Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Lbj 1.Gede Romy Askara, S.H
2.Ni Nym Ayu Pramita, S.H
Irvantonius Royjen Ja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/N.3.24/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Romy Askara, S.H
2Ni Nym Ayu Pramita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irvantonius Royjen Ja[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM – 10/Mabar/Eku.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

IRVANTONIUS ROYJEN JA

Nomor Identitas

:

5315052311950007

Tempat lahir

:

Ujung Pandang

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/23 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pasar Baru, RT 014 RW. 002, Kel. Batu Cermin, Kec. Komodo. Kab. Manggrai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur.

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Admin

Pendidikan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

-

 

Penahanan

:

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

-

 

 

 

 

  1.  

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

-

 

Perpanjangan Ketua PN

:

-

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa IRVANTONIUS ROYJEN JA pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.34 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Pasar Baru, RT/RW; 014/002, Kel. Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dilakukan dengan sarana teknologi informasi” Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •  

Bahwa Terdakwa merupakan pemilik dan pengguna akun media sosial Youtube dengan nama akun @Terupdate, akun Instagram dengan nama akun @folkterupdate, dan akun TikTok dengan nama akun @Omedia7;

 

   

 

  •  

Bahwa berawal pada tanggal 17 Maret 2025 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan perkara Net89 dan EDCCASH yang dihadiri antara lain oleh saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri;

  •  

Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Terdakwa mengambil video yang sudah ada di tiktok yang muncul di beranda terdakwa, kemudian terdakwa download dan terdakwa edit menggunakan aplikasi CapCut yang memuat foto saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. disertai tulisan dan narasi yang berbunyi "POLISI INI KORUPSI DAN DIUSUT TUNTAS DPR SAAT RAPAT" dan "POLISI INI KETAHUAN KORUPSI SAAT RAPAT DENGAN DPR";

 

  

 

  •  

Bahwa selanjutnya video tersebut diunggah oleh Terdakwa melalui akun Youtube @Terupdate, akun Instagram @folkterupdate dan akun TikTok @Omedia7 sehingga dapat dilihat, diakses dan diketahui oleh masyarakat umum;

 

AKUN INSTAGRAM @folkterupdate

Link: https://www.instagram.com/p/DHlJ-CmPAEQ/  

Link: https://www.instagram.com/p/DHnyMP7PNio/

 

AKUN INSTAGRAM @folkterupdate

Link: https://www.instagram.com/p/DHlJ-CmPAEQ/

Link: https://www.instagram.com/p/DHnyMP7PNio/

 

AKUN INSTAGRAM @folkterupdate

Link: https://www.instagram.com/p/DHlJ-CmPAEQ/

Link: https://www.instagram.com/p/DHnyMP7PNio/

 

AKUN YOUTUBE @Terupdate

Link: https://www.youtube.com/shorts/Mbdcg4exJ5c 

Link: https://www.youtube.com/shorts/8g2lANvHMk0

 

AKUN YOUTUBE @Terupdate

Link: https://www.youtube.com/shorts/Mbdcg4exJ5c 

Link: https://www.youtube.com/shorts/8g2lANvHMk0

 

AKUN YOUTUBE @Terupdate

Link: https://www.youtube.com/shorts/Mbdcg4exJ5c 

Link: https://www.youtube.com/shorts/8g2lANvHMk0

 

AKUN TIKTOK @OMEDIA7

Link: https://www.tiktok.com/@omedia7/video/7485718470919851269?_t=ZS-8vNqB0roSwC&_r=1

 

AKUN TIKTOK @OMEDIA7

Link: https://www.tiktok.com/@omedia7/video/7485718470919851269?_t=ZS-8vNqB0roSwC&_r=1

 

AKUN TIKTOK @OMEDIA7

Link: https://www.tiktok.com/@omedia7/video/7485718470919851269?_t=ZS-8vNqB0roSwC&_r=1

 

 

 

  •  

Bahwa dengan menampilkan foto saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. yang disertai narasi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa telah menuduhkan kepada saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi;

  •  

Bahwa tuduhan tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada pengetahuan langsung maupun bukti yang dimiliki oleh Terdakwa mengenai adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H.;

  •  

Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam penyidikan, pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2025 berkaitan dengan penanganan perkara EDCCASH termasuk penjelasan mengenai barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan tidak terdapat pembahasan maupun pernyataan yang menyebutkan bahwa saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. telah melakukan tindak pidana korupsi;

  •  

Bahwa unggahan yang dibuat dan disebarluaskan oleh Terdakwa tersebut diketahui oleh masyarakat umum dan telah menyerang kehormatan serta nama baik saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H., sehingga saksi korban merasa dirugikan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya;

  •  

Bahwa atas perbuatan tersebut saksi korban HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. kemudian membuat laporan pengaduan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

  •  

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik ditemukan unggahan pada akun media sosial yang digunakan oleh Terdakwa yang memuat narasi “POLISI INI KORUPSI DAN DIUSUT TUNTAS DPR SAAT RAPAT??” dan “POLISI INI KETAHUAN KORUPSI SAAT RAPAT DENGAN DPR??”, serta ditemukan keterkaitan akun Instagram @folkterupdate dan akun TikTok @Omedia7 dengan alamat surat elektronik irvanroyjen4@gmail.com dan nomor telepon +6282228226401 yang digunakan oleh Terdakwa;

  •  

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut diketahui unggahan dimaksud dilakukan sekitar tanggal 24 Maret 2025 dan tanggal 25 Maret 2025 melalui akun media sosial yang digunakan oleh Terdakwa dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 Ayat (1) Jo. Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa IRVANTONIUS ROYJEN JA pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.34 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Pasar Baru, RT/RW; 014/002, Kel. Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi” Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •  

Bahwa Terdakwa merupakan pemilik dan pengguna akun media sosial Youtube dengan nama akun @Terupdate, akun Instagram dengan nama akun @folkterupdate dan akun TikTok dengan nama akun @Omedia7;

   

 

  •  

Bahwa berawal pada tanggal 17 Maret 2025 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan perkara Net89 dan EDCCASH yang dihadiri antara lain oleh saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri;

  •  

Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Terdakwa mengambil video yang sudah ada di tiktok yang muncul di beranda terdakwa, kemudian terdakwa download dan terdakwa edit menggunakan aplikasi CapCut yang memuat foto saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. disertai tulisan dan narasi yang berbunyi "POLISI INI KORUPSI DAN DIUSUT TUNTAS DPR SAAT RAPAT" dan "POLISI INI KETAHUAN KORUPSI SAAT RAPAT DENGAN DPR";

 

 

  •  

Bahwa selanjutnya video tersebut diunggah oleh Terdakwa melalui akun Youtube @Terupdate, akun Instagram @folkterupdate dan akun TikTok @Omedia7 sehingga dapat dilihat, diakses dan diketahui oleh masyarakat umum;

  •  

Bahwa melalui unggahan tersebut Terdakwa telah menuduhkan kepada saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi;

  •  

Bahwa tuduhan tersebut disampaikan dengan menampilkan foto saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. yang dikaitkan dengan narasi sebagaimana tersebut di atas sehingga masyarakat yang melihat unggahan tersebut memahami bahwa saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. adalah pihak yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi;

  •  

Bahwa tuduhan tersebut disampaikan dengan menampilkan foto saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. yang dikaitkan dengan narasi sebagaimana tersebut di atas sehingga masyarakat yang melihat unggahan tersebut memahami bahwa saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. adalah pihak yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi;

  •  

Bahwa akibat unggahan tersebut saksi HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H. merasa kehormatan, nama baik dan reputasinya telah dirugikan sehingga kemudian mengajukan pengaduan kepada penyidik;

  •  

Bahwa yang menjadi dasar dan tujuan terdakwa membuat konten di atas dan mengunggahnya ke dalam akun media sosial Instragram atas nama @folkterupdate,  akun media sosial Youtube atas nama @Terupdate, dan akun media social Tiktok atas nama @Omedia7 adalah hanya semata-mata untuk menyampaikan kritik terdakwa sebagai masyarakat sesuai dengan konten-konten yang beredar yang kemudian terdakwa lihat pada akun tiktok terdakwa.

  •  

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut diketahui unggahan dimaksud dilakukan sekitar tanggal 24 Maret 2025 dan tanggal 25 Maret 2025 melalui akun media sosial yang digunakan oleh Terdakwa dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

  •  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 Ayat (1) Jo. Pasal 434 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

Labuan Bajo,  07  Agustus 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Gede Romy Askara, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya