| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Melarang Tergugat dan/atau orang lain untuk tidak boleh melakukan segala bentuk aktivitas apapun di atas tanah objek sengketa, selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------
4
- Meletakkan sita jaminan berupa kosongkan subyek hukum tinggal atau aktiwitas diatas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah sebagai Pemilik Sah atas Tanah Sengketa; --------------------
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ( Vide : Pasal 1365 KUHPerdata) yang telah dengan sengaja merugikan PENGGUGAT;----------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Inmateril sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus di bayarkan secara tunai sekaligus paling lambat 7(tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah Sah dan Berharga; -----
- Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet, banding dan kasasi oleh Tergugat ;-----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan fisik tanah obyek sengketa oleh Tergugat , selama ini sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum; --
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang secara melawan hak untuk mencoba menguasai fisik bidang tanah tersebut, dan oleh karenanya harus segera menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; ----
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|