INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.PAULUS JENATA 2.GREGORIUS JOHAR |
2.ANSELMUS MARUT 3.KEPALA DESA GOLO TANTONG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Lbj | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.---------------------
2. Menyatakan hukum Penggugat 1 atas nama PAULUS JENATA dan Penggugat 2 atas nama GREGORIUS JOHAR adalah ahli waris dari Almarhum LASARUS LASAK;-------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum Penggugat 1 atas nama PAULUS JENATA dan Penggugat 2 atas nama GREGORIUS JOHAR adalah pemilik yang sah atas Tanah sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 yang terletak di Dopo lokasi Wae Lambur,Dusun Wae Lambur, Desa Golo Tantong, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
` Tanah Obyek Sengketa Bidang I :------------------------------------------------------
Utara : dahulu berbatasan dengan Jalan setapak / sekarang jalan Desa;
Selatan : berbatasan dengan Kali Wae Lambur.
Timur : berbatasan dahulu Ahmad Nande/sekarang Mus Mutar.
Barat : berbatasan dengan dahulu Philipus Ita / sekarang Gordianus
Sani.
Ukuran Manual : Panjang sisi Timur : ± 31 Meter , Panjang sisi Barat : ± 46,50 meter dan lebar sisi utara : ± 40 meter , lebar sisi Selatan : ± 31 meter,atau ukuran Sertifikat Hak Milik Elektronik seluas : 1.695 M?2; .
Tanah Obyek Sengketa bidang 2 :-----------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan tanah milik Nobertus Batong;
Selatan : dahulu berbatasan dengan Jalan setapak / sekarang jalan Desa;
Timur : berbatasan dengan Tanah milik Ahmad Satam dan Tanah Sekolah;
Barat : dahulu Philipus Ita / sekarang tanah milik Ambrosius Muda;
Ukuran : Panjang sisi Timur : ± 88 Meter , Panjang sisi Barat : ± 54 meter dan lebar sisi utara : ± 39 meter , lebar sisi Selatan : ± 38 meter, atau ukuran sesuai Sertifikat hak Milik Elektronik seluas : 2.408 M?2;.
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan / tindakan dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang mensertifikatkan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2, dan membuat dokumen-dokumen atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan diatas, dengan Sertifikat Hak Milik Elektronik dan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB : 24 . 16 . 000000 . 456 . 0 dan NIB : 24 . 16 . 000000 . 455 . 0 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) pasal 1365 KUH Perdata / BW dan Yurisprudensi Hoge Raad (Kasus Arrest Cohen – Lindenbaun) tanggal 31 Januari 1919 yang membawa kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian immateril.------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Elektronik dan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB : 24 . 16 . 000000 . 456 . 0 dan NIB : 24. 16. 000000. 455 .0 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2.-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum surat-surat atau dokumen-dokumen yang mendasari Tergugat I mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 24 . 16 . 000000 . 456 . 0 dan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB : 24 . 16 . 000000 . 455 . 0 atas nama Tergugat I atas tanah Obyek Sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 adalah surat-surat atau dokumen-dokumen yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dengan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2.-----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------
- Kerugian materil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terkait perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan dan mengklaim tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 yang membuat Para Penggugat tidak bisa mengolah tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 tersebut selama 10 ( sepuluh ) tahun.-----
- Kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Para Penggugat telah menderita malu sebab masyarakat umum telah beranggapan selama ini (selama ± 68 tahun) Alm. LASARUS LASAK (ayah Para Penggugat ) maupun Para Penggugat menempati dan menguasai tanah milik orang lain, kehilangan waktu dan tenaga dalam usaha Para Penggugat memperjuangkan hak-hak Para Penggugat atas tanah Obyek Sengketa. Bahwa besar kerugian immateril ini sangat relatif namun Para Penggugat menilai besar kerugian immateril tersebut cukup mewakili penderitaan moril yang dialami Para Penggugat selama ini.
7. Menghukum Tergugat I dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong atau dalam keadaan seperti semula, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara / polisi dan/atau TNI.----------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat , dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk tunduk pada isi putusan ini.---
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
