| Dakwaan |
K E S A T U :
Bahwa Terdakwa Insya bin Murtada (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Saudara Marsin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Sarif (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara M. Tahir alias Uba Teho (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), dan Saudara Ifan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Laju Pemalu, Pulau Komodo dan So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 pukul 14.30 WITA, Terdakwa diajak oleh Saudara Sarif untuk ikut berburu di Laju Pemali, Pulau Komodo.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berboncengan dengan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad dengan menggunakan sepeda dengan membawa tas berisi pakaian, senter kepala, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan menuju ke Rumah Saudara Masrin di Pantai Papa dan tiba sekitar jam 15.00 Wita. Selanjutnya, keduanya dijemput oleh Saudara Ifan dengan menggunakan pelampung Busa menuju ke kapal milik Saudara Masrin. Setibanya di kapal milik Saudara Masrin, Terdakwa melihat sudah ada Saudara Masrin, Saudara Uba Teho, Saudara Ifan, Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, dan tidak lama kemudian Saudara Sarif tiba di atas perahu dengan membawa 1 (satu) buah senjata api yang juga dijemput oleh Saudara Ifan dengan menggunakan pelampung busa. Selanjutnya, Saudara Masrin membagikan 20 (dua puluh) butir peluru kepada Terdakwa dan saudara Ifan dan setelah itu kapal berangkat menuju lokasi perburuan rusa yaitu Laju Pemali, Pulau Komodo.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA, perahu motor yang ditumpangi oleh mereka berlabuh di Pantai Heceri Lambu Bima karena perahu motor tersebut mengalami kerusakan sehingga perahu motor tersebut harus diperbaiki sekitar 30 (tiga) puluh menit. Setelah perbaikan perahu motor tersebut selesai, mereka langsung melanjutkan perjalanan dan tiba di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo sekitar pukul 19.00 WITA dan sesampainya disana oleh Saudara Marsin dilakukan pembagian peran, yang mana perannya adalah sebagai berikut :
- Saudara Marsin, Saudara Sarif dan Terdakwa sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
- Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad, Saudara M. Tahir alias Uba Teho dan Saudara Ifan sebagai Tukang pikul rusa yang telah ditembak.
- Bahwa setibanya di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo yang turun melakukan perburuan adalah Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad serta Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif. Keempatnya turun di Laju Pemali sedangkan Terpidana II. Adrun bin Abidin, Saudara Marsin, Saudara Uba Teho dan saudara Ifan menunggu di perahu motor. Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif mengambil jalur yang berbeda dengan Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad untuk melakukan perburuan rusa, namun karena Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif tidak menemukan rusa, keduanya kembali ke perahu motor dan menunggu Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad. Beberapa saat kemudian, Terdakwa menembak sebanyak 2 (dua) kali hingga mati 1 (satu) ekor rusa betina dengan menggunakan senjata api rakitan dengan jarak tembak sekitar 5 (lima) meter dan setelah itu Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad yang mengeluarkan isi perut rusa tersebut dengan menggunakan pisau dan dipikul oleh Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad ke atas perahu.
- Bahwa Rusa Timor (rusa timorensis) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang lebih lanjut di jabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/06/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
K E D U A :
Bahwa Terdakwa Insya bin Murtada (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad bersama-sama dengan Saudara Marsin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara Sarif (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), Saudara M. Tahir alias Uba Teho (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026), dan Saudara Ifan (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/II/Res 10.2/2026/Sat Reskrim tanggal 20 Februari 2026) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Laju Pemalu, Pulau Komodo dan So Oi, sebelah Laju Pemali, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut serta yang tanpa hak memasukkan ke wilayah NKRI Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 pukul 14.30 WITA, Terdakwa diajak oleh Saudara Sarif untuk ikut berburu di Laju Pemali, Pulau Komodo.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berboncengan dengan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad dengan menggunakan sepeda dengan membawa tas berisi pakaian, senter kepala, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan menuju ke Rumah Saudara Masrin di Pantai Papa dan tiba sekitar jam 15.00 Wita. Selanjutnya, keduanya dijemput oleh Saudara Ifan dengan menggunakan pelampung Busa menuju ke kapal milik Saudara Masrin. Setibanya di kapal milik Saudara Masrin, Terdakwa melihat sudah ada Saudara Masrin, Saudara Uba Teho, Saudara Ifan, Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, dan tidak lama kemudian Saudara Sarif tiba di atas perahu dengan membawa 1 (satu) buah senjata api yang juga dijemput oleh Saudara Ifan dengan menggunakan pelampung busa. Selanjutnya, Saudara Masrin membagikan 20 (dua puluh) butir peluru kepada Terdakwa dan saudara Ifan dan setelah itu kapal berangkat menuju lokasi perburuan rusa yaitu Laju Pemali, Pulau Komodo.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA, perahu motor yang ditumpangi oleh mereka berlabuh di Pantai Heceri Lambu Bima karena perahu motor tersebut mengalami kerusakan sehingga perahu motor tersebut harus diperbaiki sekitar 30 (tiga) puluh menit. Setelah perbaikan perahu motor tersebut selesai, mereka langsung melanjutkan perjalanan dan tiba di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo sekitar pukul 19.00 WITA dan sesampainya disana oleh Saudara Marsin dilakukan pembagian peran, yang mana perannya adalah sebagai berikut :
- Saudara Marsin, Saudara Sarif dan Terdakwa sebagai yang melakukan penembakan terhadap rusa serta langsung mengeluarkan isi perut rusa yang telah ditembak;
- Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad, Saudara M. Tahir alias Uba Teho dan Saudara Ifan sebagai Tukang pikul rusa yang telah ditembak.
- Bahwa setibanya di lokasi Laju Pemali, Pulau Komodo yang turun melakukan perburuan adalah Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad serta Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif. Keempatnya turun di Laju Pemali sedangkan Terpidana II. Adrun bin Abidin, Saudara Marsin, Saudara Uba Teho dan saudara Ifan menunggu di perahu motor. Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif mengambil jalur yang berbeda dengan Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad untuk melakukan perburuan rusa, namun karena Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib dan Saudara Sarif tidak menemukan rusa, keduanya kembali ke perahu motor dan menunggu Terdakwa dan Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad. Beberapa saat kemudian, Terdakwa menembak sebanyak 2 (dua) kali hingga mati 1 (satu) ekor rusa betina dengan menggunakan senjata api rakitan dengan jarak tembak sekitar 5 (lima) meter dan setelah itu Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad yang mengeluarkan isi perut rusa tersebut dengan menggunakan pisau dan dipikul oleh Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad ke atas perahu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 23.35 WITA, Tim Operasi yang terdiri dari SPORC Balai Gakkumhut Jabalnusra, Polhut Balai Taman Nasional Komodo, Personil Polres Manggarai Barat, KP. Padar Direktorat Polair Polda NTT dan KP. IBIS Baharkam Mabes Polri melihat aktivitas manusia di Teluk Laju Pemali, Pulau Komodo ditandai dengan adanya beberapa cahaya senter dan diyakini oleh Tim Operasi bahwa ada kelompok pemburu yang melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo. Setelah tim operasi melakukan observasi sampai pukul 01.30 WITA sekira pukul 02.00 WITA, tim operasi menemukan 1 (satu) unit perahu motor yang sedang berlabuh di Teluk Laju Pemali Pulau Komodo, perahu motor tersebut diduga kuat merupakan perahu yang digunakan pemburu liar di Taman Nasional Komodo, tim operasi senter ke arah perahu motor tersebut dan dibalas oleh salah satu dari rombongan Terdakwa dengan mengarahkan senter ke arah Speed Boat Tim Operasi, menyadari bahwa yang mengarahkan senter adalah Tim Operasi, perahu motor tersebut bergerak dengan ditandai suara mesin menyala, kemudian Tim Operasi mengikuti dengan sembari memberikan peringatan lisan untuk berhenti, namun perahu motor tersebut semakin melaju dengan menaikan kecepatan, Tim Operasi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, dan disertai bunyi sirine. Tembakan peringatan Tim Operasi dibalas dengan 3 (tiga) kali tembakan ke arah Tim Operasi, salah satu dari rombongan Terdakwa terus menembaki Tim Operasi dari arah perahu motor dan terjadi kontak tembak disertai aksi pengejaran, Tim Operasi operasi tetap memberikan peringatan secara lisan melalui pengeras suara dan sirine Speed Boat G-Komodo 1.
- Bahwa Pengejaran berlangsung lebih dari 1 jam hingga ke Perairan Selat Sape, Taman Nasional Komodo, perahu motor tersebut tidak mau berhenti dan memberikan perlawanan kepada Tim Operasi, salah satu dari rombongan Terdakwa membawa Tim Operasi mengarah ke perairan Selat Sape dengan kondisi banyak perahu nelayan, namun salah satu dari rombongan Terdakwa tetap menembaki Speed Boat Tim Operasi, Tim Operasi kemudian berhasil mengamankan Terpidana I. Abdullah bin Alm. M. Tayib, Terpidana II. Adrun bin Abidin, Terpidana III. Yasin alias Ci’i bin Alm. Muhamad karena terjadi benturan antara Speed Boat Tim Operasi dan perahu motor tersebut, akibat benturan tersebut menyebabkan perahu motor tersebut rusak dan tenggelam setelah itu Terdakwa, Saudara Marsin, Saudara Sarif, Saudara M. Tahir alias Uba Teho, dan Saudara Ifan langsung melarikan diri dengan cara berenang melawan arus menjauhi speed Tim Operasi menuju ke arah pulau lampu, sedangkan ketiga orang terdakwa berenang mendekati speed Tim Operasi dengan menggunakan pelampung.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbelepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan UU. RI. Dahulu NR. 8 tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana yang mana pengacuannya diubah ke Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |