Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Lbj PT. ANANDARA GRIYA LESTARI 1.Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat Cq. Bupati Manggarai Barat
2.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANANDARA GRIYA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat Cq. Bupati Manggarai Barat
2Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.700.120.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah membangun jalan melintasi tanah milik Penggugat tanpa persetujuan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengukur kembali atas  Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00012 Tahun 2016 dengan Surat Ukur Nomor: 102/2013, tanggal 30 Oktober 2013 yang terletak di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo; Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 116,67 meter × 300 meter atau ± 35.000 m?2; dengan batas-batas :
• Utara berbatasan dengan : Ir. Hugeng 
• Batar berbatasan dengan : Pantai
• Selatan berbatasan dengan : Stefanus Hanu
• Timur  berbatasan dengan : Theodorus Jehanu
Dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara elektronik untuk dan atas nama Penggugat; 
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai seketika sebesar Rp. 1.605.845.880.- (satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah rupiah) sehingga menjadi Rp. 7.105.845.880.- ( tujuh milyar seratus lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); 
6. Menghukum Para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila lalai dalam melaksanakan Putusan;
7. Menghukum Para Tergugat membayar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari jika putusan tidak dilaksanakan hingga seluruh kewajiban terbayar lunas;(Dwangsom);
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu baik ada upaya Banding maupun upaya Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau...
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mengenai besarnya kerugian, maka:
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil berdasarkan nilai pasar tanah sekurang-kurangnya sebesar Rp Rp.4.200.120.000 (empat milyar dua ratus juta seratus dua puluh ribu rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp. 9. 700.120.000.- (sembilan milyar tujuh ratus juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak