| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa pembuatan Tergugat l yang telah membuat rumah tinggal dan membuat sertifikat hak milik atas nama Sahibun (ayah tergugat l) dengan luas -+ 943 meter diatas sebagian tanah milik penggugat yang terletak di dusun Manggge Maci, desa nanga lili Kecamatan Lembor Selatan, dengan batas batas tanah : Utara : tanah H.M.Tahir, Selatan : tanah Mesjid,Timur : jalan Raya,Barat : Jalan Setapak dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT ll dan lll. yang telah membuat rumah tinggal serta membuat sertifikat hak milik atas nama Muhamat Taher seluas-+250 meter diatas sebagian tanah milik Pengggugat dengan batas batas : Utara : tanah Jene ,Selatan Tanah Sahibun / tergugat l ,Timur ; jalan raya ,barat : kuburan keluarga penggugat,dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
- menyatakan secara hukum ,bahwa Perbuatan tergugat lV,Tergugat V,Tergugat Vl,Tergugat Vll,Tergugat Vlll Tergugat lX,Tergugat X yang telah menguasai sebagian tanah milik penggugat persetujuan dari Penggguat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tanah seluas ± 15.000 M. yang terletak di dusun mangge Maci Desa nangalili kecamatan lembor selatan kabupaten manggarai barat dengan batas batas sebelah Timur : jalan Raya dengan ukuran : panjang ± 72 M,batas sebelah barat : kali Mati dengan ukuran :panjang ± 114 meter,batas sebelah Utara jalan dengan ukuran panjang ± 117,60 Batas sebelah Selatan : Masjid dengan ukuran panjang ± 130 m .adalah tanah Milik Penggugat
- Menyatakan secara hukum bahwa surat surat kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah diatas tanah sengketa yang dimilik Tergugat 1,Tergugat ll,Tergugat lll,Tergugat lV, Tergugat V,Tergugat Vl,Tergugat Vll,Tergugat Vlll Tergugat lX,Tergugat X Tergugat Xl Tergugat Xll adalah tidak sah untuk pembuktian menurut hukum dan tidak berdasarkan hukum
- Menghukum turut Tergugat l untuk membatalkan sertifikat hak milik dari Tergugat 1 dan ll yang yang berada diatas tanah sengketa
- Menghukum tergugat 1,Tergugat ll,Tergugat lll, Tergugat 1V, Tergugat V,Tergugat Vl,Tergugat Vll,Tergugat Vlll Tergugat lX,Tergugat X Tergugat Xl Tergugat Xll untuk mengembalikan masing masing tanah yang dikuasainya, kepada penggugat dalam keadaan kosong,dan apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan
- Menghukum pihak Tergugat I s/d XII untuk membayar semua biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat.
|