| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.---------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sah ahli waris dari Bapak NAPANG ABDUL GANI (Alm.) dan secara hukum mempunyai hak untuk mewarisi hak milik tanah dari Bapak NAPANG ABDUL GANI (Alm.)-----------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa yang terletak di Lokasi Sok Haju Ambung, Menjaga, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang luasnya adalah ± 150.000 m2 (15 hektar / 15 ha) dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
-. Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sahadu.--------------------------------------------
-. Timur : Berbatasan dengan Lereng Gunung Daeng Sale / Lereng Bukti Gelis. ---------
-. Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Tangkur.------------------------------------------------
-. Barat : Berbatasan dengan Pantai / Laut . ------------------------------------------------------
Berdasarkan pewarisan dari Bapak NAPANG ABDUL GANI (Alm.).-----------------------------
- Menyatakan semua Surat dan / atau dokumen-dokumen milik Para Tergugat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mengikat dengan tanah obyek sengketa dan batal demi hukum.----------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan / perbuatan dari Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang menguasai dan mengklaim bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Para Tergugat, dan perbuatan dari Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang telah membangun 3 unit pondok / rumah di atas tanah obyek sengketa dan perbuatan Para Tergugat yang telah berupaya menjual dan/atau berupaya mengalihkan keseluruhan tanah obyek sengketa kepada orang lain baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Hoge Raad (Kasus Arrest Cohen – Lindenbaun) tanggal 31 Januari 1919 terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum memerintah Para Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar 3 unit pondok / rumah yang berada di atas tanah obyek sengketa dan mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------
|