Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Lbj EMANUEL TASONG VINSENSIUS ENSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMANUEL TASONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VINSENSIUS ENSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISIONIL 
 
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bukti asli kepemilikan tanah dan/atau rumah yang beralamat di Gang Kusuma Dewa (depan RS. St Yoseph), Golokoe, RT/RW 022/004, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
 
 
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian hutang piutang dan/atau pinjam-meminjam uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI. 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan Kerugiaan Immateriil yakni senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
5. Menghukum dengan meletakkan sita atau menyatakan sita sah dan berharga atas harta kekayaan yaitu atas harta milik TERGUGAT yaitu; tanah dan/atau rumah yang beralamat di Gang Kusuma Dewa (depan RS. St Yoseph), Golokoe, RT/RW 022/004, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga 2% (dua persen) perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada PENGGUGAT, terhitung sejak 25 Desember 2024 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) dan sampai seluruh hutang lunas terbayarkan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum lainnya atas putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak