Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Lbj 1.IRENE OKTAVIA KATY
2.MARIA EMILINDA KURNIAWATI TUNTI
3.FRANSISKUS SAVERIUS K. TUNTI
4.LEONARDUS TUNTI
5.DOMINIKUS SAVIO TUNTI
6.MARIA VIANEY TUNTI
YACOBUS SENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRENE OKTAVIA KATY
2MARIA EMILINDA KURNIAWATI TUNTI
3FRANSISKUS SAVERIUS K. TUNTI
4LEONARDUS TUNTI
5DOMINIKUS SAVIO TUNTI
6MARIA VIANEY TUNTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.IRENE OKTAVIA KATY
2Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.MARIA EMILINDA KURNIAWATI TUNTI
3Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.FRANSISKUS SAVERIUS K. TUNTI
4Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.LEONARDUS TUNTI
5Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.DOMINIKUS SAVIO TUNTI
6Gabriel Kou, S.H., Yohanes Babtista Kou, S.H., M.H, Hiasintus Ginta Seriang, S.H.MARIA VIANEY TUNTI
Tergugat
NoNama
1YACOBUS SENUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANDUS ANGKA, S.H.YACOBUS SENUDIN
Turut Tergugat
NoNama
1YOHANES TUNTI
2M. RADIYANTO
3ABDUL HAJI
4H. RAMANG ISHAKA (anak/ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang Bapak Ishaka)
5MUHAMAD SYAIR (cucu/ahli waris wakil Fungsionaris Adat Nggorang bapak Haku Mustafa)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo; ---------
  3. Menyatakan sah jual beli tanah obyek sengketa antara  M.RADIYANTO/ Turut Tergugat II (Sebagai Penjual) dengan YOHANES TUNTI/Turut Tergugat I ( sebagai Pembeli)  dengan harga sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah tanggal 27 Maret 2008,  No: Pem.593.21/351/III/2008,  antara  M.RADIYANTO/Turut Tergugat II   sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan/melepaskan hak dan YOHANES TUNTI/Turut Tergugat I sebagai pihak kedua yang menerima hak  dihadapan saksi-saksi dan mengetahui Kepala Desa Batu Cermin serta Kepala Dusun Bandara, pemilik tanah asal, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Komodo dan Camat Komodo; -------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa sebagaimana yang diuraikan /disebutkan dalam poin 13 posita gugatan ini adalah sah milik Para Penggugat; -----
  5. Menyatakan  menurut hukum  Perbuatan Tergugat YACOBUS SENUDIN  yang memagar, menguasai dan telah mengajukan permohonan pensertifikatan  atas tanah obyek sengketa  milik Para Penggugat  kepada Kantor ATR/BPN Manggarai Barat di Labuan Bajo  dengan tanpa Hak telah sangat merugikan  Hak Para Penggugat, baik materil maupun immaterial. Kerugian Materil berupa gangguan hak milik atas tanah tersebut. Sedangkan kerugian Immateril  berupa rusaknya nama baik  Para Penggugat karena bisa saja dianggap telah mengklaim  tanah milik orang lain, pada hal tanah tersebut adalah milik Para Penggugat sendiri. Oleh karena itu perbuatan Tergugat  tersebut  merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrecht matige daad ); ---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum ( on rechts matige  daad ); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan secara hukum surat Kepemilikan serta dokumen – dokumen lainnya yang berhubungan dengan  kepemilikan tanah obyek sengketa yang dimiliki/dipegang oleh Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum  yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa; ------------------------
  2. Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat  untuk menyerahkan tanah obyek sengketa milik Para Penggugat yang terletak di Kelumpang,  Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berukuran/seluas dan   batas-batas masing-masing sebagai berikut : ------------
  1. Tanah Bidang A   seluas ± 6.800 M2 . Dengan batas-batas sebagai berikut :----------

  Utara               : berbatasan dengan tanah milik PT. NTT Kuripearl.  

              Timur               : berbatasan dengan tanah Eduardus Dully.

  Selatan        : berbatasan dengan jalan Raya.

  Barat             : berbatasan dengan tanah milik Sahing Setu/Yakobus Senudin. ------

  1.  Tanah Bidang B seluas ± 1.251M2. Dengan batas-batas sebagai berikut : -------------
  2.                 : berbatasan dengan jalan raya.
  3.                 : berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.  

 Selatan         : Berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.

  •                 : berbatasan dengan tanah milik Sebastianus Ba’a.------------------------

          Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong / bebas  dan tanpa syarat kalau                     

           perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi; ---------------------------------

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi); -----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;--------------------
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ---------------------

SUBSIDER : Dalam peradilan yang baik, Para Penggugat mohon keadilan yang seadil-                   

                   adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak