| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa I YUSTINUS IVAN alias GIRVAL alias IVAN bersama-sama dengan Terdakwa II BONI ALFA MOMANG ALIAS BONI (Selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar,Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo,telah melakukan, Turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa II yang saat itu sedang berada di tempat kerja bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar, menerima telepon dari saksi Yohana Nuk yang merupakan saudara kandung para terdakwa. Dalam percakapan tersebut, saksi Yohana Nuk menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa orang tua mereka bertengkar dengan Korban Martinus Johon (Alm) dan Korban meminta agar orang tua mereka bersujud dan meminta maaf kepada Korban, serta mengancam akan membunuh orang tua mereka apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.Mendengar hal tersebut, Terdakwa II dan saksi Paskalis Baicon B. Sukar merasa marah dan emosi. Selanjutnya, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di kos, dan menyampaikan informasi dari saksi Yohana Nuk tersebut. Kemudian,Para Terdakwa bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar berunding dan memutuskan bersepakat untuk ke Labuan Bajo menemui korban Martinus Johon (Alm) serta menyelesaikan permasalahan antara korban dengan orang tua Para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba di Labuan Bajo, kemudian mereka langsung menuju Rumah Gendang Palit, Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, sekira pukul 21.30 Wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba dirumah tersebut, Sebelum masuk ke dalam rumah dan menemui korban Martinus Johon, mereka berunding hingga bersepakat agar Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban terkait permasalahan tersebut,kemudian para terdakwa dan saksi Paskalis langsung masuk ke dalam rumah gendang tersebut, kemudian Terdakwa II membangunkan Korban Martinus Johon yang saat itu sudah tidur, selanjutnya Korban terbangun dan duduk diatas tempat tidurnya, sedangkan Para Terdakwa bersama saksi Paskalis duduk di lantai papan rumah tepat di hadapan korban, selanjutnya Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban, dalam pembicaraan tersebut Terdakwa II membahas mengenai masalah antara Orang tua mereka dan Korban (alm), namun pembicaraan tersebut berujung pada pertikaian yang mengakibatkan Korban dan Para Terdakwa tersulut emosi, kemudian Korban berdiri dan mengambil sebilah parang yang tersimpan pada balok (grendel) dinding Rumah Gendang tersebut , selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan, Korban langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Para Terdakwa dan saksi Paskalis, kemudian Para Terdakwa berhasil menghindari serangan tersebut, namun ujung parang mengenai punggung tangan kiri saksi Paskalis,selanjutnya saksi Paskalis berdiri dan menangkis serangan korban dengan cara menggenggam bagian tengah (mata) parang menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanan saksi Paskalis menahan pundak kiri korban untuk mencegah korban menarik kembali parang tersebut dan menghindari korban melanjutkan serangan;
- Bahwa selanjutnya melihat saksi Paskalis menahan Parang tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama-sama lari keluar rumah gendang tersebut dan masing-masing terdakwa mengambil sebilah kayu, kemudian Para Terdakwa Kembali masuk kerumah gendang dengan membawa kayu tersebut,dimana Terdakwa II berada tepat disebelah kiri korban,kemudian Terdakwa I berada di sebelah kanan korban. Melihat Para Terdakwa membawa kayu saksi Paskalis kemudian melepaskan parang yang sebelumnya ditahan tersebut dan mundur ke arah belakang dengan mendorong Korban, sehingga Korban bergerak mundur dan naik ke atas tempat tidur yang berada di belakangnya dengan tetap mengarahkan parang ke arah Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memukul Korban, dimana Terdakwa I memukul Korban berkali-kali kearah lengan kanan Korban, kemudian disaat bersamaan Terdakwa II memukul kaki kiri Korban, selanjutnya Terdakwa I terus memukul tangan kanan Korban hingga parang yang dipegang Korban terlepas dan jatuh di atas tempat tidur, dan setelah melihat parang tersebut terjatuh Terdakwa II memukul Korban berkali-kali ke arah leher kiri Korban, sehingga akibat pukulan keras yang dihantam Terdakwa II berulang kali kepada Korban, mengakibatkan Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh di tempat tidur, dengan posisi berlutut serta kedua tangan menopang tubuhnya, Melihat parang tersebut terlepas, Terdakwa I segera mengambil parang tersebut dan menebas telapak kaki kiri Korban secara membabi buta, kemudian pada saat Korban berusaha bangun kembali, Terdakwa I langsung mengayunkan parang ke arah kepala Korban sehingga mengakibatkan sebagian otak Korban keluar dan Korban meninggal dunia;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I menebas Korban, kemudian Terdakwa II mengambil parang yang digenggam oleh terdakwa I, setelah itu terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I menggeser tempat tidur Korban,kemudian Para Terdakwa menghancurkan tempat tidur tersebut untuk meluapkan sisa emosi terhadap Korban, setelah itu Para Terdakwa dan saksi Paskalis pergi ke dapur dan meninggalkan Korban;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban An Martinus Johon meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Putu Mirah Karsitasari, Dokter Umum pada Puskesmas Compang Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 14.10 wita telah melakukan pemeriksaan dengan teliti atas jenazah An Martinus Johon dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan Luar Ditemukan :
- Korban ditemukan pada keadaan sudah tidak benyawa dengan posisi terlungkup;
- Status Lokalis:
- Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm, lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala.
- Hidung tampak keluar darah mengering;
- Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm;
- Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm
- Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm
- Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm.
3. Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 54 Tahun dengan nomor permintaan visum No : VER/10/I/RES.1.7/2026/Sat Reskrim pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 03.30 wita, di Rumah Gendang Palit, RT/RW 002/008 Desa Compang, Kec Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala, Hidung tampak keluar darah mengering, Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm, Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm, Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm,Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut korban meninggal dunia diakibatkan cidera kepala berat dengan pendarahan aktif.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa I YUSTINUS IVAN alias GIRVAL alias IVAN bersama-sama dengan Terdakwa II BONI ALFA MOMANG ALIAS BONI (Selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar,Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo,telah melakukan,telah melakukan, Turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati, dipidana karena penganiayaan berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa II yang saat itu sedang berada di tempat kerja bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar, menerima telepon dari saksi Yohana Nuk yang merupakan saudara kandung para terdakwa. Dalam percakapan tersebut, saksi Yohana Nuk menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa orang tua mereka bertengkar dengan Korban Martinus Johon (Alm) dan Korban meminta agar orang tua mereka bersujud dan meminta maaf kepada Korban, serta mengancam akan membunuh orang tua mereka apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.Mendengar hal tersebut, Terdakwa II dan saksi Paskalis Baicon B. Sukar merasa marah dan emosi. Selanjutnya, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di kos, dan menyampaikan informasi dari saksi Yohana Nuk tersebut. Kemudian,Para Terdakwa bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar berunding dan memutuskan bersepakat untuk ke Labuan Bajo menemui korban Martinus Johon (Alm) serta menyelesaikan permasalahan antara korban dengan orang tua Para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba di Labuan Bajo, kemudian mereka langsung menuju Rumah Gendang Palit, Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, sekira pukul 21.30 Wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba dirumah tersebut, Sebelum masuk ke dalam rumah dan menemui korban Martinus Johon, mereka berunding hingga bersepakat agar Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban terkait permasalahan tersebut,kemudian para terdakwa dan saksi Paskalis langsung masuk ke dalam rumah gendang tersebut, kemudian Terdakwa II membangunkan Korban Martinus Johon yang saat itu sudah tidur, selanjutnya Korban terbangun dan duduk diatas tempat tidurnya, sedangkan Para Terdakwa bersama saksi Paskalis duduk di lantai papan rumah tepat di hadapan korban, selanjutnya Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban, dalam pembicaraan tersebut Terdakwa II membahas mengenai masalah antara Orang tua mereka dan Korban (alm), namun pembicaraan tersebut berujung pada pertikaian yang mengakibatkan Korban dan Para Terdakwa tersulut emosi, kemudian Korban berdiri dan mengambil sebilah parang yang tersimpan pada balok (grendel) dinding Rumah Gendang tersebut , selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan, Korban langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Para Terdakwa dan saksi Paskalis, kemudian Para Terdakwa berhasil menghindari serangan tersebut, namun ujung parang mengenai punggung tangan kiri saksi Paskalis,selanjutnya saksi Paskalis berdiri dan menangkis serangan korban dengan cara menggenggam bagian tengah (mata) parang menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanan saksi Paskalis menahan pundak kiri korban untuk mencegah korban menarik kembali parang tersebut dan menghindari korban melanjutkan serangan;
- Bahwa selanjutnya melihat saksi Paskalis menahan Parang tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama-sama lari keluar rumah gendang tersebut dan masing-masing terdakwa mengambil sebilah kayu, kemudian Para Terdakwa Kembali masuk kerumah gendang dengan membawa kayu tersebut,dimana Terdakwa II berada tepat disebelah kiri korban,kemudian Terdakwa I berada di sebelah kanan korban. Melihat Para Terdakwa membawa kayu saksi Paskalis kemudian melepaskan parang yang sebelumnya ditahan tersebut dan mundur ke arah belakang dengan mendorong Korban, sehingga Korban bergerak mundur dan naik ke atas tempat tidur yang berada di belakangnya dengan tetap mengarahkan parang ke arah Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memukul Korban, dimana Terdakwa I memukul Korban berkali-kali kearah lengan kanan Korban, kemudian disaat bersamaan Terdakwa II memukul kaki kiri Korban, selanjutnya Terdakwa I terus memukul tangan kanan Korban hingga parang yang dipegang Korban terlepas dan jatuh di atas tempat tidur, dan setelah melihat parang tersebut terjatuh Terdakwa II memukul Korban berkali-kali ke arah leher kiri Korban, sehingga akibat pukulan keras yang dihantam Terdakwa II berulang kali kepada Korban, mengakibatkan Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh di tempat tidur, dengan posisi berlutut serta kedua tangan menopang tubuhnya, Melihat parang tersebut terlepas, Terdakwa I segera mengambil parang tersebut dan menebas telapak kaki kiri Korban secara membabi buta, kemudian pada saat Korban berusaha bangun kembali, Terdakwa I langsung mengayunkan parang ke arah kepala Korban sehingga mengakibatkan sebagian otak Korban keluar dan Korban meninggal dunia;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I menebas Korban, kemudian Terdakwa II mengambil parang yang digenggam oleh terdakwa I, setelah itu terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I menggeser tempat tidur Korban,kemudian Para Terdakwa menghancurkan tempat tidur tersebut untuk meluapkan sisa emosi terhadap Korban, setelah itu Para Terdakwa dan saksi Paskalis pergi ke dapur dan meninggalkan Korban;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban An Martinus Johon meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Putu Mirah Karsitasari, Dokter Umum pada Puskesmas Compang Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 14.10 wita telah melakukan pemeriksaan dengan teliti atas jenazah An Martinus Johon dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Pada Pemeriksaan Luar Ditemukan :
- Korban ditemukan pada keadaan sudah tidak benyawa dengan posisi terlungkup;
- Status Lokalis:
- Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm, lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala.
- Hidung tampak keluar darah mengering;
- Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm;
- Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm
- Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm
- Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm.
3. Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 54 Tahun dengan nomor permintaan visum No : VER/10/I/RES.1.7/2026/Sat Reskrim pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 03.30 wita, di Rumah Gendang Palit, RT/RW 002/008 Desa Compang, Kec Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala, Hidung tampak keluar darah mengering, Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm, Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm, Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm,Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut korban meninggal dunia diakibatkan cidera kepala berat dengan pendarahan aktif.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) dan (2) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.-----------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa I YUSTINUS IVAN alias GIRVAL alias IVAN bersama-sama dengan Terdakwa II BONI ALFA MOMANG ALIAS BONI (Selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar,Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo,telah melakukan,telah melakukan, Turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang, dipidana karena penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa II yang saat itu sedang berada di tempat kerja bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar, menerima telepon dari saksi Yohana Nuk yang merupakan saudara kandung para terdakwa. Dalam percakapan tersebut, saksi Yohana Nuk menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa orang tua mereka bertengkar dengan Korban Martinus Johon (Alm) dan Korban meminta agar orang tua mereka bersujud dan meminta maaf kepada Korban, serta mengancam akan membunuh orang tua mereka apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.Mendengar hal tersebut, Terdakwa II dan saksi Paskalis Baicon B. Sukar merasa marah dan emosi. Selanjutnya, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di kos, dan menyampaikan informasi dari saksi Yohana Nuk tersebut. Kemudian,Para Terdakwa bersama saksi Paskalis Baicon B. Sukar berunding dan memutuskan bersepakat untuk ke Labuan Bajo menemui korban Martinus Johon (Alm) serta menyelesaikan permasalahan antara korban dengan orang tua Para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba di Labuan Bajo, kemudian mereka langsung menuju Rumah Gendang Palit, Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, sekira pukul 21.30 Wita Para Terdakwa dan saksi Paskalis tiba dirumah tersebut, Sebelum masuk ke dalam rumah dan menemui korban Martinus Johon, mereka berunding hingga bersepakat agar Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban terkait permasalahan tersebut,kemudian para terdakwa dan saksi Paskalis langsung masuk ke dalam rumah gendang tersebut, kemudian Terdakwa II membangunkan Korban Martinus Johon yang saat itu sudah tidur, selanjutnya Korban terbangun dan duduk diatas tempat tidurnya, sedangkan Para Terdakwa bersama saksi Paskalis duduk di lantai papan rumah tepat di hadapan korban, selanjutnya Terdakwa II membuka pembicaraan dengan Korban, dalam pembicaraan tersebut Terdakwa II membahas mengenai masalah antara Orang tua mereka dan Korban (alm), namun pembicaraan tersebut berujung pada pertikaian yang mengakibatkan Korban dan Para Terdakwa tersulut emosi, kemudian Korban berdiri dan mengambil sebilah parang yang tersimpan pada balok (grendel) dinding Rumah Gendang tersebut , selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan, Korban langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Para Terdakwa dan saksi Paskalis, kemudian Para Terdakwa berhasil menghindari serangan tersebut, namun ujung parang mengenai punggung tangan kiri saksi Paskalis,selanjutnya saksi Paskalis berdiri dan menangkis serangan korban dengan cara menggenggam bagian tengah (mata) parang menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanan saksi Paskalis menahan pundak kiri korban untuk mencegah korban menarik kembali parang tersebut dan menghindari korban melanjutkan serangan;
- Bahwa selanjutnya melihat saksi Paskalis menahan Parang tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama-sama lari keluar rumah gendang tersebut dan masing-masing terdakwa mengambil sebilah kayu, kemudian Para Terdakwa Kembali masuk kerumah gendang dengan membawa kayu tersebut,dimana Terdakwa II berada tepat disebelah kiri korban,kemudian Terdakwa I berada di sebelah kanan korban. Melihat Para Terdakwa membawa kayu saksi Paskalis kemudian melepaskan parang yang sebelumnya ditahan tersebut dan mundur ke arah belakang dengan mendorong Korban, sehingga Korban bergerak mundur dan naik ke atas tempat tidur yang berada di belakangnya dengan tetap mengarahkan parang ke arah Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama memukul Korban, dimana Terdakwa I memukul Korban berkali-kali kearah lengan kanan Korban, kemudian disaat bersamaan Terdakwa II memukul kaki kiri Korban, selanjutnya Terdakwa I terus memukul tangan kanan Korban hingga parang yang dipegang Korban terlepas dan jatuh di atas tempat tidur, dan setelah melihat parang tersebut terjatuh Terdakwa II memukul Korban berkali-kali ke arah leher kiri Korban, sehingga akibat pukulan keras yang dihantam Terdakwa II berulang kali kepada Korban, mengakibatkan Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh di tempat tidur, dengan posisi berlutut serta kedua tangan menopang tubuhnya, Melihat parang tersebut terlepas, Terdakwa I segera mengambil parang tersebut dan menebas telapak kaki kiri Korban secara membabi buta, kemudian pada saat Korban berusaha bangun kembali, Terdakwa I langsung mengayunkan parang ke arah kepala Korban sehingga mengakibatkan sebagian otak Korban keluar dan Korban meninggal dunia;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I menebas Korban, kemudian Terdakwa II mengambil parang yang digenggam oleh terdakwa I, setelah itu terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I menggeser tempat tidur Korban,kemudian Para Terdakwa menghancurkan tempat tidur tersebut untuk meluapkan sisa emosi terhadap Korban, setelah itu Para Terdakwa dan saksi Paskalis pergi ke dapur dan meninggalkan Korban;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban An Martinus Johon meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Putu Mirah Karsitasari, Dokter Umum pada Puskesmas Compang Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 14.10 wita telah melakukan pemeriksaan dengan teliti atas jenazah An Martinus Johon dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Pada Pemeriksaan Luar Ditemukan :
- Korban ditemukan pada keadaan sudah tidak benyawa dengan posisi terlungkup;
- Status Lokalis:
- Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm, lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala.
- Hidung tampak keluar darah mengering;
- Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm;
- Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm
- Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm
- Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm.
3. Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 54 Tahun dengan nomor permintaan visum No : VER/10/I/RES.1.7/2026/Sat Reskrim pada tanggal 21 Januari 2026, pukul 03.30 wita, di Rumah Gendang Palit, RT/RW 002/008 Desa Compang, Kec Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan Panjang 13 cm lebar 4,5 cm dengan kedalaman 3 cm. Tampak sebagian otak keluar dari tempurung kepala, Hidung tampak keluar darah mengering, Punggung kiri bagian atas terdapat luka terbuka dengan Panjang 5 cm, lebar 1.5 cm dengan kedalaman 1 cm, Pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka panjang 5,5 cm, lebar 2 cm dengan ekdalaman 0,5 cm, Tumit sampat mata kaki kiri terdapat luka terbuka panjang 2,5 cm lebar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm,Telapak kaki kiri tampak luka terbuka panjang 9 cm, lebar 1 cm, dengan kedalaman 3 cm. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut korban meninggal dunia diakibatkan cidera kepala berat dengan pendarahan aktif.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------
|