INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Lbj | OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE | SAINUDIN FELIX, S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 240.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bagunan yang terletak di Jl. Bandara Komodo, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, berukuran 15X50 Meter atau dengan luas 750 M2. (tujuh ratus lima puluh meter persegi), antara Penggugat dengan Tergugat selama 5 (lima tahun) terhitung tanggal 25 April 2023 sampai dengan 25 April 2028 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bagunan yang terletak di Jl. Bandara Komodo, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, berukuran 15X50 Meter atau dengan luas 750 M2. (tujuh ratus lima puluh meter persegi), antara Penggugat dengan Tergugat selama 5 (lima tahun) terhitung tanggal 25 April 2023 sampai dengan 25 April 2028 batal karena wanprestasi;
5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil uang sewa tanah milik Penggugat yang telah dibayar kepada Tergugat sebanyak Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan uang sewa milik sdr. Syafril yang dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk dibayar kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) menjadi hak Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat kalau Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
