| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2014/PN Lbj | Putu Iskadi Kekeran, SH | MUHAMAD YUSUF alias YUSUF | Pencabutan Perkara Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD YUSUF alias YUSUF, pada hari Kamis , Tanggal 03 April 2014 atau setidak-tidaknya pada Bulan April, dan Tahun 2014, sekira Jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi LALU USMAYADI alias BOGEM ngobrol- ngobrol dirumah terdakwa kemudian selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi LALU USMAYADI alias BOGEM jalan-jalan ke Kampung Ujung dan berencana untuk makan siang di tempat teman terdakwa, kemudian sesampainya di Pelabuhan Pelni terdakwa mendapat telepon dari ABI ( dalam Daftar Pencarian Orang) dimana dalam pembicaraan tersebut ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil barangnya yang dititipkan kepada penumpang yang menyeberang dari Sape menuju ke Labuan Bajo dengan ciri-ciri menggunakan baju hitam putih kemudian terdakwa menanyakan kepada ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) barang apa yang harus diambil kemudian ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) menjelaskan bahwa barang yang dimaksudkan adalah Ganja dan pada awalnya terdakwa ragu untuk mengambilnya karena terdakwa takut kepada Polisi kemudian ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) meyakinkan terdakwa bahwa ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) akan memberikan sedikit ganja itu untuk dicoba bersama-sama dan karena rasa penasaran dari terdakwa akhirnya terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi LALU USMAYADI alias BOGEM menuju ke Pelabuhan Ferry untuk menunggu kapal yang bersandar di Pelabuhan kemudian sesampainya di Pelabuhan Ferry, terdakwa berdiri di dekat pintu gerbang dan saksi LALU USMAYADI alias BOGEM berjalan kearah selatan dan keluar dari Pelabuhan. - Bahwa sekitar Jam 16.00 Wita kapal Ferry bersandar di Dermaga dan terdakwa menunggu orang yang menggunakan baju hitam putih yang dititipi barang tersebut dari Sape kemudian setelah terdawa melihat orang yang dimaksudkan tersebut terdakwa kemudian menghampirinya dan mengambil barang yang dititipkan oleh ABI (dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa mencari-cari saksi LALU USMAYADI alias BOGEM dan karena tidak melihatnya maka terdakwa keluar dari Pelabuhan Ferry kemudian ganja tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa pada bagian depan dan tanpa terdakwa sadari kemudian terdakwa didekati oleh Polisi yaitu saksi NADI GEO dan saksi DOMINIKUS KABELAN yang pada saat itu berpakaian preman dan langsung memegang terdakwa selanjutnya terdakwa diperiksa semua saku baju dan celana terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ABDUL SAMAD IBRAHIM dan saksi DANIEL DOLOK PASARIBU dan pada saat itu ditemukan barang berupa ganja yang dibungkus dengan menggunakan kotak kecil yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Mangarai Barat di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo tersebut terdakwa didapati membawa daun kering yang diduga ganja dengan berat masing-masing 1,56 gram dan 1,68 gram Sesuai dengan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo. - Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Denpasar No.LAB:246/NNF/2014 Tanggal 02 Mei 2014 yang terlampir dalam Berkas Perkara dengan Kesimpulan: bahwa Barang bukti Daun dan Biji Kering (Kode A dan Kode B) seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
