Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Lbj 1.Marselinus Sutanto Jomi
2.Suryanto Wijaya
1.Nikolauas D Budiman Lakar
2.Ir. Hoegeng Syatriadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Minggu, 03 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marselinus Sutanto Jomi
2Suryanto Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Koerniawan, SHMarselinus Sutanto Jomi
2Andi Koerniawan, SHSuryanto Wijaya
3GABRIEL KOU, S.H.Marselinus Sutanto Jomi
4GABRIEL KOU, S.H.Suryanto Wijaya
5YOHANES BABTISTA KOU, S.H.,M.Hum.Marselinus Sutanto Jomi
6YOHANES BABTISTA KOU, S.H.,M.Hum.Suryanto Wijaya
Tergugat
NoNama
1Nikolauas D Budiman Lakar
2Ir. Hoegeng Syatriadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS SULIMAN, S.H.Nikolauas D Budiman Lakar
2MARSELINUS SULIMAN, S.H.Ir. Hoegeng Syatriadi
3SIPRIANUS NGGANGGU, S.H.,Nikolauas D Budiman Lakar
4SIPRIANUS NGGANGGU, S.H.,Ir. Hoegeng Syatriadi
5GERADUS DADUS, SH, d.k.k.Nikolauas D Budiman Lakar
6GERADUS DADUS, SH, d.k.k.Ir. Hoegeng Syatriadi
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
2Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. MenyatakanTergugat I danTegugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IItelah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigdaad).
  3. Menyatakan Bahwa Sertipikat Hak Milik atas nama Wihelmina Maisya Cacat hukum.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan atau Turut Tergugat II mencabut Sertipikat Hak Milik no 862 atas nama Wihelmina Maisya dan menyatakan tidak berlaku.
  5. Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dancacat hukum
  6. Membatalkan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II.
  7. Menyatakanseluruh sertipikat, maupun akta-akta peralihan hak, yang dilakukan olehTergugat I, Tergugat II tidak mengikat pihak manapun juga.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan atau Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat atas nama Penggugat I dan Penggugat II.
  9. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta(uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ParaTergugat dan Para Turut Tergugatmengajukan Banding, Kasasi dan perlawanan hukum lainnya.
  10. Menghukum Para Tergugatdan Para Turut Tergugatuntuk tunduk,taat dan patuh pada perintah Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta melaksanakan serta memenuhi seluruh isi putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak