo Labuan Bajo. Kemudian Sardin alias Topan menghubungi terdakwa menggunakan telepon selulernya merek Vivo warna Biru, Cover Hitam, imei (1) 865984068833515, imei (2) 865984068833507 dengan simcard nomor telkomsel 081340550632 dan terdakwa mengangkat telepon dari Sardin alias Topan menggunakan telepon selulernya merek Samsung warna biru navy nomor serial RR8Y6031A4X dengan simcard Telkomsel nomor 081337744043, Sardin alias Topan mengatakan “Dek bisa minta tolong ka’’ dijawab terdakwa “Minta tolong apa’’ lalu Sardin alias Topan mengatakan “Kau kesini dulu’’ lalu terdakwa menjawab “Yo abang’’ dan beberapa saat kemudian terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/skoci menuju ke kapal Fery untuk bertemu Sardin alias Topan, lalu Sardin alias Topan mengatakan “Ini saya titip di adik sebentar’’ kemudian Sardin alias Topan menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa dimana terdakwa saat itu tetap berada di perahu kecil/skoci sedangkan Sardin alias Topan tetap diatas Kapal KM Cakalang kemudian Sardin alias Topan menyerahkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/klip yang terbungkus dengan kertas putih kepada terdakwa dengan cara Sardin alias Topan memegang bungkusan sabu dengan tangan kiri lalu terdakwa menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu terdakwa dengan menggunakan perahu kecil/sokoci dengan membawa sabu kembali ke kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo. Setelah terdakwa membawa 7 (tujuh) paket sabu tersebut, Sardin alias Topan menghubungi terdakwa “Nanti ada yang mau ambil” lalu terdakwa menjawab “ Iya Abang, tapi jangan lama-lama, soalnya saya mau kerja“ lalu Sardin alias Topan mengatakan “ Nanti ada yang mau ambil, nanti kalau ada yang mau beli telepon saja saya’’.
- Bahwa setelah terdakwa berada di Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo dengan membawa 7 (tujuh) paket shabu tersebut, terdakwa membuka 1 (satu) klip yang pesanan terdakwa sebelumnnya lalu menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu yang telah dipesan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa siapkan sabu, alat bong (yang sudah di rakit), korek gas, air mineral secukupnya, sekop/sendok takar (1 (satu) buah pipa plastik berwarna putih yang terdapat potongan berbentuk meruncing pada salah satu sisi), setelah terdakwa siapkan alat hisap, lalu terdakwa memasukan air mineral (filter) secukup di perkirakan ¾ pada botol mineral Aqua tanggung, selanjutnya memasukkan sabu sebanyak 1 (satu) sekop pada pipa kaca kemudian terdakwa membakar pada sisi luar pipa kaca menggunakan korek gas sampai sabu mencair kemudian didiamkan sampe beku kembali, sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa kembali membakar (merata pada pipa kaca) sambil menghisap pada pipet panjang sampai keluar asap berwarna putih dan dilanjutkan berulang-ulang sampai sabu pada pipa kaca habis.
- Bahwa menurut terdakwa efek yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan sabu adalah semangat kerja meningkat, badan menjadi fit (segar), pikiran tenang dan badan tidak sakit.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung mengamankan Sardin alias Topan diatas Kapal KM Cakalang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Sardin alias Topan menjelaskan bahwa benar telah menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa untuk dijual.
- Bahwa atas informasi dari Sardin alias Topan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju ke Dermaga Kayu, Komplek Perikanan, RT/RW.003/002, Kelurahan/Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan pada waktu yang sama terdakwa sudah berada di Dermaga Kayu tersebut, lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh dan Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang berpakaian preman menunjukan Surat Perintah Tugas dan mengamankan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu dari terdakwa sambil bertanya ”Ini apa” lalu terdakwa menjawab “sabu pak” lalu M.Junianto dan Yitzhak Daniel Alexander Koreh bertanya lagi “Darimana kamu dapatkan sabu tersebut” dan dijawab oleh terdakwa, “Dari Sardin alias Topan”, lalu salah seorang anggota Tim membuka bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan klip bening yang berisikan lilitan lakban berwarna coklat, selanjutnya Tim mengeluarkan 7 (tujuh) klip bening tersebut dan membuka 7 (tujuh) lilitan lakban coklat yang didalammya terdapat plastik bening berwarna putih yang sudah berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu, setelah itu Tim mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnnya pada sekitar pertengahan Tahun 2025 (hari, tanggal, bulan tidak diingat lagi) terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sardin alias Topan lebih dari 10 (sepuluh) kali pembelian yang mana pembelian 1 (satu) paket dengan harga yang bervariasi sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan pembayaran tunai bertempat di Komplex Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di Taman Belakang Marina-Labuan Bajo, sebelumnnya terdakwa menghubungi Sardin Alias Topan terlebih dahulu melalui telepon WhatsApp dan setelah sepakat harga pembelian narkotika jenis sabu lalu bertemu untuk menyerahan uang kepada Sardin alias Topan.
- Bahwa setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa menjalani pemeriksaan urine di RSUD Komodo Manggarai Barat oleh dr. Hanif Abadi, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamine sebagaimana Surat Nomor Registrasi 20260428932-151 an. Tn. Mulyadin, tanggal 28-04-2026, 23.45.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka a.n MULYADIN alias Yadin Nomor : R/242/VI/KA/Plh/PB.06.06/2026/BNNP tanggal 17 Juni 2026 menyimpulkan tersangka a.n MULYADIN alias Yadin merupakan Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Methamphetamin (Sabu) dengan pola penggunaan rekreasional tingkat penggunaan berat, sehingga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Terdakwa Mulyadin alias Yadin direkomendasikan untuk menjalani terapi Rehabilitasi Napza Rawat Jalan selama 3 bulan masa rawatan di Klinik Pratama BNNP NTT.
- Bahwa terdakwa Mulyadin alias Yadin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I, selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh terdakwa Terdakwa Mulyadin alias Yadin untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan terdakwa Mulyadin Alias Yadin tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------- |