| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | IRENE OKTAVIA KATY | | 2 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | MARIA EMILINDA KURNIAWATI TUNTI | | 3 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | FRANSISKUS SAVERIUS K. TUNTI | | 4 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | LEONARDUS TUNTI | | 5 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | DOMINIKUS SAVIO TUNTI | | 6 | Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H. | MARIA VIANEY TUNTI |
|
| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo; ---------
- Menyatakan sah jual beli tanah obyek sengketa antara M.RADIYANTO/ Turut Tergugat II (Sebagai Penjual) dengan YOHANES TUNTI/Turut Tergugat I ( sebagai Pembeli) dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah tanggal 27 Maret 2008, No: Pem.593.21/351/III/2008, antara M.RADIYANTO/Turut Tergugat II sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan/melepaskan hak dan YOHANES TUNTI/Turut Tergugat I sebagai pihak kedua yang menerima hak dihadapan saksi-saksi dan mengetahui Kepala Desa Batu Cermin serta Kepala Dusun Bandara, pemilik tanah asal, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Komodo dan Camat Komodo; -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa sebagaimana yang diuraikan /disebutkan dalam poin 13 posita gugatan ini adalah sah milik Para Penggugat; -----
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat YACOBUS SENUDIN yang memagar, menguasai dan telah mengajukan permohonan pensertifikatan atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat kepada Kantor ATR/BPN Manggarai Barat di Labuan Bajo dengan tanpa Hak telah sangat merugikan Hak Para Penggugat, baik materil maupun immaterial. Kerugian Materil berupa gangguan hak milik atas tanah tersebut. Sedangkan kerugian Immateril berupa rusaknya nama baik Para Penggugat karena bisa saja dianggap telah mengklaim tanah milik orang lain, pada hal tanah tersebut adalah milik Para Penggugat sendiri. Oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrecht matige daad ); ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( on rechts matige daad ); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum surat Kepemilikan serta dokumen – dokumen lainnya yang berhubungan dengan kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki/dipegang oleh Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa; ------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa milik Para Penggugat yang terletak di Kelumpang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berukuran/seluas dan batas-batas masing-masing sebagai berikut : ------------
- Tanah Bidang A seluas ± 6.800 M2 . Dengan batas-batas sebagai berikut :----------
Utara : berbatasan dengan tanah milik PT. NTT Kuripearl.
Timur : berbatasan dengan tanah Eduardus Dully.
Selatan : berbatasan dengan jalan Raya.
Barat : berbatasan dengan tanah milik Sahing Setu/Yakobus Senudin. ------
- Tanah Bidang B seluas ± 1.251M2. Dengan batas-batas sebagai berikut : -------------
- : berbatasan dengan jalan raya.
- : berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.
Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.
- : berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.------------------------
Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong / bebas dan tanpa syarat kalau
perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi; ---------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi); -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;--------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ---------------------
SUBSIDER : Dalam peradilan yang baik, Para Penggugat mohon keadilan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono ) |