Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Lbj PT. BPR LUGASGANDA CABANG LABUAN BAJO KALISTA KOIDIAN ARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR LUGASGANDA CABANG LABUAN BAJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KALISTA KOIDIAN ARMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.362.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat yaitu sebesar Rp. 5.362.000 (Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa sebidang tanah (yang telah dijaminkan) Tergugat 
 
disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak