Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/PDT.P/2013/PN.LBJ ARSIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 199/PDT.P/2013/PN.LBJ
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2013
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARSIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas ;
  2. Menyatakan bahwa anak yang bernama SITI NAFSIA, Lahir di Lobo Husu, tanggal 15 Mei 1999, adalah anak kedua perempuan dari pasangan suami isteri ARSIT dan HAMIRA ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk dicatatkan dalam register yang telah disediakan untuk itu ;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak