Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Lbj 1.Stefanus Jehadu
2.Hermina Ajul
1.Titus Bambut
2.Yustina Sebina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stefanus Jehadu
2Hermina Ajul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Titus Bambut
2Yustina Sebina
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marianus Sakti, S.H.Titus Bambut
2Marianus Sakti, S.H.Yustina Sebina
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah sawah yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Penggugat I STEFANUS JEHADUyang terletak BEL 3 Persawahan Lembor, Desa Tangge, Kecamatan Lembor, kabupaten Manggarai (sekarang Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat), Propinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 01302, tahun 1990, surat ukur nomor 72/ 1990, seluas + 7.044 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan dahulu tanah milik Paulus Nalu, sekarangdikuasai oleh Bernadus Plaut, alm dan Hironimus Ance.
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan Selokan Air

       Adalah milik para Penggugat.

4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menguasai, mengerjakan atau mengolah,        memberikan hak menggarap kepada pihak lain dan merampas tanah milik para Penggugat yang mengakibat kerugian bagi para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan suka rela tanpa syarat, bila perlu dengan Bantuan Pihak Kepolisian;

6.Menghukum para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Materil Para Penggugat selama 23 tahun sebesar RP. 1.035.000.000,- (satu Milyard tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Immateril sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) kepada Para Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada para Penggugat sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak