INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Bth/2026/PN Lbj | 1.Liauw, Serly Budiman 2.Andreas Budiman |
1.Siti Ra’ana 2.Nuhu 3.Ahmad Abdullah 4.Mu’min 5.Junaidin 6.Ardi 7.Hendrik Chandra 8.Saprin Senaban 9.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2026/PN Lbj | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 25 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
? Menolak tuntutan provisi para Pembantah;
DALAM EKSEPSI
? Menolak eksepsi Terbantah I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan para Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar;
2. Menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima;
3. Menghukum para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.752.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
11. Bahwa, terhadap putusan tersebut di atas para Pelawan/Pembantah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang dengan perkara Nomor: 158/PDT/2017/PT KPG yang diputus tanggal 25 Januari 2018, (bukti PBTH. 6) amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
? Menerima permohonan banding dari para Pembanding – semula para Pembantah/para Pelawan (LIAUW, SERLY BUDIMAN dan ANDREAS BUDIMAN);
? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 17/Pdt.Plw/2016/PN Lbj tanggal 14 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
? Menolak tuntutan provisi dari para Pembanding – semula para Pembantah;
DALAM EKSEPSI
? Menolak eksepsi dari Terbanding I - semula Terbantah I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan bantahan para Pembanding – semula para Pembantah untuk sebagian;
2. Menyatakan para Pembanding – semula para Pembantah sebagai Pembantah yang benar;
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 08/PDT/2015/PT KPG tanggal 23 Februari 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 November 2015 tidak mempunyai daya eksekusi terhadap tanah hak milik SHM Nomor 939/Desa Gorontalo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggla 23 Juli 2010, Surat Ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor 09/Gorontalo/2010, seluas 57.570m2 (lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Menolak bantahan para Pembanding – semula para Pembantah selain dan selebihnya;
5. Menghukum para Terbanding – semula para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng dalam tingkat banding ditetapkan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12. Bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas Terlawan/Terbantah I mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung yang terdaftar dalam perkara Nomor: 2612 K/pdt/2018 yang diputus tanggal 30 November 2018 (bukti PBTH. 7), amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ABDOLLAH tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
13. Bahwa, dengan demikian perkara perlawanan/bantahan para Pelawan/Pembantah yang pertama tersebut telah selesai;
14. Bahwa, setelah putusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap dan berjalan sekitar 6 tahun, tiba-tiba ahli waris Terlawan/Terbantah I mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Perlawanan/bantahan tersebut di atas dengan alasan:
a. adanya bukti baru (Novum);
b. adanya muslihat dari para Pelawan/Pembantah;
Akan tetapi alasan Terlawan/Terbantah I ini jelas dilandasi itikad buruk karena bukti
baru yang diajukan adalah bukti yang pernah diajukan dalam sidang Perlawanan/Bantahan Pertama kemudian diajukan lagi sebagai bukti baru di bawah sumpah ditingkat PK, sehingga melakukan sumpah palsu. Sedangkan alasan adanya muslihat dari para Pelawan/Pembantah adalah tanpa dasar bukti putusan pengadilan pidana;
15. Bahwa, anehnya PK Terlawan/Terbantah I tersebut dikabulkan oleh Hakim Agung yang menangani di Mahkamah Agung dengan tidak mempertimbangkan alasan PK Terlawan/Terbantah I yaitu dalam putusan Nomor 511 PK/Pdt/2025 yang diputus tanggal 14 Agustus 2025 (bukti PBTH . 8) dengan amar sebagai berikut :
”M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ABDOLLAH (almarhum), yang dilanjutkan oleh ahli warisnya yaitu : 1. SITI RA’ANA, 2. NUHU, 3. AHMAD ABDULLAH, 4. MU’MIN, 5. JUNAIDIN, 6. ARDI;
2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2612 K/Pdt/2018, tanggal 30 Nopember 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 158/PDT/2017/PT.KPG tanggal 25 Januari 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 17/Pdt.Plw/2016/PN.Lbj tanggal 14 Juni 2017;
MENGADILI KEMBALI :
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Para Pembantah
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Terbantah I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Para Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar;
2. Menyatakan Bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
3. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali (Para Pembantah) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
16. Bahwa, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.LBJ. tanggal 05 Nopember 2014, jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 08/PDT/2015/PT.KPG. tanggal 23 Februari 2015 jo perkara putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 yang asalnya telah berhasil dilumpuhkan menjadi hidup kembali, hal ini terbukti Terlawan/Terbantah I telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang telah menerbitkan Surat Penetapan tanggal 13 Januari 2026, Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Lbj jo 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj, sehingga telah memanggil Terlawan/Terbantah II sebagai Tergugat untuk menerima Aanmaning atau Tegoran pada tanggal 22 Januari 2026 (bukti PBTH. 9);
17. Bahwa, dengan demikian para Pelawan/Pembantah sebagai pemilik sah bidang tanah hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo tersebut dibenarkan mengajukan perlawanan/bantahan yang kedua ini sebut saja Perlawanan/Bantahan Kedua, karena perlawanan/bantahan Pertama dinyatakan dalam amar pokok perkara angka 2 Bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hingga upaya hukumnya adalah mengajukan Perlawanan/Bantahan lagi;
18. Bahwa, Perlawanan/Bantahan kedua ini secara formal sudah boleh diajukan, karena telah ada proses Eksekusi yaitu telah terbit Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 13 Januari 2026, Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Lbj jo 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj, hingga telah memanggil Terlawan/Terbantah II sebagai Tergugat untuk menerima Aanmaning atau Tegoran pada tanggal 22 Januari 2026, sehingga telah memenuhi syarat formal SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 Nopember 2018 Angka Romawi II Huruf A angka 2 huruf a ( II.2.a);
19. Bahwa, sengketa antara para Terlawan/Terbantah dalam putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.LBJ. tanggal 05 Nopember 2014, jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 08/PDT/2015/PT.KPG. tanggal 23 Februari 2015 jo putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 obyek sengketanya adalah :
- Lokasi satu, Yang terletak di Golo Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas ±2.695M2. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah Abu Ngatam sekaran jalan / gang ;
- Timur : dengan tanah Abu Ngatam;
- Selatan : dengan Widi sekarang Abu Ngatam;
- Barat : dengan Jumiati sekarang dengan Halipa Aliga;
- Lokasi dua, di Golo Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas ± 19.866m2. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tebing pantai / laut;
- Timur : dengan tanahnya Widi sekarang Abu Ngatam, Halipa Aliga;
- Selatan : dengan tanahnya Pilar Adat / Lodok;
- Barat : dengan tanahnya Mapa;
20. Bahwa, jika obyek sengketa dalam dalil angka 19 tersebut benar (qud non) ada dalam bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka para Pelawan/Pembantah tidak mengetahui, karena :
a. Pada waktu pemeriksaan fisik (audit fisik) dilokasi tanah sebelum dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, Terlawan/Terbantah I tidak pernah menguasai tanah yang diklaim tersebut (hal ini amat sangat logis sebab sebagai Terlawan/Terbantah I bertempat tinggal di Nangalili, Lembor yang berjarak kurang lebih 60 Km dari desa Gorontalo, sehingga tidak mungkin diberi tanah adat oleh Pemangku adat Kecamatan Komodo atau Desa Gorontalo), tetapi secara riil dan nyata dikuasai oleh Terlawan/Terbantah II dan sudah ada bangunan semi permanen milik Terlawan/Terbantah II saat itu;
b. Pada waktu para Pelawan/Pembantah membeli bidang tanah tersebut dari Terlawan/Terbantah II lewat PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tanggal 6 Mei 2011 dan sudah ada Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010 atas nama Terlawan/Terbantah II, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sehinga sah sebagai milik Para Pelawan/Pembantah;
c. Sedangkan klaim Terlawan/Terbantah I didasarkan pada surat keterangan tertulis dari dari Fungsionaris Adat Nggorang tanggal 13 Juni 2011 dan keterangan dari Kepala Desa Gorontalo tanggal 16 Juni 2011 Nomor: Pem.042.2/892/VI/2011 (dalil dalam gugatannya). Hal ini membuktikan adanya itikad buruk dari Terlawan/Terbantah I, sehingga terkesan merekayasa dengan segala cara bahkan negatif dan melawan hukum. Hal ini terbukti jelas saat mengajukan PK sampai berani mengangkat sumpah dihadapan sidang Pengadilan untuk bukti baru atau Novum, padahal bukan novum, tetapi bukti yang pernah diajukan dalam proses gugatannya dan perlawanan yang pertama;
d. Klaim Terlawan/Terbantah I juga tidak berdasar, sebab secara faktual tidak membayar pajak atas Bumi Dan Bangunan (PBB) sesuai Peranturan Perundang-undangan dan tidak menguasai tanah yang diklaimnya;
21. Bahwa, dengan demikian secara hukum kedudukan sertifikat hak milik Nomor : 939 Desa Gorontolo adalah sudah paripurna prosesnya dibandingkan surat keterangan dari Kepala Desa yang dibawa oleh Terlawan/Terbantah I. Sebab Kepala Desa saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo pasti memberikan surat keterangan riwayat tanah sesuai peraturan perundang-undangan tentang pertanahan yang berlaku, jika tidak tentu ditolak Kantor Pertanahan;
22. Bahwa, menurut hukum, para Pelawan/Pembantah adalah pembeli yang bertikat baik, karena proses pembeliannya telah dilakukan menurut ketentuan hukum pertanahan yang berlaku dan dilaksanakan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang berwenang serta membayar pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menurut hukum harus dilindungi;
23. Bahwa, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan SUB KAMAR PERDATA UMUM angka romawi VII. Tentang Perlawanan, sub b diatur: “ Perlawanan pihak ketiga / derden verzet, berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan “kepemilikan” (HM, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
24. Bahwa, diatur juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan SUB KAMAR PERDATA UMUM angka IX. “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak”;
25. Bahwa, Pembeli yang bertikad baik telah dirumuskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2026 huruf B angka 4 huruf a (a kecil) strip kedua yaitu Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997;
26. Bahwa, dari ketentuan SEMA tersebut di atas, maka para Pelawan/Pembantah adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga harus mendapat perlindungan hukum;
27. Bahwa, dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 08/PDT/2015/PT.KPG. tanggal 23 Februari 2015 yo putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 jo putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.LBJ. tanggal 05 Nopember 2014 menurut hukum harus dinyatakan tidak mempunyai daya eksekusi terhadap bidang tanah hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur milik Pelawan I sebagai bentuk perlindungan kepada pembeli yang bertikat baik;
28. Bahwa, dengan demikian Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 13 Januari 2026, Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Lbj jo 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj. adalah tidak sah;
29. Bahwa, untuk menghindari hal-hal buruk dikemudian hari saat perkara perlawanan/bantahan ini diperiksa dan diadili, sehingga merugikan para Pelawan/Pembantah, maka para Pelawan/pembantah sangat berkepentingan untuk memohon secara provisonil agar proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 jo putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj tanggal 5 Nopember 2014 dihentikan sepanjang terhadap terhadap tanah hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sampai putusan perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
30. Bahwa, oleh karena perlawanan/bantahan ini diajukan dengan bukti-bukti otentik, maka menurut hukum, putusannya agar dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi dan atau upaya hukum lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pelawan/Pembantah mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Mengabulkan seluruh provisi para Pelawan/Pembantah ;
2. Menetapkan secara secara provisionil untuk menunda/menghentikan proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 08/PDT/2015/PT.KPG. tanggal 23 Februari 2015 jo putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 jo putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj tanggal 5 Nopember 2014 sepanjang terhadap terhadap tanah hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor : 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur sampai putusan perkara perlawanan/bantahan ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan seluruh Perlawanan/bantahan para Pelawan/Pembantah ;
2. Menyatakan bahwa para Pelawan/Pembantah adalah Para Pelawan/Pembantah yang baik;
3. Menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 08/PDT/2015/PT.KPG. tanggal 23 Februari 2015 jo putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1933 K/PDT/2015 tanggal 26 Nopember 2015 jo putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj tanggal 5 Nopember 2014 tidak mempunyai daya eksekusi terhadap tanah hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor: 939 Desa Gorontolo, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 23 Juli 2010, surat ukur tanggal 19 Juli 2010 Nomor: 09/Gorontalo/2010 luas 57.570 meterpersegi (M2) yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Pelawan/Pembantah I;
4. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 13 Januari 2026, Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Lbj jo 4/Pdt.G/2014/PN.Lbj. adalah tidak sah;
5. Menyatakan terhadap putusan perlawanan/bantahan ini dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi dan atau upaya hukum lain;
6. Menghukum para Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya perkara; |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
