Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Lbj | 1.Stefanus Jehadu 2.Hermina Ajul |
1.Titus Bambut 2.Yustina Sebina |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Lbj | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Adalah milik para Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menguasai, mengerjakan atau mengolah, memberikan hak menggarap kepada pihak lain dan merampas tanah milik para Penggugat yang mengakibat kerugian bagi para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan suka rela tanpa syarat, bila perlu dengan Bantuan Pihak Kepolisian; 6.Menghukum para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Materil Para Penggugat selama 23 tahun sebesar RP. 1.035.000.000,- (satu Milyard tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Immateril sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) kepada Para Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada para Penggugat sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |