INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Lbj | PT. ANANDARA GRIYA LESTARI | 1.Pemerintah Daerah Kab. Manggarai Barat Cq. Bupati Manggarai Barat 2.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 9.700.120.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah membangun jalan melintasi tanah milik Penggugat tanpa persetujuan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengukur kembali atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00012 Tahun 2016 dengan Surat Ukur Nomor: 102/2013, tanggal 30 Oktober 2013 yang terletak di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo; Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 116,67 meter × 300 meter atau ± 35.000 m?2; dengan batas-batas :
• Utara berbatasan dengan : Ir. Hugeng
• Batar berbatasan dengan : Pantai
• Selatan berbatasan dengan : Stefanus Hanu
• Timur berbatasan dengan : Theodorus Jehanu
Dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara elektronik untuk dan atas nama Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai seketika sebesar Rp. 1.605.845.880.- (satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah rupiah) sehingga menjadi Rp. 7.105.845.880.- ( tujuh milyar seratus lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila lalai dalam melaksanakan Putusan;
7. Menghukum Para Tergugat membayar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari jika putusan tidak dilaksanakan hingga seluruh kewajiban terbayar lunas;(Dwangsom);
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu baik ada upaya Banding maupun upaya Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau...
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mengenai besarnya kerugian, maka:
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil berdasarkan nilai pasar tanah sekurang-kurangnya sebesar Rp Rp.4.200.120.000 (empat milyar dua ratus juta seratus dua puluh ribu rupiah) + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp. 9. 700.120.000.- (sembilan milyar tujuh ratus juta seratus dua puluh ribu rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
