Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Nurcholis, S.H., M.H.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
FRANS OAN SEMEWA alias OAN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 10/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-149/P.3.24/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Nurcholis, S.H., M.H.
2Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS OAN SEMEWA alias OAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

--------- Bahwa terdakwa FRANS OAN SEMEWA alias OAN pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan sengaja  memakai akta otentik palsu berupa Akta Jual Beli  No. 53/JB/KK/IV/1998 tanggal 22 April 1998 yang dibuat oleh Drs. YOS VIND NDAHUR Camat Komodo bertindak sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Komodo, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan  seoalah-olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan dengan cara yaitu :

 

  • Berawal dari adanya hubungan jual beli beberapa bidang tanah  sekitar Bulan April Tahun 1998 yang berlokasi di Labuan Bajo Manggarai Barat antara Terdakwa FRANS OAN SEMEWA alias OAN (selaku Pembeli) dan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY (selaku Penjual) dan salah satu obyek tanah yang dijadikan permasalahan oleh saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  adalah tanah yang seluas 19.479 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.875 atas nama Saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dimana saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY tidak pernah melakukan penjualan atas tanah miliknya tersebut kepada terdakwa maupun kepada orang lain  melainkan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY memberikan setifikat tersebut kepada terdakwa sebagai jaminan karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY telah meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa  dan ketika saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY hendak mengembalikan pinjaman dan mengambil sertifikat tersebut pada terdakwa ternyata terdakwa sudah balik nama terhadap sertifikat tersebut karena merasa telah  membeli dari saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY;
  • Selanjutnya Karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa tetap menyatakan sudah membelinya dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu pada tanggal 10 Maret 2015 melaporkan terdakwa ke Polda NTT  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/III/2015/SPKT tanggal 10 Maret 2015 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sertifikat Tanah No. 875 selanjut  Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan  yang dilakukan oleh saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu  dengan memeriksa Terdakwa sebagai Terlapor pada hari Selasa Tanggal 05 Mei 2015  bertempat di Kantor Polres Manggarai Barat dan terdakwa menerangkan tidak pernah menipu maupun menggelapkan  sertifikat tanah sebagaimana laporan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY karena terdakwa telah membeli tanah tersebut dan telah memiliki akta jual beli lalu  terdakwa menunjukan Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998  tertanggal 22 April 1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 kepada saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu;
  • Atas penunjukan Akta Jual Beli  yang dilakukan oleh terdakwa tersebut  dan saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu menyampaikan temuan atau fakta atas  akta  tersebut yakni  Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 yang telah disita atas ijin Pengadilan kepada saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY selaku pihak pelapor  dan ternyata pada akta tersebut terdapat tanda tangan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  (selaku penjual) dan tanda tangan terdakwa (selaku pembeli) lalu setelah saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY melihat  Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 lalu  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  merasa kaget atau terkejut dan menerangkan tanda tangannya yang tertera dalam akta tersebut selaku pihak penjual adalah palsu karena tidak pernah menandatanganinya dan  tanda tangannya bukan tanda tangan  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY; serta pada waktu penandatanganan akta tersebut dikantor camat komodo tanpa dihadiri oleh   saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY;  selanjutnya saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY melihat keadaan tanahnya secara langsung ternyata telah dikuasai oleh terdakwa dan sudah ada berdiri bangunan di atas tanah tersebut. Kemudian  karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  selama ini tinggal di Surabaya dan baru mengetahuinya pada tahun 2015 serta tidak pernah menandatangani penjualan atas tanah miliknya pada akta jual beli tersebut, sehingga saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY sangat dirugikan oleh perbuatan terdakwa dan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY tidak dapat bertindak secara ekonomis atas tanah miliknya tersebut sebagaimana layaknya pemegang dan pemilik yang sah  atas suatu benda. Selanjutnya  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  kembali melaporkan terdakwa ke Polda NTT untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 92/DTF/2018 tertanggal 9 Juli 2018 dengan kesimpulan bahwa tanda tangan milik Werly yang terdapat  pada Akta Jual Beli  No. 53/JB/KK/IV/1998 tanggal 22 April 1998 dengan tanda tangan Werly pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda (Non Identik).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 264 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa FRANS OAN SEMEWA alias OAN pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Kantor Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan sengaja  memakai surat palsu atau yang dipalsukan seoalah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat dapat menimbulkan kerugian yakni berupa Akta Jual Beli  No. 53/JB/KK/IV/1998 tanggal 22 April 1998, yang dilakukan dengan cara yaitu :

 

  • Berawal dari adanya hubungan jual beli beberapa bidang tanah  sekitar Bulan April Tahun 1998 yang berlokasi di Labuan Bajo Manggarai Barat antara Terdakwa FRANS OAN SEMEWA alias OAN (selaku Pembeli) dan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY (selaku Penjual) dan salah satu obyek tanah yang dijadikan permasalahan oleh saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  adalah tanah yang seluas 19.479 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.875 atas nama Saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat dimana saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY tidak pernah melakukan penjualan atas tanah miliknya tersebut kepada terdakwa maupun kepada orang lain  melainkan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY memberikan setifikat tersebut kepada terdakwa sebagai jaminan karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY telah meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa  dan ketika saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY hendak mengembalikan pinjaman dan mengambil sertifikat tersebut pada terdakwa ternyata terdakwa sudah balik nama terhadap sertifikat tersebut karena merasa telah  membeli dari saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY;
  • Selanjutnya Karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY merasa tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa tetap menyatakan sudah membelinya dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu pada tanggal 10 Maret 2015 melaporkan terdakwa ke Polda NTT  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/III/2015/SPKT tanggal 10 Maret 2015 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sertifikat Tanah No. 875 selanjut  Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan  yang dilakukan oleh saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu  dengan memeriksa Terdakwa sebagai Terlapor pada hari Selasa Tanggal 05 Mei 2015  bertempat di Kantor Polres Manggarai Barat dan terdakwa menerangkan tidak pernah menipu maupun menggelapkan  sertifikat tanah sebagaimana laporan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY karena terdakwa telah membeli tanah tersebut dan telah memiliki akta jual beli lalu  terdakwa menunjukan Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998  tertanggal 22 April 1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 kepada saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu;
  • Atas penunjukan Akta Jual Beli  yang dilakukan oleh terdakwa tersebut  dan saksi YANCE YAURY KADIAMAN alias YANCE selaku Penyidik Pembantu menyampaikan temuan atau fakta atas  akta  tersebut yakni  Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 yang telah disita atas ijin Pengadilan kepada saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY selaku pihak pelapor  dan ternyata pada akta tersebut terdapat tanda tangan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  (selaku penjual) dan tanda tangan terdakwa (selaku pembeli) lalu setelah saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY melihat  Akta Jual Beli No. 53/JB/KK/IV/1998 tentang Penjualan Tanah dengan SHM No. 857 seluas 19.479 M2 lalu  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  merasa kaget atau terkejut dan menerangkan tanda tangannya yang tertera dalam akta tersebut selaku pihak penjual adalah palsu karena tidak pernah menandatanganinya dan  tanda tangannya bukan tanda tangan  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY; serta pada waktu penandatanganan akta tersebut dikantor camat komodo tanpa dihadiri oleh   saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY;  selanjutnya saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY melihat keadaan tanahnya secara langsung ternyata telah dikuasai oleh terdakwa dan sudah ada berdiri bangunan di atas tanah tersebut. Kemudian  karena saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  selama ini tinggal di Surabaya dan baru mengetahuinya pada tahun 2015 serta tidak pernah menandatangani penjualan atas tanah miliknya pada akta jual beli tersebut, sehingga saksi  CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY sangat dirugikan oleh perbuatan terdakwa dan saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY tidak dapat bertindak secara ekonomis atas tanah miliknya tersebut sebagaimana layaknya pemegang dan pemilik yang sah  atas suatu benda. Selanjutnya  saksi CRISTIAN  NATHANAEL alias CRIS alias WERLY  kembali melaporkan terdakwa ke Polda NTT untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 92/DTF/2018 tertanggal 9 Juli 2018 dengan kesimpulan bahwa tanda tangan milik Werly yang terdapat  pada Akta Jual Beli  No. 53/JB/KK/IV/1998 tanggal 22 April 1998 dengan tanda tangan Werly pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda (Non Identik).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya