| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 5315-LU-25092023-0002, mengenai penambahan nama Pemohon I pada akta kelahiran semula tertulis FRANSISKO RADIKA GIBRAN Anak Pertama Laki-laki Dari Ibu MARCELINA WIWUK dirubah menjadi FRANSISKO RADIKA GIBRAN Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah ALBINUS ANSI dan Ibu MARCELINA WIWUK;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah memperbaiki Akta kelahiran Nomor 5315-LT-16022023-0005, mengenai penambahan nama Pemohon I diakta kelahiran semula tertulis FRANSISKO RADIKA GIBRAN Anak Pertama Laki-laki Dari Ibu MARCELINA WIWUK dirubah menjadi FRANSISKO RADIKA GIBRAN Anak Pertama Laki-Laki dari Ayah ALBINUS ANSI dan Ibu MARCELINA WIWUK dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Para Pemohon
|