Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Lbj MARTHA NUMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHA NUMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
 
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Menyatakan bahwa Pemohon dan kesembilan orang anaknya adalah sah sebagai Ahli Waris dari Almarhum YOHANES JEHAUT;
 
3. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 18 November 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum;
 
4. Memberikan izin kepada Pemohon  dan para ahli waris dari  YOHNAES JEHAUT untuk menjual salah satu harta warisan, yaitu  sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
 
5. Memberikan izin kepada  ANASTASIA SONYAWATI guna bertidak untuk dan atas nama anak kandungNya yang bernama ATANASIUS MEIDIKNAS   sebagai ahli waris pengganti dari suamiNya  bernama PETRUS MODEN JEHAUT yang belum dewasa, untuk  melakukan perbuatan hukum menjual salah satu harta warisan YOHANES JEHAUT, yaitu  sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
 
6. Memberikan izin kepada  MATIAS HASU guna bertidak untuk dan atas nama anak kandungNya yang bernama FRANSISKA YOLAN RAMAWATI  sebagai ahli waris pengganti dari istriNya yang  bernama KRISTINA MURNIA yang belum dewasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual salah satu harta warisan YOHANES JEHAUT, yaitu  sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
 
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
 
Dan atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak