INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pdt.P/2026/PN Lbj | MARTHA NUMUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2026/PN Lbj | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon dan kesembilan orang anaknya adalah sah sebagai Ahli Waris dari Almarhum YOHANES JEHAUT;
3. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 18 November 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Memberikan izin kepada Pemohon dan para ahli waris dari YOHNAES JEHAUT untuk menjual salah satu harta warisan, yaitu sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
5. Memberikan izin kepada ANASTASIA SONYAWATI guna bertidak untuk dan atas nama anak kandungNya yang bernama ATANASIUS MEIDIKNAS sebagai ahli waris pengganti dari suamiNya bernama PETRUS MODEN JEHAUT yang belum dewasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual salah satu harta warisan YOHANES JEHAUT, yaitu sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
6. Memberikan izin kepada MATIAS HASU guna bertidak untuk dan atas nama anak kandungNya yang bernama FRANSISKA YOLAN RAMAWATI sebagai ahli waris pengganti dari istriNya yang bernama KRISTINA MURNIA yang belum dewasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual salah satu harta warisan YOHANES JEHAUT, yaitu sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Bidang : 24.16.000003701.0, Luas Bidang Tanah : 2.958 M2 ( dua ribu Sembilan ratus lima pukuh delapan meter persegi), pemegang ha katas nama MARTHA NUMUN (pemohon). Bidang tanah dimaksud berlokasi di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
• Utara : Selokan air
• Selatan : Kali kering/ Kali mati
• Timur : Tanah Milik IGNASIUS SELAMA
• Barat : Tanah Milik MUHAMAD INCE
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Dan atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
