| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I LUKMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE pada hari Jumat tanggal 26 Desember tahun 2025 sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di wilayah perairan selat Pulau Padar Desa Komodo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Tindak Pidana“turut serta melakukan, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 korban MARTIN CARRERAS FERNANDO memesan kapal melalui website Dafrin Komodo Tours, dengan tujuan melakukan Trip perjalanan wisata di Labuan Bajo, kemudian korban memilih kapal Liberty, dikarenakan kapal Liberty tidak bisa melakukan trip pada tanggal 26 Desember 2025, atas saran saksi DAFRIANUS JEHAMAT menyampaikan kepada korban MARTIN CARRERAS FERNANDO bahwa terdapat kapal lain yang tersedia yaitu kapal KM. Putri Sakinah, dan kemudian korban MARTIN CARRERAS FERNANDO menyetujui untuk pemesanan kapal KM. Putri Sakinah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita saksi NASRUL JUJE selaku pemilik kapal KM. Putri Sakinah menghubungi Terdakwa I LUKMAN melalui pesan Whatsapp dan berkata tanggal 26 Desember 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita akan melaksanakan Trip selama 3 hari 2 malam menuju Pulau Menjerite, Pulau Kalong, Pulau Padar, Pulau Longbeach, Pulau Komodo, Pulau Taka Makassar, Pulau Manta Point, Pulau Sebayur dan Pulau Kanawa. Kemudian saksi NASRUL JUJE juga memerintahkan Terdakwa II MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE untuk mengikuti trip kapal pada tanggal 26 Desember 2025 dengan posisi jabatan sebagai Kepala Kamar Mesin pada kapal KM. Putri Sakinah.
- Bahwa Terdakwa I merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Sakinah dan Terdakwa II bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin di kapal KM. Putri Sakinah. Terdakwa I dan Terdakwa II resmi terdaftar sebagai awak kapal KM. Putri Sakinah sebagaimana terlampir dalam surat Pengesahan Awak Kapal dengan nomor : SL019.IDLBO.1225.001877 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo pada tanggal 26 Desember 2025. Dengan detail Crew Kapal sebagai berikut :
- LUKMAN sebagai Nakhoda;
- MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE sebagai Kepala Kamar Mesin;
- RAHIMULLAH sebagai Kelasi;
- MUHAMMAD RIFA’I sebagai Koki.
- Bahwa Terdakwa I memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Nakhoda pada KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
- Mengemudikan kapal;
- Menjaga keselamatan tamu, kru dan kapal.
- Bahwa Terdakwa II memiliki tugas pokok sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) pada KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
- Menghidupkan mesin ketika hendak berlayar;
- Melakukan Pengecekan air got;
- Menghidupkan mesin lampu;
- Mematikan mesin induk ketika kapal berhenti;
- Mengontrol mesin kapal pada saat berlayar.
- Bahwa KM. Putri Sakinah berlayar berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : SPB.IDLBO.1225.001636 tanggal 25 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar Pukul 06.30 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi MUHAMMAD RIFA’I pergi menuju Pelabuhan Marina, kemudian setelah tiba di Pelabuhan Marina, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi MUHAMMAD RIFA’I dijemput oleh saksi RAHIMULLAH menggunakan sekoci menuju kapal KM. Putri Sakinah yang berada di Moring perairan laut depan Hotel Meruorah Kampung Ujung, sesampainya di KM. Putri Sakinah, masing-masing Kru melakukan tugasnya untuk mempersiapkan kapal serta kebutuhan yang akan dibawa selama perjalanan.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 Wita, 6 (enam) orang WNA, yakni korban MARTIN CARRERAS FERNANDO, anak MAR MARTINEZ ORTUNO, korban MARTIN GARCIA MATEO, korban MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER dan saksi ANDREA ORTUNO RIPOLL Tiba di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo. Kemudian, 6 (enam) orang WNA tersebut di jemput oleh saksi VALDUS HADUR dan saksi DAFRIANUS JEHAMAT untuk pergi bersama menuju Pelabuhan Marina. Bahwa sekitar Pukul 15.10 Wita saksi RAHIMULLAH menjemput di Pelabuhan Marina dan mengantarkan 6 (enam) orang WNA dan saksi VALDUS HADUR menuju Kapal KM. Putri Sakinah yang berada di Moring Perairan laut depan Hotel Meruorah Kampung Ujung. Selanjutnya saksi VALDUS HADUR bersama saksi RAHIMULLAH mengantarkan 4 (empat) orang tamu di bagian bawah, dan 2 (dua) orang tamu di bagian atas.
- Bahwa berdasarkan Passenger List / Daftar Penumpang pada kapal KM. Putri Sakinah yang di terbitkan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh PT. Samudera Iswara Perkasa, yaitu :
- MARTIN CARRERAS FERNANDO;
- MAR MARTINEZ ORTUNO;
- MARTIN GARCIA MATEO;
- MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA;
- MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER;
- ANDREA ORTUNO RIPOLL;
- VALDUS HADUR.
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 terdapat pemberitahuan tentang peringatan potensi cuaca ekstrem dari KSOP Kelas III Labuan Bajo, dengan penjelasan sebagai berikut :
Diperingatkan kepada kapal-kapal yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan perairan taman nasional Komodo memperhatikan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai tangal 28 Desember 2025. Agar menghindari perairan yang berpotensi cuaca ekstrem di Labuan Bajo karena perkiraan gelombang tinggi, arus, dan angin kuat.
- Bahwa Terdakwa I sebelum keberangkatan kapal sudah mengetahui terkait himbauan dari KSOP Labuan Bajo tentang peringatan potensi cuaca ekstrem di sekitar perairan wilayah Labuan Bajo, tetapi Terdakwa I tetap mengemudikan kapal KM. Putri Sakinah dan membawa kru serta tamu WNA untuk kegiatan Trip.
- Bahwa KM. Putri Sakinah memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Nomor : AI.501/4/63/KSOP.LB/2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo pada tanggal 13 November 2025, kemudian di tanda tangani oleh saksi SLAMET PUJIANTA selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Kelas III Labuan Bajo, dengan jenis dan jumlah alat keselamatan pada kapal KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
- Rincian perlengkapan keselamatan jiwa :
- Rakit Penolong tegar yang dapat menampung seluruh pelayar, Tidak ada.
- Jumlah Pelampung Penolong, sebanyak 3 (tiga) buah.
- Alat Pemadam Kebakaran, sebanyak 4 (empat) tabung, Dry Powder (2 cyl 9kg, 1 cyl 2kg, 1 cyl 1kg).
- Jumlah Fasilitas Radio :
- Jumlah Perangkat telpon radio VHF dua arah, sebanyak 1 (satu) unit.
- Keterangan tentang sistem dan perlengkapan navigasi :
- Perangkat Isyarat tanda bahaya, sebanyak 2 (dua) buah smoke signal, 2 (dua) buah red hand flare, 4 (empat) buah parachute signal.
- Pedoman Magnit Standart (Kompas) sebanyak 1 (satu) unit.
- Peta Laut, sesuai daerah pelayaran.
- Bahwa selanjutnya kapal langsung berangkat dari Labuan Bajo menuju Pulau Manjerite dan sampai di Pulau Manjerite sekitar Pukul 16.00 Wita. Kemudian 6 (enam) orang WNA melakukan kegiatan Snorkeling di perairan laut Pulau Manjerite dan di awasi oleh saksi VALDUS HADUR dan saksi RAHIMULLAH. Selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wita selesai melaksanakan kegiatan Snorkeling dan naik Kembali ke atas kapal KM. Putri Sakinah. Kemudian Pukul 17.00 Wita kapal melanjutkan perjalanan dari Pulau Manjerite menuju Pulau Kalong.
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.15 Wita Kapal KM. Putri Sakinah sampai di Pulau Kalong dengan kondisi cuaca dalam keadaan baik. Kemudian di sekitar Pulau Kalong di atas kapal 6 (enam) orang WNA menikmati sunset di Pulau Kalong. Kemudian sekitar Pukul 18.30 Wita kapal KM. Putri Sakinah berangkat dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar. Selanjutnya pada Pukul 19.30 Wita 6 (enam) orang WNA melakukan kegiatan makan malam bersama di atas kapal KM. Putri Sakinah. Setelah melakukan kegiatan makan malam bersama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, semua tamu WNA masuk kedalam kamar dengan posisi letak kamar sebagai berikut,
- Kamar bagian dek bawah, yaitu:
- MARTIN CARRERAS FERNANDO (laki-laki dewasa);
- MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA (anak perempuan);
- MARTIN GARCIA MATEO (anak laki-laki);
- MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER (anak laki-laki).
- Kamar bagian dek atas, yaitu:
- MAR MARTINEZ ORTUNO (anak perempuan);
- ANDREA ORTUNO RIPOLL (perempuan dewasa).
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 19.45 Wita Terdakwa I selaku Nakhoda Kapal memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pertukaran pengemudi kapal, kemudian Terdakwa I yang merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Sakinah meninggalkan kemudi kapal dan menyerahkan kemudi Kapal kepada Terdakwa II. Bahwa Terdakwa II tetap mengambil alih kemudi kapal tanpa adanya kompetensi / sertifikasi khusus untuk mengemudikan kapal. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke ruang dapur untuk melakukan kegiatan makan malam yang berada di dekat kamar mesin dengan jarak lima meter, adapun ruangan kemudi kapal berada di bagian atas lantai dua dan dapur berada di lantai satu, selanjutnya 30 (tiga puluh menit) setelah makan Terdakwa I menuju ke ruang mesin untuk mengecek air dalam kamar mesin.
- Bahwa Terdakwa II tanpa keahlian / sertifkasi khusus untuk mengemudikan kapal tetap mengemudikan kapal menuju selat Pulau Padar, kemudian sekitar Pukul 20.15 Wita kapal berada di selat Pulau Padar dengan kondisi cuaca mendung disertai angin kencang dan gelombang tinggi, sekitar beberapa menit kemudian tiba-tiba datang ombak setinggi 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter yang menghantam bagian depan kapal hingga mengakibatkan kapal miring kearah kiri dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang memegang kemudi tidak dapat mengendalikan kapal, lalu datang ombak kedua dari arah depan setinggi 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter menghantam bagian depan kapal sehingga air laut masuk ke Lorong kapal, pada saat itu Terdakwa I melihat air memasuki ruang kamar mesin yang mengakibatkan kapal mati mesin dan Terdakwa I berlari kearah dapur untuk menyelamatkan diri, selanjutnya Terdakwa I tidak memberikan himbauan atau mengajak tamu untuk keluar dari kamar dan tidak memberi peringatan untuk menggunakan alat keselamatan kepada penumpang kapal, beberapa saat kemudian datang gelombang ketiga dari bagian kanan kapal dengan tinggi gelombang sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter yang menghantam bagian samping kapal sehingga kapal mengalami tenggelam seluruh badan kapal.
- Selanjutnya setelah kejadian tersebut, para kru yang berada di sekoci berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kapal tenggelam namun tidak menemukan keempat tamu WNA yang hilang, kemudian datang sekitar beberapa sekoci dari arah Pulau Padar yang membantu evakuasi dan mengantarkan 2 (dua) orang WNA tamu perempuan atas nama MAR MARTINEZ ORTUNO, ANDREA ORTUNO RIPOLL dan saksi Valdus Hadur ke Kapal Phinisi Neptune.
- Bahwa pada saat kapal mulai tenggelam, posisi korban MARTIN CARRERAS FERNANDO, korban MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, korban MARTIN GARCIA MATEO, korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER berada di kamar bawah dan tidak dapat keluar dari kamar sehingga ikut tenggelam bersama kapal.
- Bahwa berdasarkan Pasal 137 Ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan kemampuan, dan keterampilan serta Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa I belum pernah mengikuti pelatihan secara resmi untuk menjadi Nakhoda sesuai dengan Undang-undang tersebut diatas.
- Bahwa sebelum kapal berangkat, Terdakwa I selaku Nakhoda tidak pernah menjelaskan terkait alat keselamatan yang ada di kapal kepada tamu WNA pada saat sebelum keberangkatan ataupun setelah kapal berlayar.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Setiap kapal yang wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Dalam hal Nakhoda yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka yang menggantikan untuk mengemudikan kapal wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sah.
- Bahwa Terdakwa I melakukan pertukaran dengan Terdakwa II untuk mengemudikan kapal tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menggantikan posisi mengemudikan kapal, yang seharusnya dalam suatu perjalanan kapal terdapat awak kapal yang berwenang untuk menggantikan posisi sebagai pengemudi kapal dan memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi sah. Terdakwa II tidak memiliki sertifikat kompetensi yang sah sebagai pengemudi kapal atau Nakhoda.
- Bahwa Terdakwa I tidak melakukan pemenuhan terkait tanggungjawab atas keselamatan dan keamanan penumpang kapal berdasarkan Pasal 137 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
- Bahwa Terdakwa I yang memberikan kemudi kapal kepada Terdakwa II mengakibatkan kapal tenggelam dan orang lain mati. Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak mengemudikan tugas sesuai dengan kompetensi / sertifikasi. Bahwa Terdakwa II menerima ketika ditawari untuk mengemudikan kapal tanpa adanya kompetensi / sertifikasi khusus yang karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati.
- Bahwa Selanjutnya saat di atas sekoci terdapat saksi MUHAMMAD RIFA’I, saksi RAHIMULLAH, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi VALDUS HADUR, serta 2 (dua) orang WNA tamu perempuan atas nama MAR MARTINEZ ORTUNO dan ANDREA ORTUNO RIPOLL, sementara 4 (empat) orang tamu lainnya atas nama MARTIN CARRERAS FERNANDO, MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, MARTIN GARCIA MATEO dan MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER tenggelam bersama kapal di perairan Selat Padar.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu FERNANDO MARTIN CARRERAS berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/0052/I/2026 tanggal 04 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. IQBAL FATHURRACHMAN SAHAMAD selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0069/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. IQBAL FATHURRACHMAN SAHAMAD selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur sekitar empat puluh empat tahun, terdapat beberapa luka terbuka disertai tanda-tanda pembusukan pada kepala, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu MARTIN GARCIA MATEO berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/0062/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0493/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur sekitar sebelas tahun, terdapat beberapa luka terbuka disertai tanda-tanda pembusukan pada kepala, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/24622/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. MARDELIA NUR FATANA selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0100/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. MARDELIA NUR FATANA selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar seorang perempuan berumur sekitar kurang lebih dua belas tahun, dilakukan pemeriksaan terdapat tanda-tanda pembusukan lanjut pada tubuh korban. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Passenger List / Daftar Penumpang pada kapal KM. Putri Sakinah yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh PT. Samudera Iswara Perkasa, masih terdapat 1 (satu) orang penumpang kapal yang masih belum di temukan yaitu korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER. -------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I LUKMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE pada hari Jumat tanggal 26 bulan Desember tahun 2025, sekitar pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di wilayah perairan selat Pulau Padar Desa Komodo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Tindak Pidana “turut serta melakukan, karena kealpaannya menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 korban MARTIN CARRERAS FERNANDO memesan kapal melalui website Dafrin Komodo Tours, dengan tujuan melakukan Trip perjalanan wisata di Labuan Bajo, kemudian korban memilih kapal Liberty, dikarenakan kapal Liberty tidak bisa melakukan trip pada tanggal 26 Desember 2025. Atas saran saksi DAFRIANUS JEHAMAT menyampaikan kepada korban MARTIN CARRERAS FERNANDO bahwa terdapat kapal lain yang tersedia yaitu kapal KM. Putri Sakinah, dan kemudian korban MARTIN CARRERAS FERNANDO menyetujui untuk pemesanan kapal KM. Putri Sakinah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita saksi NASRUL JUJE selaku pemilik kapal KM. Putri Sakinah menghubungi Terdakwa I LUKMAN melalui pesan Whatsapp dan berkata tanggal 26 Desember 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita akan melaksanakan Trip selama 3 hari 2 malam menuju Pulau Menjerite, Pulau Kalong, Pulau Padar, Pulau Longbeach, Pulau Komodo, Pulau Taka Makassar, Pulau Manta Point, Pulau Sebayur dan Pulau Kanawa. Kemudian saksi NASRUL JUJE juga memerintahkan Terdakwa II MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE untuk mengikuti trip kapal pada tanggal 26 Desember 2025 dengan posisi jabatan sebagai Kepala Kamar Mesin pada kapal KM. Putri Sakinah.
- Bahwa Terdakwa I merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Sakinah dan Terdakwa II bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin di kapal KM. Putri Sakinah. Terdakwa I dan Terdakwa II resmi terdaftar sebagai awak kapal KM. Putri Sakinah sebagaimana terlampir dalam surat Pengesahan Awak Kapal dengan nomor : SL019.IDLBO.1225.001877 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo pada tanggal 26 Desember 2025. Dengan detail Crew Kapal sebagai berikut :
- LUKMAN sebagai Nakhoda;
- MUHAMAD ALIF LATIFA N. DJUDJE sebagai Kepala Kamar Mesin;
- RAHIMULLAH sebagai Kelasi;
- MUHAMMAD RIFA’I sebagai Koki.
- Bahwa Terdakwa I memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Nakhoda pada KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
- Mengemudikan kapal;
- Menjaga keselamatan tamu, kru dan kapal.
- Bahwa Terdakwa II memiliki tugas pokok sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) pada KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
- Menghidupkan mesin ketika hendak berlayar;
- Melakukan Pengecekan air got;
- Menghidupkan mesin lampu;
- Mematikan mesin induk ketika kapal berhenti;
- Mengontrol mesin kapal pada saat berlayar.
- Bahwa berdasarkan Surat Pas Besar No : PK.208/13107/KSOP.MRE.19 diterbitkan pada tanggal 29 April 2019 oleh KSOP L. Say Maumere, dengan detail kapal sebagai berikut :
- Nama Kapal Putri Sakinah;
- Panjang Kapal: 16.46 (enam belas koma empat puluh enam) meter;
- Lebar Kapal: 3.43 (tiga koma empat puluh tiga) meter;
- Diameter Kapal: 1.32 (satu koma tiga puluh dua) meter;
- Tonase Kotor GT 27 (dua puluh tujuh Gross Tonnage);
- Tonase Bersih NT 9 (Sembilan Net Tonnage);
- Bahan utama kapal yaitu Kayu;
- Jumlah Geladak yaitu 1 (satu);
- Jumlah baling-baling yaitu 1 (satu).
- Bahwa KM. Putri Sakinah berlayar berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : SPB.IDLBO.1225.001636 tanggal 25 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar Pukul 06.30 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi MUHAMMAD RIFA’I pergi menuju Pelabuhan Marina, kemudian setelah tiba di Pelabuhan Marina, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi MUHAMMAD RIFA’I dijemput oleh saksi RAHIMULLAH menggunakan sekoci menuju kapal KM. Putri Sakinah yang berada di Moring perairan laut depan Hotel Meruorah Kampung Ujung, sesampainya di KM. Putri Sakinah, masing-masing Kru melakukan tugasnya untuk mempersiapkan kapal serta kebutuhan yang akan dibawa selama perjalanan.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 Wita, 6 (enam) orang WNA, yakni korban MARTIN CARRERAS FERNANDO, anak MAR MARTINEZ ORTUNO, korban MARTIN GARCIA MATEO, korban MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER dan saksi ANDREA ORTUNO RIPOLL Tiba di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo. Kemudian, 6 (enam) orang WNA tersebut di jemput oleh saksi VALDUS HADUR dan saksi DAFRIANUS JEHAMAT untuk pergi bersama menuju Pelabuhan Marina. Bahwa sekitar Pukul 15.10 Wita saksi RAHIMULLAH menjemput di Pelabuhan Marina dan mengantarkan 6 (enam) orang WNA dan saksi VALDUS HADUR menuju Kapal KM. Putri Sakinah yang berada di Moring Perairan laut depan Hotel Meruorah Kampung Ujung. Selanjutnya saksi VALDUS HADUR bersama saksi RAHIMULLAH mengantarkan 4 (empat) orang tamu di bagian bawah, dan 2 (dua) orang tamu di bagian atas.
- Bahwa berdasarkan Passenger List / Daftar Penumpang pada kapal KM. Putri Sakinah yang di terbitkan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh PT. Samudera Iswara Perkasa, yaitu :
- MARTIN CARRERAS FERNANDO;
- MAR MARTINEZ ORTUNO;
- MARTIN GARCIA MATEO;
- MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA;
- MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER;
- ANDREA ORTUNO RIPOLL;
- VALDUS HADUR.
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 terdapat pemberitahuan tentang peringatan potensi cuaca ekstrem dari KSOP Kelas III Labuan Bajo, dengan penjelasan sebagai berikut :
Diperingatkan kepada kapal-kapal yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan perairan taman nasional Komodo memperhatikan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai tangal 28 Desember 2025. Agar menghindari perairan yang berpotensi cuaca ekstrem di Labuan Bajo karena perkiraan gelombang tinggi, arus, dan angin kuat.
- Bahwa Terdakwa I sebelum keberangkatan kapal sudah mengetahui terkait himbauan dari KSOP Labuan Bajo tentang peringatan potensi cuaca ekstrem di sekitar perairan wilayah Labuan Bajo, tetapi Terdakwa I tetap mengemudikan kapal KM. Putri Sakinah dan membawa kru serta tamu WNA untuk kegiatan Trip.
- Bahwa KM. Putri Sakinah memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Nomor : AI.501/4/63/KSOP.LB/2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo pada tanggal 13 November 2025, kemudian di tanda tangani oleh saksi SLAMET PUJIANTA selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Kelas III Labuan Bajo, dengan jenis dan jumlah alat keselamatan pada kapal KM. Putri Sakinah sebagai berikut :
a. Rincian perlengkapan keselamatan jiwa :
- Rakit Penolong tegar yang dapat menampung seluruh pelayar, Tidak ada.
- Jumlah Pelampung Penolong, sebanyak 3 (tiga) buah.
- Alat Pemadam Kebakaran, sebanyak 4 (empat) tabung, Dry Powder (2 cyl 9kg, 1 cyl 2kg, 1 cyl 1kg).
- Jumlah Fasilitas Radio :
- Jumlah Perangkat telpon radio VHF dua arah, sebanyak 1 (satu) unit.
- Keterangan tentang sistem dan perlengkapan navigasi :
- Perangkat Isyarat tanda bahaya, sebanyak 2 (dua) buah smoke signal, 2 (dua) buah red hand flare, 4 (empat) buah parachute signal.
- Pedoman Magnit Standart (Kompas) sebanyak 1 (satu) unit.
- Peta Laut, sesuai daerah pelayaran.
- Bahwa selanjutnya kapal langsung berangkat dari Labuan Bajo menuju Pulau Manjerite dan sampai di Pulau Manjerite sekitar Pukul 16.00 Wita. Kemudian 6 (enam) orang WNA melakukan kegiatan Snorkeling di perairan laut Pulau Manjerite dan di awasi oleh saksi VALDUS HADUR dan saksi RAHIMULLAH. Selanjutnya sekitar Pukul 17.00 Wita selesai melaksanakan kegiatan Snorkeling dan naik Kembali ke atas kapal KM. Putri Sakinah. Kemudian Pukul 17.00 Wita kapal melanjutkan perjalanan dari Pulau Manjerite menuju Pulau Kalong.
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.15 Wita Kapal KM. Putri Sakinah sampai di Pulau Kalong dengan kondisi cuaca dalam keadaan baik. Kemudian di sekitar Pulau Kalong di atas kapal 6 (enam) orang WNA menikmati sunset di Pulau Kalong. Kemudian sekitar Pukul 18.30 Wita kapal KM. Putri Sakinah berangkat dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar. Selanjutnya pada Pukul 19.30 Wita 6 (enam) orang WNA melakukan kegiatan makan malam bersama di atas kapal KM. Putri Sakinah. Setelah melakukan kegiatan makan malam bersama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, semua tamu WNA masuk kedalam kamar dengan posisi letak kamar sebagai berikut,
- Kamar bagian dek bawah, yaitu:
- MARTIN CARRERAS FERNANDO (laki-laki dewasa);
- MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA (anak perempuan);
- MARTIN GARCIA MATEO (anak laki-laki);
- MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER (anak laki-laki).
- Kamar bagian dek atas, yaitu:
- MAR MARTINEZ ORTUNO (anak perempuan);
- ANDREA ORTUNO RIPOLL (perempuan dewasa).
- Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 19.45 Wita Terdakwa I selaku Nakhoda Kapal memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pertukaran pengemudi kapal, kemudian Terdakwa I yang merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Sakinah meninggalkan kemudi kapal dan menyerahkan kemudi Kapal kepada Terdakwa II. Bahwa Terdakwa II tetap mengambil alih kemudi kapal tanpa adanya kompetensi / sertifikasi khusus untuk mengemudikan kapal. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke ruang dapur untuk melakukan kegiatan makan malam yang berada di dekat kamar mesin dengan jarak lima meter, adapun ruangan kemudi kapal berada di bagian atas lantai dua dan dapur berada di lantai satu, selanjutnya 30 (tiga puluh menit) setelah makan Terdakwa I menuju ke ruang mesin untuk mengecek air dalam kamar mesin.
- Bahwa Terdakwa II tanpa keahlian / sertifkasi khusus untuk mengemudikan kapal tetap mengemudikan kapal menuju selat Pulau Padar, kemudian sekitar Pukul 20.15 Wita kapal berada di selat Pulau Padar dengan kondisi cuaca mendung disertai angin kencang dan gelombang tinggi, sekitar beberapa menit kemudian tiba-tiba datang ombak setinggi 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter yang menghantam bagian depan kapal hingga mengakibatkan kapal miring kearah kiri dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang memegang kemudi tidak dapat mengendalikan kapal, lalu datang ombak kedua dari arah depan setinggi 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter menghantam bagian depan kapal sehingga air laut masuk ke Lorong kapal, pada saat itu Terdakwa I melihat air memasuki ruang kamar mesin yang mengakibatkan kapal mati mesin dan Terdakwa I berlari kearah dapur untuk menyelamatkan diri, selanjutnya Terdakwa I tidak memberikan himbauan atau mengajak tamu untuk keluar dari kamar dan tidak memberi peringatan untuk menggunakan alat keselamatan kepada penumpang kapal, beberapa saat kemudian datang gelombang ketiga dari bagian kanan kapal dengan tinggi gelombang sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter yang menghantam bagian samping kapal sehingga kapal mengalami tenggelam seluruh badan kapal.
- Selanjutnya setelah kejadian tersebut, para kru yang berada di sekoci berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kapal tenggelam namun tidak menemukan keempat tamu WNA yang hilang, kemudian datang sekitar beberapa sekoci dari arah Pulau Padar yang membantu evakuasi dan mengantarkan 2 (dua) orang WNA tamu perempuan atas nama MAR MARTINEZ ORTUNO, ANDREA ORTUNO RIPOLL dan saksi Valdus Hadur ke Kapal Phinisi Neptune.
- Bahwa pada saat kapal mulai tenggelam, posisi korban MARTIN CARRERAS FERNANDO, korban MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, korban MARTIN GARCIA MATEO, korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER berada di kamar bawah dan tidak dapat keluar dari kamar sehingga ikut tenggelam bersama kapal.
- Bahwa berdasarkan Pasal 137 Ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan kemampuan, dan keterampilan serta Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa I belum pernah mengikuti pelatihan secara resmi untuk menjadi Nakhoda sesuai dengan Undang-undang tersebut diatas.
- Bahwa sebelum kapal berangkat, Terdakwa I selaku Nakhoda tidak pernah menjelaskan terkait alat keselamatan yang ada di kapal kepada tamu WNA pada saat sebelum keberangkatan ataupun setelah kapal berlayar.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Setiap kapal yang wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Dalam hal Nakhoda yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka yang menggantikan untuk mengemudikan kapal wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sah.
- Bahwa Terdakwa I melakukan pertukaran dengan Terdakwa II untuk mengemudikan kapal tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menggantikan posisi mengemudikan kapal, yang seharusnya dalam suatu perjalanan kapal terdapat awak kapal yang berwenang untuk menggantikan posisi sebagai pengemudi kapal dan memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi sah. Terdakwa II tidak memiliki sertifikat kompetensi yang sah sebagai pengemudi kapal atau Nakhoda.
- Bahwa Terdakwa I tidak melakukan pemenuhan terkait tanggungjawab atas keselamatan dan keamanan penumpang kapal berdasarkan Pasal 137 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
- Bahwa Terdakwa I yang memberikan kemudi kapal kepada Terdakwa II mengakibatkan kapal tenggelam dan orang lain mati. Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak mengemudikan tugas sesuai dengan kompetensi / sertifikasi. Bahwa Terdakwa II menerima ketika ditawari untuk mengemudikan kapal tanpa adanya kompetensi / sertifikasi khusus yang karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati.
- Bahwa Selanjutnya saat di atas sekoci terdapat saksi MUHAMMAD RIFA’I, saksi RAHIMULLAH, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi VALDUS HADUR, serta 2 (dua) orang WNA tamu perempuan atas nama MAR MARTINEZ ORTUNO dan ANDREA ORTUNO RIPOLL, sementara 4 (empat) orang tamu lainnya atas nama MARTIN CARRERAS FERNANDO, MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA, MARTIN GARCIA MATEO dan MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER tenggelam bersama kapal di perairan Selat Padar.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu FERNANDO MARTIN CARRERAS berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/0052/I/2026 tanggal 04 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. IQBAL FATHURRACHMAN SAHAMAD selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0069/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. IQBAL FATHURRACHMAN SAHAMAD selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur sekitar empat puluh empat tahun, terdapat beberapa luka terbuka disertai tanda-tanda pembusukan pada kepala, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu MARTIN GARCIA MATEO berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/0062/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0493/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur sekitar sebelas tahun, terdapat beberapa luka terbuka disertai tanda-tanda pembusukan pada kepala, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya orang yaitu MARTINEZ ORTUNO MARIA LIA berdasarkan Surat Kematian Nomor : RSUD.K.441.6/24622/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. MARDELIA NUR FATANA selaku dokter pemeriksa. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : RSUD.K.VER/0100/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo dan di tandatangani oleh dr. MARDELIA NUR FATANA selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar seorang perempuan berumur sekitar kurang lebih dua belas tahun, dilakukan pemeriksaan terdapat tanda-tanda pembusukan lanjut pada tubuh korban. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Passenger List / Daftar Penumpang pada kapal KM. Putri Sakinah yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2025 oleh PT. Samudera Iswara Perkasa, masih terdapat 1 (satu) orang penumpang kapal yang masih belum di temukan yaitu korban MARTINEZ ORTUNO ENRIQUEJAVIER. --------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 199 angka (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
|