| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum sebidang tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 6.767 M2 sebagaimana sebagaimana ternyata dalam Sertipikat HGB No: 03, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prop. Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Utara berbatasan dengan Kali / Sungai
Timur berbatasan dengan Jalan Raya dan Kali / Sungai
Selatan berbatasan dengan dulu Yohana H. Lada Sitta / sekarang PT. Cahaya Kasih Pengharapan
Barat berbatasan dengan Tanah Negara / Pantai / Laut
ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) ; ---------------------------
5. Menghukum para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat secara seketika setelah putusan diucapkan jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara atau Polisi: --------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad) ; ------------------------------------------------------------------
7. Menghukum siapa saja yang mendapat hak daripada para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------ |